https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643
Senin 06 Mei 2019, 15:40 WIB
Pemilu Borongan Khas Indonesia (5)
Model Pemilu Bablasan Orde Baru
Didik Supriyanto - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
Didik Supriyanto
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4538109/model-pemilu-bablasan-orde-baru?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.29378940.2142437380.1557156643-1687049794.1557156643#>
Model Pemilu Bablasan Orde Baru Foto: Agung Pambudhy
*Jakarta* - Jarang sekali satu negara menggelar pemilu nasional
sekaligus lokal. Maksudnya, menyelenggarakan pemilu untuk memilih
pejabat nasional dibarengkan dengan memilih pejabat lokal. Dari yang
sedikit itu, Indonesia adalah contoh utama.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa berkomitmen untuk
menyelenggarakan pemilu guna memberi kesempatan kepada rakyat untuk
memilih wakil-wakilnya duduk di pemerintahan. Namun hal itu tidak segera
terwujud karena kecamuk perang kemerdekaan, juga pertikaian internal
yang tak gampang dilerai.
Pada 1955 Indonesia berhasil menggelar pemilu, setelah pembahasan
undang-undang pemilu berlarut-larut. Namun penyelenggaraan Pemilu 1955
justru menuai banyak pujian. Inilah negara muda yang berhasil
menyelenggarakan pemilu dengan sepenuhnya mewujudkan prinsip-prinsip
pemilu demokratis, termasuk memberi hak kepada seluruh warga negara
tanpa membedakan jenis kelamin dan etnis.
Perlu dicatat, pada waktu itu masih banyak negara, juga di Eropa, yang
belum memberikan hak politik kepada perempuan untuk memilih. Di Amerika
Serikat, orang-orang kulit hitam dan berwarna belum mendapatkan hak
pilih. Perempuan dan orang-orang non kulit putih masih dianggap sebagai
warga negara kelas dua.
Pemilu 1955 adalah pemilu nasional untuk mengisi kursi dua lembaga,
yaitu DPR dan Dewan Konstituante. Sebelum 1955 sempat digelar pemilihan
lokal di beberapa daerah, salah satunya bertujuan sebagai "ajang
pelatihan" untuk Pemilu 1955.
Terbentuknya DPR hasil Pemilu 1955 akan memberi legitimasi kuat pada
pemerintahan, karena sebelumnya anggota DPR ditunjuk berdasarkan
kesepakatan elite politik. Ingat, waktu itu Indonesia menganut sistem
parlementer, sehingga perdana menteri dan kabinet dipilih dari dan oleh
anggota parlemen. Sementara itu Dewan Konstituante dibentuk untuk
menyusun dan mengesahkan konstitusi. Sebab, kala itu Republik Indonesia
hanya berdasarkan konstitusi sementara, yaitu UUDS 1950.
DPR hasil Pemilu 1955 gagal membentuk pemerintahan efektif, karena
seringnya berganti-ganti pemerintahan. Sementara, perdebatan di Dewan
Konstituante berlarut-larut sehingga konstitusi tidak segera disahkan.
Ini yang melatarbelakangi Presiden Sukarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959: membubarkan Dewan Konstituante dan DPR, serta
kembali ke UUD 1945. Maka berlakulah rezim demokrasi terpimpin.
Jika pada 1959 TNI mendukung penuh Dekrit Presiden, enam tahun kemudian
ketika terjadi Peristiwa G 30 S, TNI berbalik melawan Presiden Sukarno.
Hingga pada Maret 1966 di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto, militer
berhasil menyingkirkan Sukarno dari tampuk kekuasaan. Berlakulah rezim
Orde Baru.
Ketika rezim Orde Baru berdiri, Jenderal Soeharto menjanjikan segera
menggelar pemilu DPR seperti tersebut dalam UUD 1945. UUD 1945 memang
tak menyebut kata "pemilu", namun para penyusun UUD 1945 sepakat anggota
DPR diisi melalui pemilu.
Sementara Utusan Daerah (UD) dan Utusan Golongan (UG) dipilih dari
wakil-wakil daerah dan organisasi-organisasi masyarakat non partai
politik. Kelak, DPR bersama UD dan UG bergabung menjadi MPR. Majelis
inilah yang mengangkat dan memberhentikan presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Sepanjang empat tahun masa awal Orde Baru, tidak terjadi kesepakatan
antara militer dan partai-partai politik tentang sistem pemilu yang
hendak digunakan untuk memilih anggota DPR. Militer menghendaki sistem
mayoritarian (yang biasa disebut sistem distrik), sementara
partai-partai politik tetap mempertahankan sistem proporsional.
