Kok senengnya mempermalukan diri sendiri terus. Pilpres 2014 PDIP / Jokowi-JK 
juga main ancam kerahkan people power kok. 
Lupa, tidak tau, standar ganda, apa panik neng? 

-
News Megapolitan

Dewi Tanjung Akan Cabut Laporan terhadap Eggi Sudjana, asalkan...
Kamis, 9 Mei 2019 | 17:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 
Dewi Ambarwati Tanjung, bertekad tidak mencabut laporannya terhadap Eggi 
Sudjana.
Ia mau mencabut laporannya jika Eggi bersedia melakukan permintaannya untuk 
meminta maaf kepada rakyat dan bangsa Indonesia serta Presiden Republik 
Indonesia Joko Widodo.
"Permintaan saya, dia (Eggi Sudjana) harus minta maaf ke rakyat Indonesia dan 
kepala negara (Presiden Indonesia). Di sini saya sebagai warga negara yang 
membela negara saya," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Menurut Dewi, ia telah menyerahkan barang bukti berupa compact disc (CD) yang 
berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power pada 17 April kepada 
penyidik Polda Metro Jaya.
Dewi pun telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik, kemarin (8/5/2019).
"Tadi malam diperiksa dari jam 20.00-03.00 WIB, ada 22 pertanyaan seputar 
perkara dugaan makar yang dilakukan Eggi. Kebetulan tadi malam dipanggil 
mendadak, makanya hari ini saya menyerahkan barang bukti kepada penyidik," ujar 
Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkanDewi Tanjung atas kasus dugaan makar dan 
penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 
April 2019.
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 
KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas 
seruan people power.
Ia menjadi tersangka atas laporan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro 
Jomac) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dengan tuduhan 
makar.
Penulis: Rindi Nuris VelarosdelaEditor: Icha Rastika

Kirim email ke