Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Dwi Arjanto
Rabu, 8 Mei 2019 07:15 WIB
Massa Front Pembela Islam alias FPI membawa bendera bertuliskan kalimat
tauhid saat berunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, terkait insiden
pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser
Nahdlatul Ulama di Garut, Selasa, 23 Oktober 2018. Polda Jawa Barat
telah menahan sejumlah tersangka serta terus melakukan pendalaman untuk
meredam dampak dari insiden yang berpotensi meluas tersebut. TEMPO/Prima
Mulia
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi
masyarakat Front Pembela Islam atauFPI
<https://www.tempo.co/tag/fpi>akan berakhir pada Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini FPI belum
mengurus perpanjangan SKT tersebut. “Belum, belum,” kata Tjahjo di DPR,
Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
*Baca :Izin FPI Hampir Habis, Ketua Umum: Kami Siapkan Perpanjangan
<https://nasional.tempo.co/read/1203090/izin-fpi-hampir-habis-ketua-umum-kami-siapkan-perpanjangan>*
Sementara itu, muncul petisi daring (online) yang berjudul 'Stop Ijin
FPI' pada Ahad lalu. Petisi itu dibuat oleh seseorang bernama Ira
Bisyir, ditujukan ke Menteri Dalam Negeri yang berisi ajakan kepada
orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita
bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut
adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung
HTI," demikian tulis pembuat petisi.
Lalu mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin? Bagaimana
aturan yang berlaku?
Sepanjang penelurusan Tempo, belum ada kasus ormas yang ditolak
perpanjangan izinnya.
*Baca juga :Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas
<https://nasional.tempo.co/read/1203030/izin-fpi-hampir-habis-begini-aturan-perpanjangan-skt-ormas>*
Namun Kemendagri pernah menolak pengajuan izin ormas Gerakan Fajar
Nusantara atau Gafatar. Kelompok itu sempat berkali-kali mengajukan
izin, namun ditolak karena berhaluan radikal. Sementara syarat membuat
ormas dan bisa terdaftar harus taat pada Pancasila dan UUD.
ADVERTISEMENT
Demi menegakkan asas ini, pemerintah juga telah membubarkan ormas Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan ideologi
Pancasila.
Lalu seperti apa aturan yang berlaku untuk mendirikan Ormas?
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, keberadaan ormas
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017.
Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana,
yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017. Beleid itu
mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas,
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip
dengan prosedur pendaftaran awal. “Tata cara pendaftaran ormas berlaku
secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap
tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.
Ketua FPI Sobri Lubis saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh
Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13
September 2018. TEMPO/Framcisca Christy Rosana
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh
adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas
dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri
melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan
tembusan ke gubernur atau wali kota.
ADVERTISEMENT
Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur
atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan
Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke
Kementerian Dalam Negeri.
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta
pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili
sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok
wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di
internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan
kegiatan.
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data
ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta
surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di
bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun
kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas
administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen
pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
*Simak pula :*
*Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan*
<https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan>
Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran
dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal
memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.
Dalam hal permohonan pendaftaran diterima, Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum atas nama Menteri akan menerbitkan SKT.
ADVERTISEMENT
Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan
disertai alasan penolakan. Dalam penerbitan SKT atau penolakan
permohonan pendaftaran, menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga sesuai dengan bidang Ormas.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com