Syarat/People Power/Tidak Memadai
Syarat People Power Tidak Memadai
Ratusan massa melakukan aksi menolak people power di Medan. ( Foto:
Suara Pembaruan/Arnold Sianturi )
Robertus Wardi / AMASenin, 13 Mei 2019 | 12:37 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Analis politik dari Exposit Strategic, Arif
Susanto menilai, ajakan sekaligus ancaman pengerahan kekuatan massa
atau/people power/yang didengungkan sejak sebelum pencoblosan 17 April
2019 oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki alasan yang
memadai.
Yang tampak justru adalah kehendak untuk menang sendiri, termasuk dengan
cara menafikan saluran hukum dan politik yang tersedia.
"UU Pemilu menyediakan mekanisme untuk memproses indikasi pelanggaran.
Pelanggaran administratif dapat dilaporkan kepada Bawaslu, sementara
dugaan pidana Pemilu diproses Sentra Gakkumdu. Dugaan pelanggaran kode
etik dapat diproses DKPP, sedangkan sengketa terhadap keputusan KPU
dapat dibawa ke Bawaslu hingga PTUN. Terakhir, perselisihan hasil Pemilu
dapat diajukan kepada MK," kata Arif Susanto di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Arif Susanto menjelaskan, kelompok-kelompok yang menolak hasil pemilu
tetapi tidak menggunakan mekanisme hukum yang ada hanya menunjukkan
tiadanya itikad baik untuk sepenuhnya tunduk pada aturan main
demokrasi./People power/itu dimungkinkan manakala terdapat ancaman
sistematis terhadap demokrasi, sementara negara menutup mekanisme sah
untuk menentangnya.
"Prasyarat tersebut tidak terpenuhi dalam kondisi Indonesia hari ini.
Artinya, tidak terdapat alasan memadai bagi seruan/people power/, yang
hanya mengganggu tatanan sosial," jelas Arif Susanto yang juga pengamat
politik dari Universitas Paramadina Jakarta ini.
Menurut Arif Susanto, persaingan politik merupakan bagian normal
demokrasi dan berbeda dibandingkan permusuhan abadi. Sebab, politik
bukanlah suatu/zero zum game/, dengan kemenangan satu pihak berarti
kekalahan mutlak pihak lain. Ruang kontestasi tetap terbuka jika pihak
yang kalah bersedia untuk membangun kembali kekuatan dan menyiapkan
regenerasi politik menuju Pilkada 2020 atau Pemilu 2024.
"Ini yang kelihatannya belum bisa dimaknai oleh kelompok-kolompok yang
hanya mau menang sendiri. Cara-cara seperti itu tidak boleh dibiarkan
karena negara ini negara hukum. Manakala ada pemaksaan kehendak yang
bertentangan dengan hukum maka harus ditindak," tutup Arif Susanto.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com