*Apakah ada maknanya, jika para petinggi rezim neo-Mojopahit, termasuk
menteri Agama disumpah pakai kitab suci agama diatas kepalanya menlakukan
kejahatan korupsi, yang bisa diharapkan dari sumpah kolektif ialah
manipulasi pendapat umum (rakyat) bahwa rezim berkuasa berpegang pada
doktrin Pancasila yang dalam prakteknya mereka tidak lakukan selain sepuhan
lidah belaka..*

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527115906-20-398677/bkn-wajibkan-pegawai-ikut-upacara-hut-pancasila-meski-mudik?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop


BKN Wajibkan Pegawai Ikut Upacara HUT Pancasila Meski Mudik

CNN Indonesia | Senin, 27/05/2019 12:55 WIB

Bagikan :

[image: BKN Wajibkan Pegawai Ikut Upacara HUT Pancasila Meski Mudik]Ilustrasi.
(CNN Indonesia/Hesti Rika)


Jakarta, CNN Indonesia -- Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri
sipil (*PNS <https://www.cnnindonesia.com/tag/pns>*) Badan Kepegawaian
Nasional (BKN) tetap diwajibkan mengikuti upacara memperingati hari
lahir *Pancasila
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pancasila>* pada Sabtu (1/6) mendatang
meski sudah libur.

PNS yang telah mengambil cuti dan mudik ke kampung halaman pun wajib
mengikuti upacara.

"Wajib, di manapun berada," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Muhammad Ridwan kepada *CNNIndonesia.com*, Senin (27/5).


Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2019
tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila 1
Juni 2019.

Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara di kantor pusat BKN, kantor
regional I-XIV serta di Pusat Pengembangan BKN.
Lihat juga:

 Megawati Lapor ke Jokowi Hasil Kerja Dewan Pengarah BPIP
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190509131901-32-393366/megawati-lapor-ke-jokowi-hasil-kerja-dewan-pengarah-bpip/>

Bagi pegawai yang telah mengambil cuti, dapat mengikuti upacara di
kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, atau kantor pemerintah
daerah sesuai keberadaan pegawai saat menjalani cuti.

Pegawai yang menjalani cuti harus memberikan bukti telah mengikuti upacara
bendera berupa foto dan dikirim ke kepala unit kerja masing - masing.

"Kewajiban upacara Harlah Pancasila 1 Juni sudah diatur dan diwajibkan
dalam Keppres 24 nomor 2016," kata Ridwan.

Ridwan mengklaim BKN yang pertama kali mewajibkan pegawainya untuk
mengikuti upacara. Kemudian, diikuti oleh kementerian, lembaga, serta
pemerintah daerah.

"Untuk mengatasi 'hari kejepit' dengan cuti bersama, Kepala BKN
mengeluarkan edaran internal agar PNS BKN mengikuti upacara di manapun
berada. Belakangan edaran internal tersebut diikuti oleh K/L/D," ucap
Ridwan.
Lihat juga:

 MK Tolak Gugatan soal Mekanisme Pencabutan Izin Ormas
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521172606-20-397011/mk-tolak-gugatan-soal-mekanisme-pencabutan-izin-ormas/>

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepala daerah agar
melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila
pada sabtu (1/6) mendatang.

Imbauan itu termaktub dalam radiogram nomor 019.1/4110/Sj tertanggal 21 Mei
2019.

"Kepala daerah diminta melaksanakan upacara serta melakukan kegiatan yang
mendukung penanaman nilai - nilai Pancasila, melakukan publikasi, serta
memasang spanduk peringatan Hari Lahir Pancasila," tutur Tjahjo melalui
keterangan tertulis.

Tanggal 1 Juni 2019 sudah memasuki hari libur karena hari Sabtu. Sehari
sebelumnya, Jumat 31 Mei 2019 adalah hari terakhir bekerja sebagian besar
instansi.

Pasalnya, mulai Senin 3 Juni 2019 sudah memasuki masa cuti bersama Lebaran
2019.

Oleh karena itu diperkirakan mulai Jumat (31/5) malam diperkirakan
gelombang mudik sudah dimulai.

Kirim email ke