BPJS Kesehatan jajaki kerja sama dengan BEI
Rabu, 15 Mei 2019 09:48 WIB
BPJS Kesehatan jajaki kerja sama dengan BEI
Direktur Periuasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi
Lestari bersama Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna
Setya saat penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan
BEI di IDX Mainhall, Jakarta, Rabu (15/4/2019). (ANTARA/Citro Atmoko)
Badan usaha harus "comply" dalam memberikan perlindungan jaminan
kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya.
Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau
membutuhkan pelayanan kesehatan
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjajaki kerja sama dengan Bursa Efek
Indonesia (BEI) guna mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya
dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan atau
pemberi kerja lainnya.
Direktur Periuasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi
Lestari di Jakarta, Rabu, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk
mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke
dalam Program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang
berlaku.
"Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia,
termasuk para pekerja, yang tidak boleh ditunda. Melalui kerja sama ini,
kami berharap PT Bursa Efek Indonesia bisa ikut memberikan kontribusi
besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS," ujar Andayani
dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BEI di IDX Mainhall.
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga
mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang
tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO)
dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan
data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar
di BPJS Kesehatan kepada BEI. Sebaliknya, BEI akan memberikan data
potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Andayani menjelaskan bahwa peran badan usaha
sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS.
Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang
optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial
tersebut.
"Badan usaha harus "comply" dalam memberikan perlindungan jaminan
kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya.
Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau
membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Andayani.
Selain itu, katanya, alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut
mendukung upaya promotif preventif sehingga pekerja yang sehat tetap
sehat. Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga.
Hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS telah mencapai 221.580.743
jiwa, atau sekitar 83,94 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta
JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019,
terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com