https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban
Senin 06 Mei 2019, 14:05 WIB
Kolom
Pemilu dan Penghancuran Peradaban
Effendi Gazali - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
Effendi Gazali
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
43 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4537882/pemilu-dan-penghancuran-peradaban#>
Pemilu dan Penghancuran Peradaban Effendi Gazali (Foto: Ari Saputra)
*Jakarta* - Tidak gampang untuk mengakuinya, namun peradaban Indonesia
sedang rusak oleh Pemilu 2019 ini. Bayangkan, di satu sisi terdengar
kabar, antara lain dari pimpinan negara ini, bahwa tak kurang 22 (dua
puluh dua) pimpinan negara lain memuji pelaksanaan Pemilu 2019. Di sisi
lain, lebih dari 400 pelaksana pemilu, utamanya KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara), ditambah pengawas pemilu meninggal
dunia. Sekitar 3000 lainnya terbaring sakit. Dan setiap hari bangsa ini
masih dalam konflik soal keakuratan penghitungan suara. Juga soal
kecurangan pemilu. Terdapat segelintir bahasannya di media arus utama.
Dan berlimpah di media internet serta terutama media sosial.
Jumlah KPPS yang meninggal sering dibandingkan dengan korban peristiwa
terorisme. Antara lain Peristiwa Bom Bali. Lalu dengan cepat telunjuk
diarahkan ke siapa penyebab kematian ini. Seakan-akan kematian KPPS
dalam jumlah besar itu adalah sesuatu yang berdiri sendiri (/ceteris
paribus/), terpisah dari peradaban yang sedang dirusak.
Seorang wartawan di laman /Facebook/-nya menulis dan melimpahkan semua
kematian itu pada saya selaku pengaju uji materi undang-undang terhadap
konstitusi, mengenai Sistem Pemilu Indonesia. Juga kepada hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tersebut sehingga lahirlah
pemilu serentak. Bahasanya penuh ejekan personal, dan menggolongkan saya
sebagai kelompok "Salawi" atau "Selalu Menyalahkan Jokowi". Itulah
mungkin basis posisinya di tengah penghancuran peradaban ini.
Ada juga Buya Syafii Maarif, guru bangsa yang akan selalu saya hormati,
yang juga meminta agar seluruh pengaju uji materi, dan yang memuji
pemilu serentak pada saat dikabulkan, menyesal dan menarik seluruh
ucapannya. Terdapat pula Ketua DPR, anggota DPR, dan pengamat pemilu
yang segera menyatakan kejelekan dari apa yang sedang terjadi, dan
mengusulkan segera aneka perbaikan.
Pertanyaan amat mendasar: di mana posisi mereka semua sejak permohonan
uji materi pemilu serentak dikabulkan MK Januari 2014? Ada waktu lebih
dari 5 tahun 2 bulan untuk mempersiapkan undang-undang pemilu serta
manajemen kepemiluan. Semua tuduhan itu dilontarkan dalam kerangka
(/framing/) bahwa mereka tidak terlibat. Atau bahkan seakan-akan yang
terjadi adalah ruang hampa peradaban, yang langsung melontarkan seluruh
bangsa ini dari keluarnya Keputusan MK 23 Januari 2014 lalu tiba-tiba
besoknya pelaksanaan hari pemilu 17 April 2019.
Sebagai akademisi, saya tidak akan curang, pengecut, atau lempar batu
sembunyi tangan. Jika saya harus diperiksa, bahkan kalau ada aturan
hukumnya bahwa pengaju uji materi ke MK bisa dipidana, saya siap
menjalani. Bahkan saya lama menunggu dipertemukan dengan semua pihak
yang melontarkan telunjuk (dan kelingking berkait itu) dalam sebuah
forum ilmiah. Jika mungkin, semoga *detikcom *berkenan memfasilitasi.
Walau tentu saja saya berharap aromanya tidak dalam basis kebencian yang
sudah ada, yang dapat makin merusak peradaban kita.
*/Presidential Threshold/ dan Medsos*
MK memang sudah berada pada posisi mesti mengabulkan pemilu serentak.
