Negara-negara Asing Seharusnya Tidak Mengintervensi Urusan Intern Hong
Kong
http://indonesian.cri.cn/20190509/5d51c005-ffad-33e1-9e52-a83d729bea96.html
2019-05-09 12:41:06
XINHUA: Berkenaan dengan laporan tentang Hong Kong yang dikemukakan oleh
Komisi Eropa dan Wakil Senior Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan
Keamanan, juru bicara pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong
pada hari Rabu malam (8/5) menyatakan, hak asasi manusia dan kebebasan
di Hong Kong dijamin sepenuhnya berdasarkan hukum, lembaga negara-negara
asing seharusnya tidak mengintervensi urusan intern daerah khusus Hong
Kong dalam bentuk apa pun.
Juru bicara tersebut menyatakan, sejak kembalinya Hongkong ke pangkuan
tanah air Tiongkok, Daerah Administrasi Khusus Hong Kong selalu
menjalankan “pemerintahan Hong Kong oleh warga Hong Kong” dengan ketat,
dan otonomi tingkat tinggi yang sesuai dengan aturan undang-undang dasar
dan sepenuhnya memanifestasikan implementasi “Satu Negara Dua Sistem”
secara menyeluruh dan sukses. Hak asasi manusia dan kebebasan seperti
kebebasan beropini, kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, hak memilih
dan hak dipilih dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar, Peraturan
Deklarasi Hak-Hak Hong Kong serta hukum-hukum lainnya. Pemerintah daerah
khusus sangat mementingkannya dan pasti akan mempertahankannya dengan
sekuat tenaga.
Juru bicara menyatakan, pemerintah daerah khusus berkewajiban
menjalankan dan memelihara Undang-Undang Dasar serta menjamin semua
pemilihan diadakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan hukum pemilihan
terkait.
Jubir juga mengatakan, Undang-Undang Dasar menetapkan, Daerah
Administrasi Khusus Hong Kong adalah bagian yang tak terpisahkan dari
Republik Rakyat Tiongkok. Segala usulan tentang “Gerakan Kemerdekaan
Hong Kong” melanggar Undang-Undang Dasar dan secara langsung merugikan
kedaulatan negara, keamanan negara dan keutuhan wilayah, serta melanggar
peraturan dan dasar hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan kasus pengadilan terkait telah
menunjukkan dengan jelas bahwa kebebasan opini tidaklah mutlak.
Menanggapi Laporan Tahunan Daerah Khusus Hong Kong 2018 yang dikeluarkan
oleh Uni Eropa, Petugas khusus Kantor Kementerian Luar Negeri Tiongkok
untuk Daerah Khusus Hong Kong kemarin malam (8/5) menyatakan dengan
tegas menentang laporan yang mengintervensi urusan Hong Kong dan urusan
dalam negeri Tiongkok yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Juru bicara Kantor Kementerian Luar Negeri Tiongkok di Hong Kong
mengatakan, sejak kembalinya Hong Kong ke pangkuan tanah air Tiongkok,
pedoman satu negara dua sistem, pemerintahan Hong Kong oleh warga Hong
Kong dan otonomi tingkat tinggi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Warga Hong Kong menikmati hak dan kebebasan yang belum pernah dirasakan
sebelumnya, dan ini adalah kenyataan yang tak dapat disangkal oleh siapa
pun yang tidak berprasangka .
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com