-------- 轉寄郵件 --------
主旨: PENJELASAN TENTANG PROSES DI MK DAN KPU
日期: Fri, 17 May 2019 00:59:23 +0200 (CEST)
從: [email protected] <[email protected]>
Penjelasan Prof. Nadirsyah Hosen:
*PENJELASAN TENTANG PROSES DI MK DAN KPU: *
1. Saya fokus ke MK (Mahkamah Konstitusi) dulu yah. Kenapa BPN
(Prabowo-Sandi) gak percaya MK di th 2019? Padahal komposisi majelis
hakim MK tahun 2014 dan 2019 sdh berubah. Ada 5 hakim MK yg th 2014
menolak gugatan Prabowo-Hatta, dan kini kelima posisi hakim tsb sdh
berganti orang. Jadi knp gak mau ke MK di th 2019?
2. Fadli Zon bilang bukti berkontainer-kontainer diajukan ke MK th 2014
tapi tdk dibuka MK. Fadli Zon lupa bhw th 2014 itu mrk janji mau bawa
bukti yg diangkut 10 truk kontainer dan 15 mobil lapis baja. Faktanya
menurut media massa saat itu mrk hanya bawa 3 bundel bukti ke MK.
3. Komposisi hakim MK itu 9 orang. Masing2 DPR, MA dan Pemerintah
memilih 3 hakim. Ini utk menjaga netralitas MK. Jadi tdk bisa pemerintah
mengintervensi putusan MK karena pasti kalah voting dg 6 hakim lainnya.
Inilah hebatnya struktur MK.
4. Dlm mengadili sengketa Pilpres, MK tdk bisa menilai hanya berdasarkan
isu atau asumsi, tapi benar2 berdasarkan bukti & fakta hukum di
persidangan. Siapa yg mendalilkan terjadinya kecurangan, mrk yg harus
membuktikannya di MK. Kalau bukti tdk kuat, pasti ditolak spt th 2014
5. MK jg akan melihat perbandingan antara suara yg diklaim curang dg
selisih total suara. Jadi, kalau selisih kemenangan 01 dg 02 itu 15 jt,
sementara suara yg diklaim hilang oleh 02 cuma 1-2 jt suara maka MK akan
menolak gugatan krn gak akan mengubah kemenangan 01
6. Itu artinya 02 kalau mau maju ke MK harus membuktikan kecurangan
melebihi selisih suara 15 jt itu. Gak mudah karena ini berarti mrk harus
membuktikan kecurangan di lebih 50 ribu TPS karena 1 TPS ada 300 suara.
Ini dg asumsi 50 ribu TPS milih 01 semua dan 02 dpt nol yah.
7. Membuktikan terjadinya kecurangan di minimal 50 ribu TPS jg tdk
mudah, apalagi kalau hanya berdasarkan salah entry di Situng KPU.
Kenapa? Kita bahas yaahh 😊
8. Pertama, harus dicek selisih salah entry di Situng KPU itu apakah
sampai melebihi 15 jt selisih suara? Kalau enggak sebanyak itu, ya gak
kuat buktinya utk mengubah total suara kemenangan 01. Kalau salah entry
hanya kurang dari 2% jumlah TPS ya gak cukup buktinyautk blg curang TSM
9. Kedua, penetapan hasil pemilu baik pilpres dan pileg itu bukan
berdasarkan Situng tapi penghitungan manual secara berjenjang dari bawah
sampai ke propinsi dan tingkat nasional. Rekapitulasi suara di pleno KPU
yg jadi ukuran. Bukan proses dan hasil Situng. Sdh paham belum?
10. Jadi kalaupun point pertama benar bhw ada kesalahan entry sampai
lebih 15 jt di Situng, ini gak bisa jd bukti, karena kesalahan itu bisa
terkoreksi di hitung manual pleno KPU yg sdh berjenjang itu tadi. Rumit
dan ribet, tapi ini sistem utk menghindari kecurangan
11. Situng itu hanya proses transparansi dan informasi utk publik. Yg
dijadikan ukuran tetap hitungan manual. Maka pakai robot apapun gak
ngaruh 😊 Sistem berjenjang penetapan suara itu lama dan melelahkan.
Tapi ini cara membuktikan kevalidan hasil pemilu.
12. Maka BPN bisa aja berargumen di MK bhw saat rekapitulasi suara di
Pleno KPU ada kecurangan. Saksi BPN sdh protes dg tunjukkan c1 tapi
dicuekin KPU misalnya. Apa yg terjadi di pleno KPU ini yg akan dilihat
bukti2nya oleh MK apa rekapitulasi itu lancar saja dan dittd saksi BPN?
13. Itu sebabnya ketika BPN mau menarik semua saksinya, justru itu akan
merugikan BPN sendiri 😊 Saat Pleno KPU itulah BPN bisa tunjukkan bukti2
kecurangan suara. Ini bisa jadi bahan mrk menggugat ke MK
14. Pleno KPU sendiri diawasi oleh Bawaslu. Jadi MK akan panggil Bawaslu
dan cek berita acara pleno utk memeriksa bukti2 pihak BPN yg mendalilkan
terjadi kecurangan saat penetapan suara di pleno KPU. Kalau saksi
ditarik mundur maka mrk tdk bisa menunjukkan bukti kecurangan di pleno
15. Adu data itu di pleno KPU. Ini utk bukti2 di KPU. Tapi kalau saksi
BPN hadir dan ttd alias menerima rekapitulasi suara di Pleno KPU, ya apa
yg mau digugat ke MK? Di sini dilemanya BPN. Sekali lagi, kita bicara
pembuktian hukum, bukan main asumsi saja
16. Satu hal lagi, rekapitulasi suara di pleno KPU itu bukan hanya
pilpres tapi juga pileg. Maka akan aneh kalau BPN tolak hasil pilpres
tapi menerima hasil pileg. Padahal DPT yg dipakai sama, nyoblos di waktu
& tempat yg sama, dihitung sama-sama. Kok pilpres ditolak, pileg diterima?
17. Mari kita berhenti membodohi rakyat dg isu dan asumsi. Mari kita
turut bantu jelaskan proses rekapitulasi suara di KPU dan proses
pembuktian di MK itu spt apa aturan mainnya. Biar rakyat cerdas, dan
tahu bahwa semua mekanisme utk memverifikasi hasil pilpres dan pileg sdh
tersedia
18. Biar rakyat juga tahu kita bicara soal data bukan emosi. Ikuti
mekanisme penyelesaian konflik pemilu. Jgn terjebak dg pihak yg selama
ini mmg bertujuan menolak demokrasi. Jangan2 merekalah ‘setan gundul’ yg
akan bertepuk tangan kalau terjadi kekacauan di negara kita. Paham kan?😊
Tabik,
*Nadirsyah Hosen
------------------------------------------------------------------------
Gesendet mit der Telekom Mail App
<https://kommunikationsdienste.t-online.de/redirects/email_app_android_sendmail_footer>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com