Hal tersebut adalah/original intent/ (kehendak asli) pembentuk
konstitusi. Persidangan di MK berlangsung satu tahun lebih sejak Januari
2013 hingga Januari 2014. Dari Koalisi Masyarakat Sipil, di samping saya
sebagai pengaju dan Wakil Kamal SH, MH sebagai kuasa hukum, tampil
beberapa ahli dan saksi fakta. Antara lain Profesor Saldi Isra (peneliti
di Pusat Kajian Konstitusi Unand, sekarang Hakim MK), Doktor Irman
Putrasidin (pakar hukum tata negara), Didik Supriyanto (pakar
kepemiluan, saat itu dari Perludem), dan Profesor Hamdi Muluk (pakar
psikologi politik UI).
Ini membuktikan bahwa bahkan kajian psikologisnya pun sudah diantisipasi
sejak 6 tahun lalu. Juga tampil saksi fakta (alm) Slamet Effendi Yusuf,
Ketua Badan Adhoc 1 saat amandemen konstitusi.
Saat putusan dibacakan awal 2014, dan ditunda pelaksanaannya ke pemilu
2019, hampir seluruh pihak memujinya. Mulai dari Ketua MPR saat itu Romo
Sidarto Danusubroto, Guru Bangsa Profesor Din Syamsuddin, aktivis M
Fadjroel Rachman, dan masih banyak lagi.
Jadi kalau sekarang Ketua MK Anwar Usman kepada publik menyatakan ikut
menyesal mengabulkannya, maka akan muncul pertanyaan. Selain seorang
hakim MK tidak etis mengomentari keputusannya, maka dia seperti ingin
mengatakan bahwa kehendak asli konstitusi boleh tidak dilaksanakan.
Jangan lupa dalam persidangan yang panjang itu sudah didengarkan seluruh
fakta, bantahan, ilmu, dan tanya-jawab dengan ahli-ahli dari DPR,
pemerintah, KPU, dan semua pihak terkait. Jadi persidangan panjang itu
bukan ruang hampa peradaban antara pengaju uji materi dengan hakim MK,
yang bisa sesuka hati mengabulkan atau menolaknya.
Sekarang kita masuk ke substansinya. Sekarang banyak ditulis bahwa
alasan pengajuan uji materi ke MK tentang sistem pemilu adalah
penghematan biaya. Pernyataan ini tak lain adalah framing (cara
membungkus isu, kadangkala cara memelintir isu) dari pihak tertentu.
Penghematan biaya dan waktu memang menjadi beberapa pertimbangan
praktis. Namun, tanyalah kepada seluruh pengaju uji materi tentang
pemilu ke MK. Salah satu kepedulian utama mereka pastilah /Presidential
Threshold/ (selanjutnya kita singkat dengan PT). Ini adalah ambang batas
pencalonan pasangan capres dan cawapres yang dibuat oleh pemerintah dan
DPR sebagai pembentuk Undang-Undang pada suatu waktu dalam sejarah
(/historical situatedness/).
Untuk yang belum mengetahui, secara sederhana dapat dinyatakan: PT
adalah persyaratan untuk memiliki sejumlah kursi DPR atau sejumlah suara
nasional pada pemilu sebelumnya, barulah dapat mengajukan pasangan
capres & cawapres.
Sejatinya pembentuk Undang-Undang Dasar kita, baik aslinya maupun
sesudah amandemen, hanya menyatakan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Tidak ada PT
sama sekali di situ.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak maju ke MK awal Januari
2013. Saat itu belum ada kubu pasangan capres ini dan itu. Fakta ini
membuktikan bahwa kami hanya peduli pada perbaikan sistem. Bukan untuk
membela pasangan capres tertentu. Yang justru menjadi kekhawatiran kami
pada saat ini adalah menggilanya media sosial (medsos). Bersama dengan
jenis media lain yang dimungkinkan oleh internet, medsos mulai terbukti
jadi penghancur peradaban, dan saat itu telah memasuki berbagai sisi
peradaban politik di dunia.
Apa hubungannya medsos dengan /Presidential Threshold/? Hal ini memang
tidak dapat dibaca dengan simpel. Mari kita pelan-pelan menelusurinya.
Memang PT di Indonesia dipatok pada angka 20 % kursi DPR atau 25 % suara
nasional dari pemilu sebelumnya.
Artinya secara matematik, masih dimungkinkan terjadi 4 pasang atau 5
pasang capres dan cawapres. Tapi faktanya pada saat itu sudah terasa
keinginan untuk membuat hanya lahir dua kubu pasangan capres dan
cawapres saja. Itulah yang ingin kami antisipasi dengan segala kemampuan
ilmu kami. Kebetulan hal tersebut sejalan dengan /original intent/
(kehendak asli) pembentuk konstitusi.
