https://news.detik.com/internasional/d-4551947/ngaku-ngaku-diperkosa-suami-majikan-prt-indonesia-dibui-di-singapura?tag_from=news_mostpop


 Kamis 16 Mei 2019, 14:06 WIB
Ngaku-ngaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura
Novi Christiastuti - detikNews
*Singapura* - Seorang pembantu rumah tangga
<https://www.detik.com/tag/prt-indonesia> (PRT) asal Indonesia diadili dan
dibui di Singapura <https://www.detik.com/tag/singapura> karena memberikan
keterangan palsu kepada polisi setempat. PRT ini menjalin perselingkuhan
dengan suami majikannya, namun mengklaim dirinya diperkosa.

Seperti dilansir *The Star*, Kamis (16/5/2019), PRT bernama Sumaini (29)
telah mengakui dirinya memberikan keterangan palsu kepada polisi, khususnya
Divisi Kejahatan Seksual Serius pada Departemen Investigasi Kriminal.

Sumaini menyatakan bahwa hal ini dilakukannya dengan harapan bisa
membuatnya dipulangkan ke Indonesia, sesuatu yang tidak diizinkan oleh
majikannya. Dia disidang di Singapura pada Rabu (15/5) waktu setempat dan
dijatuhi vonis 14 hari penjara oleh pengadilan setempat
 Wakil jaksa penuntut umum, Gregory Gan, menuturkan bahwa awalnya majikan
perempuan Sumaini melapor ke polisi pada 7 Februari dengan menyatakan
Sumaini telah 'dilecehkan secara seksual'. Pria yang melecehkan Sumaini,
yang ternyata adalah suami majikannya, kemudian ditangkap polisi setempat.

*Baca juga: *Cakar Wajah Bayi Majikannya, PRT Indonesia Dibui di Singapura
<https://news.detik.com/read/2019/04/08/185115/4501822/1148/cakar-wajah-bayi-majikannya-prt-indonesia-dibui-di-singapura>

Namun setelah polisi mencatat keterangan Sumaini dan memeriksa telepon
genggam Sumaini, ditemukanlah sejumlah pesan singkat via Facebook Messenger
antara Sumaini dan suami majikannya. Salah satu pesan itu berasal dari
Sumaini yang menyatakan dirinya merindukan suami majikannya. Dari
pesan-pesan itu diketahui bahwa Sumaini dan suami majikannya menjalin
hubungan asmara terlarang.

Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan antara dirinya dan suami majikannya
tersebut, Sumaini akhirnya mengakui kebohongannya. Suami majikan Sumaini,
yang tidak disebut namanya, akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Jaksa Gan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis antara 10 hari dan dua
minggu penjara untuk Sumaini, dengan menekankan bahwa seorang pria yang
tidak bersalah sempat ditahan karena kebohongannya.

"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan memberitahu kebenarannya setelah
dikonfrontasi dengan pesan-pesan Facebook. Dia mengatakan dirinya berbohong
soal tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tapi
majikannya menolak untuk mengizinkannya," ucap jaksa Gan kepada hakim Luke
Tan.

*Baca juga: *Kerap Dianiaya, 3 PRT Indonesia Kabur dari Rumah Majikan di
Malaysia
<https://news.detik.com/read/2019/03/29/112825/4488458/1148/kerap-dianiaya-3-prt-indonesia-kabur-dari-rumah-majikan-di-malaysia>

Sumaini yang tidak diwakili pengacara, menyatakan dalam persidangan bahwa
dirinya menyesal dan telah menyadari kesalahannya. Tidak disebut lebih
lanjut soal reaksi majikan perempuan Sumaini atas perselingkuhan suaminya
dengan si PRT.

Di Singapura, tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada polisi
memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 5
ribu (Rp 51,9 juta).
*(nvc/ita)*

Kirim email ke