Eggi Sudjana resmi ditahan 20 hari ke depan
* PILPRES <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
* 15 Mei 2019 00:10
Tokoh agama di Sukabumi imbau warga tidak terprovokasi
pascapemiluTersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memberikan
pernyataan pada awak media sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam. (ANTARA News/Ricky Prayoga)
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi
ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani
pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak
dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan
kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke
ruang tahanan.
"Bismillah, assalamualaikum, saya insya allah warga negara Indonesia
yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah
menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi saat
ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
malam.
Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak
menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.
Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut
UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau
digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan
kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat,
Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat
dulu yang harus diproses," ujarnya.
Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu.
Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.
Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya
mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.
"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya
kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai
advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini
kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira
itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk
ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di
Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center
(Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor:
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan
'people power'.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro
Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik
Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5).
Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people
power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam
pidatonya yang menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan
tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan
penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi
juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan
dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).
Pewarta:Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com