Jika suatu negara, pasangan capres dan cawapresnya hanya dua, maka sudah
bisa dipastikan bangsa itu segera terbelah! Dan pada saat itu juga
bangsa terbelah tersebut bagai diumpankan ke mulut menganga perusak
peradaban, yang namanya media sosial dan wujud daring lainnya.
Bangsa Indonesia telah mengalaminya sejak Pemilu 2014. Dan luka lama
kembali diruyak dengan semacam pertarungan ulang (rematch) dua kubu,
yang hanya berganti pasangan calon wakil presidennya.
*Peradaban dan Manajemen Pemilu*
Bangsa yang terbelah dan diumpankan ke mulut menganga medsos yang makin
brutal, itulah deskripsi bangsa kita sejak Pemilu 2014 menuju persiapan
Pemilu 2019. Sejak keputusan MK tentang pemilu serentak dibacakan 23
Januari 2014 sesungguhnya terdapat 5 tahun 2 bulan lebih peradaban kita
untuk mempersiapkan Pemilu 2019.
DPR dan pemerintah menghabiskan uang negara untuk mempersiapkan
Undang-Undang Pemilu. Bahkan DPR melakukan studi banding ke berbagai
negara untuk mempelajari pemilu serentak dan manajemen persiapannya.
Mereka seperti tidak menemukan bahaya konflik pertarungan ulang dua kubu
dan keganasan media sosial yang makin brutal mengancamnya. DPR juga
tidak pernah membayangkan bahwa akan ada 81 hasil C-1 yang harus disalin
oleh KPPS dalam pemilu serentak. Atau, kenapa mereka tidak datang dengan
usulan /Electronic Voting/ yang sudah berhasil di beberapa negara. Walau
tentu saja setiap sistem bisa memiliki kekuatan dan kelemahan. Namun
setidaknya ada waktu 5 tahun 2 bulan untuk melakukan uji coba.
Saya adalah orang yang selalu bilang, "/We still love you, KPU!/" Antara
lain di beberapa kali acara ILC (/Indonesia Lawyers Club/). Walau saya
menyadari beberapa kelemahan KPU, namun tak ada niat saya melakukan
delegitimasi. Namun cobalah kita renungkan pelan-pelan. KPU melakukan
simulasi pemilu serentak di lebih dari 300 TPS. Simulasi itu adalah
upaya ilmiah dengan metodologi ilmiah untuk membuat suasana simulasi
mendekati atau persis kejadian sesungguhnya pada pemilu 17 April 2019.
Dan aneh bin ajaib, KPU seperti tidak melaporkan gejala kelelahan akut
yang sampai mengakibatkan kematian pada anggota KPPS dalam simulasi di
300 TPS! Jika simulasinya benar dengan ilmu dan metodologi ilmiah yang
benar, maka sebagai antisipasi bisa disiapkan -misalnya- satu unit
tenaga medis untuk sepuluh TPS.
Di atas semua itu, saya berasumsi yang terjadi adalah konflik utamanya
di media sosial yang amat brutal, yang merusak peradaban kita. Akibatnya
kita seperti tidak lagi memiliki peradaban yang cukup untuk duduk
bersama menata pemilu ini. Jangan-jangan hampir sebagian besar waktu
KPU, Bawaslu, Polri, DPR, politisi, pengamat tersita untuk menganalisis
dan menuntut hoax, ujaran kebencian, ujaran pencemaran, dan berita palsu.
Ketidakpercayaan sebagai bangsa sudah sangat tinggi. Lihatlah segala
sesuatu dicurigai. Daftar pemilih, kotak suara dari kardus, 7 kontainer
surat suara tercoblos, IT KPU, server KPU, ditambah lagi kasus kronis
KTP elektronik, semuanya dicurigai dan seakan tak pernah bisa kita
selesaikan lagi dengan peradaban unggul kita. Dalam suasana rusaknya
peradaban seperti itu, berbagai usulan bisa tenggelam begitu saja.
