Komnas HAM Menentang Langkah Wiranto Bentuk Tim Hukum
CNN Indonesia | Jumat, 10/05/2019 17:31 WIB
Bagikan :
Komnas HAM Menentang Langkah Wiranto Bentuk Tim HukumKomisioner Komnas
HAM Munafrizal Manan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --*Komnas HAM
<https://www.cnnindonesia.com/tag/komnas-ham>* menentang Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan *Wiranto
<https://www.cnnindonesia.com/tag/wiranto>* membentuk tim asistensi
hukum untuk memantau dan mengkaji ucapan serta tindakan tokoh.
Komnas HAM menganggap tim tersebut berpotensi memasung kebebasan
berpendapat warga negara di alam demokrasi.
Hal itu diutarakan Komnas HAM melalui konferensi pers khusus untuk
menanggapi pembentukan tim asisten hukum, pada Jumat (10/5).
Lihat juga:
Sah, Tim Asistensi Hukum Wiranto Bekerja hingga 31 Oktober
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190510160810-12-393789/sah-tim-asistensi-hukum-wiranto-bekerja-hingga-31-oktober/>
"Tim asisten hukum Kemenkopolhukam yang memiliki tugas seolah sebagai
quasi-penyelidik dikhawatirkan akan mereduksi kebebasan setiap orang
untuk mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan, yang berarti
mencederai praktik demokrasi dan juga hak asasi manusia," tutur
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.
Rizal menyebut demokrasi memang menerbitkan suasana yang riuh. Meski
begitu, Rizal mengatakan bahwa demokrasi yang dinikmati sejauh ini
merupakan hasil perjuangan anak-anak bangsa pada 1998 silam. Karenanya,
harus dijaga dan dirawat bersama secara arif dan bijaksana.
Dia pun menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 menghendaki negara Indonesia
untuk melindungi warga negara. Bukan sebaliknya.
Dijelaskan pula dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Rizal juga menyinggung Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Semua
beleid tersebut, kata dia, memberikan jaminan bagi setiap orang untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapat.
"Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga
negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ucap Rizal.
Lihat juga:
Respons Mahfud MD Diajak Wiranto Masuk Tim Hukum Nasional
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190509174334-12-393501/respons-mahfud-md-diajak-wiranto-masuk-tim-hukum-nasional/>
Menko Polhukam Wiranto pada hari ini resmi membentuk tim asistensi hukum
di bawah lembaga yang dipimpinnya.
Pembentukan didasari atas Keputusan Kemenkopolhukam No 38 tahun 2019.
Ada 24 orang yang tergabung di dalamnya. Terdiri dari ahli hukum serta
pejabat kepolisian.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait
ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019. Tugas lainnya
yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti
hasil kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
kewenangan.*(bmw/wis)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com