Mantan agen CIA yang jadi mata-mata China divonis 20 tahun penjara
Sabtu, 18 Mei 2019 13:53 WIB
Mantan agen CIA yang jadi mata-mata China divonis 20 tahun penjara
CIA. (csmonitor.com) (csmonitor.com/)
Washington (ANTARA) - Mantan agen Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika
Serikat, Jumat divonis 20 tahun penjara karena menjadi mata-mata China
dengan membocorkan rahasia pertahanan AS kepada negara tersebut, kata
Departemen Kehakiman.
Kevin Patrick Mallory, dari Leesburg Virginia, dinyatakan bersalah oleh
juri federal pada Juni 2018 atas sejumlah tuduhan konspirasi untuk
membocorkan informasi pertahanan nasional guna membantu pemerintah asing
dan membuat pernyataan palsu.
"Kasus ini merupakan salah satu tren yang mengkhawatirkan di kalangan
mantan pejabat intelijen AS yang menjadi target China dan mengkhianati
negara serta kolega mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers dalam
satu pernyataan.
Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Mallory, 62 tahun, memegang
sejumlah tugas rahasia dengan agen pemerintah dan kontraktor pertahanan.
Ia bekerja sebagai agen kasus rahasia untuk CIA sekaligus agen intelijen
di Badan Intelijen Pertahanan (DIA). Mallory memegang izin keamanan rahasia..
Bukti di persidangan Mallory meliputi video CCTV yang diambil dari toko
FedEx di Leesburg, tempat Mallory terlihat memindai dokumen yang
diklasifikasikan "Secret" dan "Top Secret" ke dalam kartu memori, yang
ditemukan penyelidik FBI saat menggeledah rumah Mallory di hari
penangkapannya.
*Baca juga:Mantan agen CIA mengaku bersalah jadi mata-mata China
<https://www.antaranews.com/berita/852902/mantan-agen-cia-mengaku-bersalah-jadi-mata-mata-china>
Baca juga:CIA tuduh Huawei didanai badan keamanan China
<https://www.antaranews.com/berita/837599/cia-tuduh-huawei-didanai-badan-keamanan-china>*
Sumber: Reuters
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com