https://nasional.tempo.co/read/1201437/moeldoko-saya-harus-tegas-ini-negara-hukum-bukan-negara-ijtima/full&view=ok
Moeldoko: Saya Harus Tegas, Ini Negara Hukum
Bukan Negara Ijtima
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Syailendra Persada
Kamis, 2 Mei 2019 18:37 WIB
Ketua Harian TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko (kedua kiri) dan Wakil
Direktur Saksi TKN Lukman Edy (kiri) memberikan keterangan pers di
<https://statik.tempo.co/data/2019/04/21/id_836052/836052_720.jpg>
Ketua Harian TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko (kedua kiri) dan Wakil
Direktur Saksi TKN Lukman Edy (kiri) memberikan keterangan pers di "War
Room Real Count" TKN, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Moeldoko mengatakan
keberadaan "war room" ini merupakan alat kontrol TKN terhadap
penghitungan suara pemilu 2019. ANTARA/Hafidz Mubarak A
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
<https://www.tempo.co/tag/moeldoko> menanggapi hasil Ijtima Ulama III
dan Tokoh Nasional. Salah satu poin yang ditanggapi Moeldoko adalah
adanya desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca: Jokowi Akan Bertemu AHY, Moeldoko: Bicara Empat Mata
<https://nasional.tempo.co/read/1201352/jokowi-akan-bertemu-ahy-moeldoko-bicara-empat-mata>
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana
ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan
begitu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Moeldoko mempersilakan setiap orang untuk berbicara menyampaikan
pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas
konstitusi dan menghormati hukum. Sehingga, kata dia, hukum yang
seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil ijtima. "Saya harus berani
ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot
enggak karu-karuan."
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga telah selesai dilaksanakan di
Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama
pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang
dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3,
Yusuf Martak.
Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April
lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka
merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak mengajukan
keberatas tentang adanya kecurangan.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo -
Ma'ruf Amin.
Poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk
mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i
dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta
ketidakadilan. "Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi
paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan
dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Simak juga: Moeldoko Menduga Aksi Anarko Sindikalisme Dilakukan
Terstruktur
<https://nasional.tempo.co/read/1201384/moeldoko-menduga-aksi-anarko-sindikalisme-dilakukan-terstruktur>
Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan,
kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi
mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan
dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
------------------------------------------------------------------------