9 Mei, Kivlan Zen akan Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Tulus Wijanarko
Minggu, 5 Mei 2019 17:45 WIB
Kivlan Zen, saat berkunjung di kantor redaksi Majalah TEMPO, Jln
Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, 4 Oktober 2006. TEMPO/Cheppy A.
MuchlisKivlan Zen, saat berkunjung di kantor redaksi Majalah TEMPO, Jln
Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, 4 Oktober 2006. TEMPO/Cheppy A. Muchlis
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan
Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen
<https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>akan menggelar unjuk rasa di di
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
pada 9 Mei 2019. Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara
pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias
Jokowi - Ma'aruf.
*Baca juga:*Hentikan Dendam, Kivlan Zen Usulkan Rekonsiliasi Nasional
<https://nasional.tempo.co/read/1190205/hentikan-dendam-kivlan-zen-usulkan-rekonsiliasi-nasional>
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah
konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Hadir pula Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid,
Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional
Eggi Sudjana.
Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikais itu
terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur,
benar, dan adil.
Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk
dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran,
disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. "Tidak
ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional
Prabowo-Sandiaga).”
Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan
agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia,
setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapat. "Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945," ujar dia.
Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.
Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga yang digelar di Hotel
Bogor, Jawa Barat, 01/5, menuduh bahwa pemilihan presiden 17 April lalu
telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka
merekomendasikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -
Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.
ADVERTISEMENT
Gerakan yang dimaksudkan adalah mengajukan keberatan, melalui mekanisme
legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang
terstuktur sistematis dan massif.
Bawaslu merespon jikaIjtima Ulama
<https://www.tempo.co/tag/ijtima-ulama> ketiga mempunyai bukti dugaan
kecurangan itu sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi-nya. "Kalau
ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur,
sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami. (Klaau) bukti-buktinya
kuat akan kami sidangkan, dan sidang terbuka semua," ujar Ketua Bawaslu,
Abhan, Abhan, 02/5.
*IRSYAN HASYIM*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com