Saksi Prabowo-Sandi tolak tanda tangani hasil rekapitulasi di Surabaya
* ARSIP PEMILU <https://pemilu.antaranews.com/arsip-pemilu>
* 8 Mei 2019 03:57
PAN puncaki perolehan suara Pemilu 2019 di BatanghariSaksi pasangan
calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin (Abdul Hakim)
Saksi pasangan Prabowo-Sandi menyatakan bukan kewenangannya untuk
menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 yang
digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.
Surabaya (ANTARA) - Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani
hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 yang digelar Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun
hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi,
Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU
Surabaya, Rabu dini hari.
Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak
menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya
indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya.
"Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen
apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Namun saat ditanya, apakah puas dengan pelaksanaan Pilpres 2019 di
Surabaya, Agus mengatakan ada beberapa hal yang tidak puas seperti
halnya adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2
Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi 02.
Selain itu, lanjut dia, adanya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, dimana ada warga
luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat
pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
"Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.
Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan
Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan
kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang
atau kalah, tapi ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan
sebaik mungkin baik oleh penyelengara maupun pasangan calon.
Sementara itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Khoirul
mengatakan pihaknya cukup puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan
suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung fair
dan tidak ada kendala berarti dari awal.
"Rekapitulasi Kota Surabaya sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu
terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang
sangat signifikan. Kalau adapun itu hanya persoalan teknis kekurangan
surat suara," kata Khoirul.
Atas keunggulan itu, ia juga bangga dengan capaian suara yang diraih
pasangan Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari kerja keras
semua pihak selama ini. "Tentunya kami sebagai saksi paslon 01 sangat
bangga. Ini tidak lepas dari kerja keras tim, partai pendukung dan
relawan yang tergabung di dalamnya untuk memenangkan bersama," kata Khoirul..
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya
tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon no 2 tidak berkenan
menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019..
"Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu
tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01
Jokowi-Ma'ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02
Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.
Pewarta:Abdul Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com