Pada 1 Desember 2015, saya jadi pembahas buku Mendagri Tjahjo Kumolo
berjudul /Dasar Hukum Pemilu Serentak/. Saya menyatakan, karena saya
bukan pembuat Undang-Undang Pemilu, maka saya hanya bisa mengusulkan
pada acara peluncuran buku penting di auditorium Kemendagri tersebut.
Usul saya adalah pemilu serentak dibagi menjadi dua. Satu, pemilu
nasional serentak memilih presiden, DPR, dan DPD. Dua, pemilu daerah
serentak memilih kepala daerah, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2. Jarak
antara kedua pemilu serentak ini adalah dua setengah tahun. Beberapa
teman-teman LSM keluar dengan usul bahwa yang harus serentak adalah
peristiwa pendaftaran pencalonannya. Hari pelaksanaan pemilihannya bisa
tetap dipisah.
Jadi masih banyak ide-ide lain yang jadi tenggelam begitu saja dalam
hiruk-pikuk kebencian dua kubu yang amat mendalam dan sudah kami
prediksi sejak 2013.
*Harusnya Korban Menuntut
*
Ada dua pertanyaan penting sebagai penutup. Pertama, kenapa pada 2014
dan 2019 ada kecenderungan membuat dua kubu capres-cawapres saja,
padahal secara matematika bisa mencapai lima pasangan? Jawabannya tak
lain adalah potensi oligarki kapital, kekuasaan, dan parpol. Hal
tersebut antara lain bisa bekerja melalui kekhawatiran dan tawaran.
Kekhawatiran terjadi jika elite parpol punya kasus-kasus masa lalu yang
segera bisa menjadi ancaman jika ia tidak mengikuti oligarki kuasa dan
kapital. Dan tawaran terjadi jika elite parpol dijanjikan aneka
kenyamanan oleh oligarki kuasa dan kapital.
Tidak dikenalnya /Presidential Threshold/ pada pemilu serentak mana pun
di dunia adalah upaya serius untuk mengurangi oligarki tersebut. Di
samping pertimbangan praktis penghematan biaya yang sebenarnya kalah
hakiki dibanding kehendak asli pembentuk konstitusi kita yakni
membebaskan putra-putri terbaik bangsa maju menjadi capres dan cawapres
melalui pemilu yang menjaga peradaban.
Kedua, kalaupun pasangan capres-cawapresnya bisa lima atau enam,
bukankah nanti tetap bisa masuk ke putaran kedua dan menjadi tersisa dua
kubu juga? Kalau Anda capres yang sukses membangun tentu bisa saja Anda
menang satu putaran. Atau kalaupun harus masuk ke putaran kedua,
sesungguhnya konflik itu telah terpolarisasi sejak awal. Bandingkan saja
suasananya dengan lima pasangan capres dan cawapres pada 2004.
Salah satu risiko yang tercatat dalam ilmu komunikasi politik adalah
turunnya tingkat partisipasi pada putaran kedua. Alasannya sebagian
pemilih bisa merasa bahwa pemilu telah usai saat jagoannya tersisih pada
putaran pertama. Namun kerugian itu jauh lebih minimal dari pada
penghancuran peradaban sebuah bangsa terbelah sejak deklarasi capres,
yang selanjutnya bagai diumpankan kedua kalinya ke mulut menganga media
sosial.
Jadi siapapun dan semua yang telah melontarkan telunjuk Anda mengenai
pemilu serentak ini, saya sangat menunggu berdiskusi dengan Anda dalam
peradaban yang baik. Silakan disiapkan forumnya. Saya banyak belajar
dari Buya Syafii Maarif untuk menjadi ilmuwan yang tidak pengecut. Jika
saya harus dihakimi karena jumlah KPPS yang meninggal, saya sudah lebih
dari siap. Walau saya tidak habis pikir kenapa presiden kita menyatakan
22 pimpinan negara lain memuji pelaksanaan pemilu 2019.
Saya juga amat frustrasi mencoba memahami simulasi oleh KPU di lebih
dari 300 TPS, namun tidak mendeteksi sama sekali kelelahan fisik yang
sampai pada gejala kematian akut. Tekanan mental apa atau komunikasi
macam apa yang dialami saudara-saudari kita KPPS tercinta ini? Doa kita
semua untuk mereka, dan saya tetap konsisten meminta keluarga korban
dari KPPS ini menuntut pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan.
*Effendi Gazali* /peneliti komunikasi politik/
*(mmu/mmu)
*
**