Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Syailendra Persada
Senin, 6 Mei 2019 06:35 WIB
Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan
rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di
Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat
sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan
advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman
Fathurrahman W Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan
mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring
OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu
adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan
Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap.
TEMPO/Hilman Fathurrahman W
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan,Kayat
<https://www.tempo.co/tag/kayat>, bungkam saat keluar dari Gedung Merah
Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 4 Mei 2019. Dengan
rompi oranye dan tangan diborgol, Kayat hanya menunduk ketika wartawan
memberondong dia dengan pertanyaan.
Baca: Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1202224/selain-kayat-berikut-deretan-hakim-jadi-tersangka-kpk>
Hari itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kayat atas dugaan
menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman bin Tole. Nama terakhir adalah
pengembang asal Balikpapan yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan
surat tanah di PN Balikpapan.
KPK menyangka Kayat menerima uang untuk memvonis bebas Sudarman dalam
perkara itu. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat
penyidikan dengan tiga tersangka, termasuk KYT,” kata Wakil Ketua KPK,
Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
*/Baca kelanjutannya: Bagaimana awal mula kasus Hakim Pengadilan Negeri
Balikpapapn Kayat?/*
Kasus yang menjerat Kayat bermula saat Sudarman menjadi tersangka kasus
pemalsuan surat tanah berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/75/II/2018/Polda Kaltim/SPKT II bertanggal 12 Februari 2018. Selain
Sudarman, ada dua orang lain yang menjadi tersangka, salah satunya
Kamal. Pelapor perkara ini adalah seorang bernama Lakabolosi.
Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan
<https://nasional.tempo.co/read/1202197/5-fakta-terkait-ott-hakim-pn-balikpapan>
Lakabolosi menuding Sudarman telah memalsukan surat kepemilikan tanah
seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan
Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan. Penyidik Direktorat
Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa
Sudarman pertama kali sebagai tersangka pada 23 Juli 2018.
Dalam pemeriksaan itu, Sudarman enggan memberikan keterangan. Dia merasa
putusan perkara perdata di PN Balikpapan telah memutuskan bahwa dirinya
adalah pemilik sah tanah itu. Karena itu, Sudarman kemudian mengajukan
gugatan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka pada 24
Juli 2018.
Dalam dokumen putusan gugatan praperadilan yang diunduh di laman
Mahkamah Agung, Sudarman menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah,
karena telah mengantongi Surat Izin Membuka Tanah Negara yang
diterbitkan oleh Walikota Balikpapan bertanggal 21 Oktober 2016.
Selain itu, Sudarman merasa kepolisian melakukan tindakan hukum tidak
manusiawi karena menetapkan dirinya menjadi tersangka tanpa melalui
proses penyelidikan terlebih dahulu. Namun, hakim tunggal Agus Akhyudi
menolak gugatan tersebut pada 16 Agustus 2018. “Mengadili, menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan
putusan praperadilan dari laman putusan.mahkamahagung.go.id.
Atas penolakan itu, perkara Sudarman berlanjut hingga disidangkan di PN
Balikpapan. Pihak pengadilan menunjuk Kayat menjadi Ketua Majelsi Hakim
perkara itu pada 3 Oktober 2018. Dakwaan untuk Sudarman dibacakan Jaksa
Penuntut Umum Muhammad Mirhan dalam sidang perdana 11 Oktober 2018.
KPK menduga dalam sebuah kesempatan, di sela proses sidang tersebut,
Kayat sempat menemui pengacara Sudarman, Jhonson Siburian. Dalam
pertemuan, Kayat menawarkan bantuan memberikan vonis bebas kepada
Sudarman dengan imbalan Rp 500 juta.
Sudarman sepakat, tapi saat itu ia belum punya uang. Karena itu, ia
menjanjikan kepada Kayat akan membayar uang itu setelah tanahnya di
Balikpapan laku terjual. Untuk jaminan, Sudarman menawarkan surat
tanahnya dipegang oleh Kayat. “Namun KYT menolak dan meminta fee
diserahkan dalam bentuk uang tunai,” kata Laode.
