https://bisnis.tempo.co/read/1203710/susi-komentari-luhut-satgas-115-dibentuk-presiden-jokowi/full&view=ok
Susi Komentari Luhut, Satgas 115 Dibentuk
Presiden Jokowi
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 9 Mei 2019 16:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/TEMPO/Fakhri
Hermansyah dan TEMPO/Faisal Akbar
<https://statik.tempo.co/data/2019/04/03/id_831444/831444_720.jpg>
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/TEMPO/Fakhri
Hermansyah dan TEMPO/Faisal Akbar
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
<https://www.tempo.co/tag/susi>Pudjiastuti menegaskan kewenangan untuk
membentuk maupun membubarkan Satgas 115 berada di tangan Presiden.
Satuan tugas ini berfungsi memerangi illegal, unreported, unregulated
fishing yakni Satgas 115 sepenuhnya berada di tangan Presiden Jokowi.
*Baca: *Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar
<https://bisnis.tempo.co/read/1202084/menteri-susi-selain-presiden-jokowi-tidak-akan-saya-dengar>
Pernyataan Susi Pudjiastuti itu muncul untuk menanggapi rencana Menko
Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperkuat Badan Keamanan Laut
(Bakamla). Luhut ingin Bakamla sebagai satu-satunya badan atau lembaga
berwenang dalam melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di
wilayah laut Indonesia, di samping TNI AL, sehingga nantinya Satgas 115
tidak lagi diperlukan.
Susi Pudjiastuti menyebutkan pembentukan satgas dilatarbelakangi oleh
kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan penting termasuk koordinasi,
percepatan dan hal lain yang bersifat perbaikan ataupun menumpas
kejahatan. “Juga menimbang, merasakan, sulitnya koordinasi antar
instansi yang ada,” ujarnya Kamis, 9 Mei 2019.
Dia mengamini bahwa satgas memang bukanlah institusi permanen dan masa
tugasnya tergantung kepada pihak yang membentuk, yakni Presiden. Menurut
Susi, jika memang Presiden menilai bahwa keberadaan satgas tidak lagi
dibutuhkan, maka institusi ini bisa dibubarkan oleh Presiden sendiri.
Susi
<https://bisnis.tempo.co/read/1203694/kritik-susi-luhut-jangan-sepanjang-masa-tenggelamkan-kapal>juga
menekankan pentingnya keberadaan satgas ini, khususnya Satgas 115
mengingat masih maraknya tindakan illegal, unreported, unregulated
fishing. Bahkan, menurutnya, negara adidaya sekelas Amerika Serikat saja
memiliki task force IUU fishing.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa
menyebutkan pada umumnya tugas dan fungsi Bakamla atau coast guard yang
ada di dunia adalah menangani keamanan laut secara umum. Dengan
demikian, Bakamla atau Coast Guard tidak khusus menangani kejahatan
perikanan.
“Tuksinya (tugas dan fungsi Bakamla adalah) keamanan laut secara umum
sehingga fisheries crime tidak akan lagi menjadi prioritas. Itupun kalau
Bakamla mau diperkuat kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan
mengutarakan rencana pemerintah untuk memperkuat keberadaan dan
kewenangan Bakamla. Dengan perkuatan ini, Bakamlah akan dijadikan
sebagai satu-satunya ppihak yang berwenang atas penindakan kejahatan di
wilayah perairan Indonesia di samping TNI.
Dengan demikian, keberadaan satgas 115 yang selama ini aktif memerangi
tindak kejahatan perikanan di wilayah perairan Indonesia tidak akan lagi
diperlukan. Kewenangan yang dimilik akan sepenuhnya didelegasikan pada
Bakamla. “Nggak perlu lagi,” kata Luhut, Rabu, 8 Mei 2019.
Adapun Bakamla sendiri selama ini juga ikut tergabung sebagai salah satu
unsur dalam Satgas 115.
BISNIS