Saksi Tolak Tanda Tangan, Rapat Pleno KPU Pamekasan Ricuh
CNN Indonesia | Minggu, 05/05/2019 08:46 WIB
Bagikan :
Saksi Tolak Tanda Tangan, Rapat Pleno KPU Pamekasan RicuhIlustrasi
rekapitulasi suara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah saksi partai politik di Kabupaten
Pamekasan, Madura, menolak menandatangani form DB1 pada rapat pleno
tingkat kabupaten, yang merupakan agenda lanjutan yang digelar Komisi
Pemilihan Umum (*KPU <https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu>*) Pamekasan,
Sabtu (4/5) malam. Akibatnya rapat ricuh setelah anggota KPU
mempertanyakan alasan enggannya saksi parpol menandatangani form DB1.
Pantauan/CNNIndonesia.com,/sedikitnya ada lima parpol yang menolak
membubuhkan tanda tangan. Di antaranya PPP, PKB, PDIP, PBB, dan Golkar.
Diketahui bawah penandatanganan form DB1 sebagai tanda sahnya finalisasi
rekapitulasi pemilu di tingkat kabupaten.
Semula, KPU Pamekasan menyuguhkan form DB1 ke sejumlah saksi parpol. 13
kecamatan di wilayah Pamekasan dinyatakan final dan tak bermasalah.
Namun diketahui pada daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kecamatan
Larangan, Galis dan Pademawu, belum selesai direkap.
Diikuti saksi parpol lain, saksi PBB Muzairi memelopori menolaknya form
DB1 tersebut ditandatangani. Berbagai alasan dan pertimbangan
disampaikan. Lewat pengeras suara, ia kemukakan aspirasi tersebut ke
forum rapat termasuk penyelenggara pemilu.
Lihat juga:
Pleno KPU Sampang Ricuh, Saksi Kubu Prabowo Diamankan Petugas
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190503104852-20-391577/pleno-kpu-sampang-ricuh-saksi-kubu-prabowo-diamankan-petugas/>
"Atas nama partai politik untuk diamankan (form DB1). Kami tidak akan
membawa lari. Untuk sementara kita selesaikan. Kita selesaikan. Kami
tidak akan membawa lari dokumen ini. Kami mohon diri untuk diamankan,"
tegas Muzairi sambil menunjukkan ketebalan form DB1.
Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Maarif bergegas menghampiri Muzairi.
Syamsul berusaha menjarah dokumen penting tersebut dari tangan Muzairi.
Saksi parpol lain menghalangi untuk dirampas dan memegangnya secara erat.
Di tengah para saksi parpol yang menolak, Syamsul sendirian tanpa dibela
penyelenggara pemilu lain. Forum panik dan riuh emosi. Aksi saling
berebut dokumen kian memuncak. Adu argumen kedua belah pihak tak
terhindarkan.
Saksi parpol yang menolak mengungkapkan keinginan pembubuhan tanda
tangan harus diselesaikan terlebih dahulu hingga proses rekapitulasi
benar-benar selesai. Mengingat masih ada satu dapil yang belum direkap.
Lihat juga:
Suara PPP Diduga Dialihkan ke Nasdem Rp400 Juta di Pamekasan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190503073410-32-391542/suara-ppp-diduga-dialihkan-ke-nasdem-rp400-juta-di-pamekasan/>
Syamsul mengklaim ada sembilan parpol yang sudah menandatangani. Artinya
Dapil V yang dicatat saksi parpol belum direkap, dinilai KPU sudah tidak
bermasalah. Padahal rapat pleno lanjutan di hari sebelumnya, KPU menunda
untuk dilanjutkan pada Sabtu (4/5) pukul 09.00 WIB siang.
"Ada sembilan partai politik yang sudah bertandatangan. Berarti
selebihnya tidak bertandatangan. Dan itu ilegal," beber Syamsul menegaskan.
Sebagai jalan tengah, form DB1 tersebut kemudian diserahkan ke pihak
keamanan dalam hal ini Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan Kompol
Sarpan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang mengganggunya termasuk KPU.
Penyampaiannya form DB1 itu bisa diambil hingga ada kepastian antara
saksi parpol dan KPU.
*(nrs/ain)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com