Jaksa Agung sebut pengancam presiden tepat dijerat pasal makar
Sabtu, 18 Mei 2019 00:21 WIB
Jaksa Agung sebut pengancam presiden tepat dijerat pasal makar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri)
dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah)
menunjukkan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko
Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(13/5/2019). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka
pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS
sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih.
Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus
hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta,
Jumat.
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal
kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima
konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai,
tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal
yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami
limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada
obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata
Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden
tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan
pelaksanaan untuk membunuh presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi
merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu
mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan
bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada
tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan
tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari
sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk
menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
*Baca juga:R dalam video pengancam presiden diperiksa sebagai saksi
<https://www.antaranews.com/berita/871618/r-dalam-video-pengancam-presiden-diperiksa-sebagai-saksi>
Baca juga:Jokowi tak komentar banyak soal pelaku pengancam dirinya
<https://www.antaranews.com/berita/867810/jokowi-tak-komentar-banyak-soal-pelaku-pengancam-dirinya>*
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Faisal Yunianto
Wiranto ingatkan jangan langgar hukum jika tak ingin ditangkap
Sabtu, 18 Mei 2019 00:09 WIB
Wiranto ingatkan jangan langgar hukum jika tak ingin ditangkap
Menko Polhukam, Wiranto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa untuk tidak
melanggar hukum jika tidak ingin ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Kalau enggak ingin ditangkap ya jangan macam-macam.jangan langgar
hukum. Kan begitu," kata Wiranto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak sembarangan menangkap
masyarakat. Jika melanggar hukum atau konstitusi, pasti aparat keamanan
akan bertindak.
Ia menjelaskan pemerintah melakukan berbagai antisipasi menghadapi
pengumuman hasil pemilu oleh KPU pada tanggal 22 Mei mendatang.
Antisipasi itu perlu karena ada ajakan, hasutan dan provokasi untuk
melakukan aksi "people power" atau gerakan kedaulatan rakyat. Gerakan
itu berupa mengepung penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Langkah-langkah ada, aparat keamanan sudah siap sepenuhnya, ada
imbauan, ada kemudian penangkapan tokoh-tokoh ekstrim yang nyata-nyata
melanggar hukum. Supaya tahu bahwa negeri ini ada hukumnya, enggak
sebebas-bebasnya. Demokrasi iya tapi bebas sebebas-sebebasnya tidak ada.
Ada rambu-rambu hukum yang mengatur kebebasan itu. Tidak mengganggu
kebebasan orang lain. Jangan sampai mengancam keamanan negara," katanya.
Aparat keamanan hanya masuk di wilayah itu, dan menjaga keamanan nasional.
"Kalau masyarakat sudah taat hukum ya kami santai-santai aja. Tapi kalau
nyata-nyata ada masyarakat yang melanggar hukum, itu kami tindak," jelas
Wiranto.
Pemerintah pun tidak melarang warga untuk datang ke Jakarta. Namun
datang ke Jakarta hanya untuk mengikuti aksi kepung KPU dan Bawaslu,
apalagi saat bulan puasa tidak perlu.
"Yang melarang siapa. Ini imbauan kepada masyarakat. Kalau ke Jakarta
juga ngapain. Kalau ke Jakarta ramai-ramai, ribut-ribut duduki KPU, itu
kan melanggar hukum nanti. Makanya tetap aja di daerah masing-masing.
Jangan terpengaruh ajakan seperti itu. Kalau semua tetap di daerah
masing-masing, tidak ke Jakarta maka nanti Jakarta kan aman-aman aja,"
ujar Wiranto.
Dia berharap situasi pada tanggal 22 Mei mendatang akan aman-aman saja.
Jika pada tanggal 17 Aprill lalu, saat pencoblosan pemilu aman-aman
saja, maka tanggal 22 Mei mendatang, dia meyakini pasti akan aman.
"Kalau tanggal 17 April lalu diisukan ada kerusuhan keributan ternyata
bisa kita lalui dengan aman, damai. Mengapa tanggal 22 Mei enggak bisa?
Tentu bisa. Walaupun ada isu bahwa nanti ada aksi-aksi demonstrasi
menduduki KPU, Bawaslu. Kemudian isu ada ajakan-ajakan untuk people
power atau sekarang mengobarkan kedaulatan rakyat dan sebagainya. Tapi
kalau itu dilakukan dengan cara-cara konstitusional, ikut hukum yang
berlaku, enggak ada masalah. Hanya jangan sampai kegiatan itu kemudian
justru menimbulkan akibat yang buruk di masyarakat, konflik horizontal,
konflik di masyrakat, national disorder. Itu yang kita jaga," tuturnya.
*Baca juga:Wiranto minta Pangdam dan Kapolda ajak massa jangan ke
Jakarta
<https://www.antaranews.com/berita/875155/wiranto-minta-pangdam-dan-kapolda-ajak-massa-jangan-ke-jakarta>
Baca juga:Wiranto ingatkan waspadai "penumpang gelap" dalam Pemilu 2019
<https://www.antaranews.com/berita/874759/wiranto-ingatkan-waspadai-penumpang-gelap-dalam-pemilu-2019>
Baca juga:Wiranto: Konflik sosial pasca-Pemilu 2019 harus dicegah
<https://www.antaranews.com/berita/872828/wiranto-konflik-sosial-pasca-pemilu-2019-harus-dicegah>*
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Faisal Yunianto
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com