Jaksa Agung sebut pengancam presiden tepat dijerat pasal makar

Sabtu, 18 Mei 2019 00:21 WIB

Jaksa Agung sebut pengancam presiden tepat dijerat pasal makar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Antara/Ricky Prayoga/2019)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.

"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.

Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.

"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.

"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.

Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.

Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.

"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.

Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.

*Baca juga:R dalam video pengancam presiden diperiksa sebagai saksi <https://www.antaranews.com/berita/871618/r-dalam-video-pengancam-presiden-diperiksa-sebagai-saksi> Baca juga:Jokowi tak komentar banyak soal pelaku pengancam dirinya <https://www.antaranews.com/berita/867810/jokowi-tak-komentar-banyak-soal-pelaku-pengancam-dirinya>*

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Faisal Yunianto


 Wiranto ingatkan jangan langgar hukum jika tak ingin ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2019 00:09 WIB

Wiranto ingatkan jangan langgar hukum jika tak ingin ditangkap

Menko Polhukam, Wiranto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa untuk tidak melanggar hukum jika tidak ingin ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Kalau enggak ingin ditangkap ya jangan macam-macam.jangan langgar hukum. Kan begitu," kata Wiranto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aparat penegak hukum tidak sembarangan menangkap masyarakat. Jika melanggar hukum atau konstitusi, pasti aparat keamanan akan bertindak.

‎Ia menjelaskan pemerintah melakukan berbagai antisipasi menghadapi pengumuman hasil pemilu oleh KPU pada tanggal 22 Mei mendatang. Antisipasi itu perlu karena ada ajakan, hasutan dan provokasi untuk melakukan aksi "people power" atau gerakan kedaulatan rakyat. Gerakan itu berupa mengepung penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Langkah-langkah ada, aparat keamanan sudah siap sepenuhnya, ada imbauan, ada kemudian penangkapan tokoh-tokoh ekstrim yang nyata-nyata melanggar hukum. Supaya tahu bahwa negeri ini ada hukumnya, enggak sebebas-bebasnya. Demokrasi iya tapi bebas sebebas-sebebasnya tidak ada. Ada rambu-rambu hukum yang mengatur kebebasan itu. Tidak mengganggu kebebasan orang lain. Jangan sampai mengancam keamanan negara," katanya.

Aparat keamanan hanya masuk di wilayah itu, dan menjaga keamanan nasional.

"Kalau masyarakat sudah taat hukum ya kami santai-santai aja. Tapi kalau nyata-nyata ada masyarakat yang melanggar hukum, itu kami tindak," jelas Wiranto.

Pemerintah pun tidak melarang warga untuk datang ke Jakarta. Namun datang ke Jakarta hanya untuk mengikuti aksi kepung KPU dan Bawaslu, apalagi saat bulan puasa tidak perlu.

‎"Yang melarang siapa. Ini imbauan kepada masyarakat. Kalau ke Jakarta juga ngapain. Kalau ke Jakarta ramai-ramai, ribut-ribut duduki KPU, itu kan melanggar hukum nanti. Makanya tetap aja di daerah masing-masing. Jangan terpengaruh ajakan seperti itu. Kalau semua tetap di daerah masing-masing, tidak ke Jakarta maka nanti Jakarta kan aman-aman aja," ujar Wiranto.

Dia berharap situasi pada tanggal 22 Mei mendatang akan aman-aman saja. Jika pada tanggal 17 Aprill lalu, saat pencoblosan pemilu aman-aman saja, maka tanggal 22 Mei mendatang, dia meyakini pasti akan aman.

"Kalau tanggal 17 April lalu diisukan ada kerusuhan keributan ternyata bisa kita lalui dengan aman, damai. Mengapa tanggal 22 Mei enggak bisa? Tentu bisa. Walaupun ada isu bahwa nanti ada aksi-aksi demonstrasi menduduki KPU, Bawaslu. Kemudian isu ada ajakan-ajakan untuk people power atau sekarang mengobarkan kedaulatan rakyat dan sebagainya. Tapi kalau itu dilakukan dengan cara-cara konstitusional, ikut hukum yang berlaku, enggak ada masalah. Hanya jangan sampai kegiatan itu kemudian justru menimbulkan akibat yang buruk di masyarakat, konflik horizontal, konflik di masyrakat, national disorder. Itu yang kita jaga," tuturnya.

*Baca juga:Wiranto minta Pangdam dan Kapolda ajak massa jangan ke Jakarta <https://www.antaranews.com/berita/875155/wiranto-minta-pangdam-dan-kapolda-ajak-massa-jangan-ke-jakarta> Baca juga:Wiranto ingatkan waspadai "penumpang gelap" dalam Pemilu 2019 <https://www.antaranews.com/berita/874759/wiranto-ingatkan-waspadai-penumpang-gelap-dalam-pemilu-2019> Baca juga:Wiranto: Konflik sosial pasca-Pemilu 2019 harus dicegah <https://www.antaranews.com/berita/872828/wiranto-konflik-sosial-pasca-pemilu-2019-harus-dicegah>*

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Faisal Yunianto




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke