*Rezim neo-Mojopahit saling berganti wajah, tetapi karakter kekuasaannya
tidak berbeda. Makar-makaran itu antara mereka sendiri, saling rebut rejeki
Mereka pakai payung agama al arabia. Sekarang musim saling tuduh menuduh
dan tangkap. Zaman orba baru? hehehehehehehe*



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190520100500-12-396389/polisi-tangkap-lieus-sungkharisma-terkait-dugaan-makar?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

CNN Indonesia | Senin, 20/05/2019 10:15 WIB



Lieus Sungkharisma. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap Juru bicara Badan Pemenangan
Nasional (*BPN <https://www.cnnindonesia.com/tag/bpn>*) Prabowo
Subianto-*Sandiaga
Uno <https://www.cnnindonesia.com/tag/sandiaga-uno>*,
<https://www.cnnindonesia.com/tag/sandiaga-uno> Li Xue Xiung alias Lieus
Sungkharisma. Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman terkait
kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono.

"Ya (ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Lihat juga:

 Jurkam Prabowo-Sandi Sebut Kapolri Tak Ada Kerjaan Usut Makar
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190517185305-12-395874/jurkam-prabowo-sandi-sebut-kapolri-tak-ada-kerjaan-usut-makar/>

Namun, Argo masih belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan
tersebut termasuk kasus yang menjerat Lieus.


"Silakan ke Krimum (Direktorat Kriminal Umum)," ujarnya.

Argo hanya menyebut bahwa pelaporan terhadap Lieus yang sebelumnya diproses
oleh Bareskrim saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lihat juga:

 Lieus Sungkharisma Berharap Yusril Mau Jadi Kuasa Hukumnya
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190514142148-12-394758/lieus-sungkharisma-berharap-yusril-mau-jadi-kuasa-hukumnya/>


Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan
makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor
laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan
itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran
Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang
(UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP
juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo
Pasal 107 KUHP.

Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim
Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro
Jaya.

Ia mengatakan tak hadir karena belum memiliki pengacara terkait laporan
soal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Lieus berharap mendapatkan pengacara yang hebat untuk membantunya menjalani
proses hukum. Ia lagi-lagi menyebut nama Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi
kuasa hukumnya.

Menurut dia Yusril merupakan orang yang paling terdepan membela jika ada
seseorang yang dizalimi. Sebab Lieus mengaku dirinya dizalimi dalam kasus
ini.

"Kalau Pak Yusril kan saya kenal lama. Kalau ada orang dizalimi kan beliau
nomor satu tuh maju," katanya.

Kirim email ke