Para jenderal yang trauma dengan pertikaian politik di DPR jelas tidak
menghendaki hal itu terulang kembali. Dengan pemilu mayoritarian (di
mana satu daerah pemilihan hanya tersedia 1 kursi), maka penyederhanaan
kepartaian segera diakhiri karena partai-partai terpaksa berkoalisi.
Keinginan militer ini ditolak oleh partai politik.
Jalan kompromi ditempuh: militer menerima sistem proporsional yang
diajukan oleh partai politik, namun partai politik harus menerima
kehadiran anggota militer yang ditunjuk untuk menjadi anggota parlemen.
Sejak itulah maka dalam masa Orde Baru selalu ada unsur militer baik di
DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Namun kursi gratis militer di parlemen itu tak cukup buat rezim Orde
Baru untuk mengukuhkan kekuasaan. Militer kemudian membentuk Golongan
Karya atau Golkar sebagai kekuatan politik untuk mendukung kekuasaannya.
Meski tidak menggunakan nama "partai politik", Golkar ikut Pemilu 1971,
yaitu pemilu pertama Orde Baru.
Desain Pemilu 1971 memang dirancang untuk memenangkan Golkar. Pertama,
menetapkan menteri dalam negeri sebagai ketua Lembaga Penyelenggara
Pemilihan Umum agar dapat "mengatur" kemenangan Golkar. Kedua, melarang
pegawai negeri menjadi anggota partai politik, tetapi diwajibkan masuk
dan memenangkan Golkar.
Itu pun belum cukup. Demi mengukuhkan Golkar dari tingkat nasional
sampai provinsi dan kabupaten/kota, Orde Baru menolak gagasan memisahkan
pemilu nasional dengan pemilu daerah. Sebaliknya, menyatukan pemilu
nasional, provinsi, dan kabupaten dalam satu hari H pemilihan, yang
kemudian dikenal dengan pemilu legislatif.
Saat itu, rezim mengemukakan alasan hemat anggaran. Tentu saja semua
pihak setuju dengan alasan itu. Namun partai-partai politik tidak
menyadari alasan sesungguhnya di balik penyerentakan pemilu nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota tersebut.
Mereka tidak tahu bahwa pemilu (serentak) legislatif itu akan memudahkan
penguasaan Golkar atas semua kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Sebab, dalam pemilu (serentak) legislatif itu, jika
Golkar dapat menang di DPR, maka dengan sendirinya akan menang di DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupatren/Kota. Sederhana saja alasannya: dalam
pemilu (serentak) legislatif pemilih cenderung memilih partai politik
yang sama meskipun lembaga yang dipilih berbeda.
Bagi militer kemenangan Golkar pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota memudahkan untuk konsolidasi kekuatan politik.
Aspirasi-aspirasi lokal cukup dipatahkan oleh DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang juga dikuasai oleh Fraksi Golkar yang didukung oleh
anggota Fraksi ABRI yang ditunjuk.
Maka rezim Orde Baru pun dengan mudah mengkonsolidasikan kekuasaan di
seluruh penjuru Tanah Air. Dengan dalih menjaga persatuan dan kesatuan,
dijalankanlah politik sentralisasi sehingga aspirasi daerah terabaikan.
Ancaman disintegrasi bangsa justru menguat setelah 30 tahun
aspirasi-aspirasi daerah dikekang. Buktinya, ketika Orde Baru tumbang,
banyak daerah menyatakan diri hendak memisahkan dari Republik.
Nah, kini setelah sistem politik terus menerus direformasi selama 20
tahun sejak tumbangnya Orde Baru, apakah masih pada tempatnya format
penyelenggaraan pemilu (serentak) legislatif terus dipertahankan?
Bukankah pemilu model ini terbukti mengabaikan aspirasi politik lokal
sehingga berlawanan dengan kebijakan otonomi daerah? Padahal kebijakan
otonomi daerahlah yang menjadi perajut NKRI.
*Didik Supriyanto* /peminat ilmu kepemiluan/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*