https://news.detik.com/berita/d-4543469/bicara-revolusi-politikus-gerindra-permadi-diadukan-ke-polisi?tag_
from=news_mostpop
Jumat 10 Mei 2019, 00:12 WIB
Bicara Revolusi, Politikus Gerindra Permadi
Diadukan ke Polisi
Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4543469/bicara-revolusi-politikus-gerindra-permadi-diadukan-ke-polisi?tag_from=news_mostpop#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4543469/bicara-revolusi-politikus-gerindra-permadi-diadukan-ke-polisi?tag_from=news_mostpop#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4543469/bicara-revolusi-politikus-gerindra-permadi-diadukan-ke-polisi?tag_from=news_mostpop#>
39 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4543469/bicara-revolusi-politikus-gerindra-permadi-diadukan-ke-polisi?tag_from=news_mostpop#>
Bicara Revolusi, Politikus Gerindra Permadi Diadukan ke Polisi Fajri
Safi'i (Wildan/detikcom)
*Jakarta* - Politikus Partai Gerindra Permadi dilaporkan seorang
pengacara, Fajri Safi'i, ke Polda Metro Jaya. Permadi dilaporkan setelah
video dirinya yang berbicara tentang revolusi beredar di media sosial.
Saat membuat laporan atas Permadi, Fajri melampirkan video yang tersebar
di media sosial itu sebagai alat bukti. Namun Fajri mengatakan polisi
ternyata sudah membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan
polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau
menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
*Baca juga: *PDIP Siap Merangkul di DPR, Gerindra: Itu Perintah
Undang-undang
<https://news.detik.com/read/2019/05/09/173102/4543079/10/pdip-siap-merangkul-di-dpr-gerindra-itu-perintah-undang-undang>
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP), lagi menindaklanjuti LP yang
sudah ada katanya oleh tim /cyber /dan nanti kita akan dipanggil sebagai
saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi. Nah,
itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan
polisi," jelas Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Fajri menyebut dirinya hanya berkonsultasi di Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro. Laporannya atas Permadi dijadikan
satu dengan laporan yang telah dibuat pihak Polda Metro Jaya.
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan /cyber /ya, tanpa laporan
masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa
laporan polisi boleh bertindak," kata dia.
*Baca juga: *Eggi Sudjana Tersangka Makar, BPN: Pemerintah Zalim!
<https://news.detik.com/read/2019/05/09/120031/4542353/10/eggi-sudjana-tersangka-makar-bpn-pemerintah-zalim>
Selanjutnya, Fajri akan dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Saat di
SPKT, dia memberikan video berupa pernyataan-pernyataan Permadi yang
menyebut 'revolusi'.
"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di
beberapa YouTube ada. Itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang
berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu,"
ujar Fajri.
Fajri menilai pernyataan Permadi dalam video itu berpotensi menimbulkan
kebencian. Selain itu, dia menyebut ucapan Permadi terkesan
menakut-nakuti masyarakat.
"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa kita ini,
'negara ini sudah dikendalikan oleh China. Orang berkulit putih itu yang
mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini'," kata Fajri
mengutip pernyataan Permadi.
*Baca juga: *BPN ke TKN: Demo itu Kebebasan Berpendapat, Bukan soal
Takut Kalah
<https://news.detik.com/read/2019/05/09/101927/4542186/10/bpn-ke-tkn-demo-itu-kebebasan-berpendapat-bukan-soal-takut-kalah>
"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, 'jangan tunduk
kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara
ini'," sambungnya.
*(tsa/fdn)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*