Politik Jalan Buntu Prabowo
Kamis, 9 Mei 2019 07:20 WIB
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyapa para awak media
usai memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini
pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
TEMPO/M Taufan RengganisCalon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto
menyapa para awak media usai memberikan keterangan pers terkait situasi
dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta,
Rabu, 8 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLAIM kemenangan kubu calon presiden Prabowo Subianto bisa berbahaya
jika diikuti tindakan-tindakan anarkistis. Senin malam lalu, di depan
perwakilan media asing, dia menyatakan tidak akan menerima hasil
pemilihan presiden 2019 jika dinyatakan kalah.
Berdasarkan sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum,
yang mencapai 70,83 persen suara kemarin, Jokowi-Ma’ruf Amin meraih
56,24 persen dan Prabowo-Sandiaga 43,76 persen. Angka itu tidak jauh
berbeda dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang
mengunggulkan Jokowi-Amin dengan selisih sekitar 9 persen.
Prabowo sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai presiden pilihan rakyat
dengan perolehan 62 persen suara. Lalu kubunya menuding Komisi Pemilihan
Umum melakukan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan
brutal" untuk memenangkan Jokowi. Terakhir, muncul Ijtima Ulama III yang
merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi Jokowi-Amin dari pemilihan
presiden.
Tuduhan semacam itu semestinya disalurkan melalui lembaga yang tepat,
yakni Mahkamah Konstitusi. Kenyataannya, kubu Prabowo meneriakkannya
tanpa bukti memadai. Mereka hanya menyebut kesalahan input dalam sistem
hitung, walau sebenarnya kecil dan jumlahnya jauh dari ketertinggalan
suara Prabowo-Sandiaga. Kesalahan pun sudah dikoreksi oleh KPU.
Prabowo seolah-olah menegasikan sistem yang ada. Ia mengajak
pendukungnya untuk terus mendelegitimasi kerja KPU. Jika terus
berlanjut, ujungnya adalah politik jalan buntu. Di sinilah bahaya yang
bisa muncul.
Pada sisi lain, pemerintah terpancing untuk mengambil langkah yang
berlebihan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
sampai membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan para tokoh
terkait dengan pemilihan umum dan pemilihan presiden. Pemerintah
terkesan mengalami fobia terhadap pandangan yang berbeda. Sempat
menyatakan akan menutup media massa yang membantu penghasutan, Wiranto
lalu mengklarifikasi bahwa itu hanya berlaku pada media sosial.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian
mengancam akan menerapkan pasal makar kepada orang-orang yang terlibat
pengerahan massa untuk mempersoalkan hasil pemilu. Yang dimaksud adalah
Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal peninggalan
Belanda ini memang dapat menyeret aktivitas politik sebagai pelanggaran
hukum berat dengan ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup.
Respons pemerintah dan orang di sekitar Jokowi jelas berlebihan. Tensi
politik yang meninggi setelah pemilihan umum merupakan hal biasa. Perang
opini haruslah dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Presiden Jokowi seharusnya mengajak bawahannya untuk berpegang pada
ucapan awal, yakni semua pihak bersabar menunggu hasil penghitungan
suara Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei mendatang.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com