ADVERTISEMENT
Simak juga:Wajah Tiga Tersangka OTT Hakim PN Balikpapan
<https://foto.tempo.co/read/72179/wajah-tiga-tersangka-ott-hakim-pn-balikpapan>
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara.
Namun, Kayat akhirnya memvonis bebas Sudarman dalam sidang yang
dilaksanakan beberapa hari setelah tuntutan. “Akibat putusan itu, SDM
dibebaskan,” kata Laode/./
/*Simak terusannya: Bagaimana detail penyerahan uang dari Sudarman ke
Kayat?*/
Sebulan setelah putusan, Kayat menagih janji uang itu kepada Jhonson.
Namun uang urung diberikan. Pada 2 Mei 2019, Jhonson menemui Kayat di PN
Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat menyampaikan akan dipindahkan ke
PN Sukoharjo. Dia menagih janji uang kepada Jhonson dengan bertanya:
oleh-olehnya mana?
–– ADVERTISEMENT ––
Baca: Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1202170/segini-jumlah-harta-kekayaan-hakim-pn-balikpapan-yang-dicokok-kpk>
Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman yang sudah mendapatkan uang muka
penjualan tanah, mengambil uang Rp 250 juta di bank, di Balikpapan.
Sebanyak Rp 50 juta ia masukan dalam tas dan Rp 200 juta dia masukan
dalam kantong plastik hitam. Uang dalam kantong kresek itu kemudian ia
serahkan pada Jhonson dan stafnya, Rosa Isabela di restoran Padang di
Balikpapan pada hari yang sama.
Pada sore hari pukul 17.00, Jhonson dan Rosa mengantarkan Rp 100 juta
uang itu ke halaman parkir PN Balikpapan. Uang itu rencananya akan
ditaruh di mobil Toyota Avanza berwarna silver milik Kayat yang
terparkir di halaman. Rosa membungkus uang itu dalam dua lapis kantong
kresek hitam dan menentengnya menuju mobil Kayat. Saat hendak membuka
mobil itu, ternyata pintunya masih terkunci.
Rosa menghubungi Kayat untuk membuka pintu mobilnya. Menggunakan remot,
Kayat membuka pintu mobilnya dari jarak jauh. Setelah pintu terbuka,
Rosa menaruh kantong plastik kresek hitam itu di salah satu jok mobil.
Rosa kemudian melepaskan satu lapis kresek hitam dan mengisinya dengan
botol bekas air mineral, lalu kembali ke mobilnya. KPK menduga modus itu
dilakukan agar pemberian uang tidak kentara.
Tak lama setelah keduanya pergi, Kayat menghampiri mobilnya. Saat itulah
tim penindakan KPK menangkap Kayat dengan barang bukti duit Rp 100 juta
di kantong kresek dan Rp 28,5 juta di dalam tas.
Di saat yang bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Jhonson dan Rosa tak
jauh dari PN Balikpapan. Ketiganya dibawa ke Polda Kalimantan Timur. Tim
juga menemukan duit Rp 99 juta yang ada di kantor Jhonson. Pada pukul
19.00, tim KPK menangkap Sudarman di kawasan Jalan Soekarno Hatta,
Balikpapan. Tim juga menangkap Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul
Azami pukul 21.00 di Jalan MT Haryono.
ADVERTISEMENT
Kelima orang yang ditangkap diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta pada
Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 09.00 untuk diperiksa. Setelah melakukan gelar
perkara, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima suap, sementara
Sudarman dan Jhonson sebagai tersangka pemberi suap. Rosa dan Fahrul
dibebaskan.
Simak juga: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal
<https://nasional.tempo.co/read/1202068/kpk-tangkap-hakim-icw-pengawasan-ma-belum-optimal>
Seusai penetapan tersangka, Kayat dan Jhonson memilih bungkam saat
keluar Gedung KPK pada Sabtu malam, 4 Mei 2019. Sedangkan, Sudarman
mengakui memberikan duit ke pengacaranya, namun bukan untuk menyuap
Kayat. “Enggak ada saya memberikan uang ke hakim,” katanya.
/**/
*//*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com