Apakah dengan tolak-menolak bisa meluruskan paraktek jalan bengkok
kepentingan penguasa?  Kali ini Pemilu yang dilakukan adalah istimewa,
karena adalah pemilu untuk kemenangan  kaum oligarki..



https://w
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527132338-32-398712/bawaslu-tolak-laporan-bpn-soal-salah-input-c1-situng-kpu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop>
ww.cnnindonesia.com/nasional/20190527132338-32-398712/bawaslu-tolak-laporan-bpn-soal-salah-input-c1-situng-kpu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=deskt
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190527132338-32-398712/bawaslu-tolak-laporan-bpn-soal-salah-input-c1-situng-kpu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop>


Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Salah Input C1 Situng KPU

CNN Indonesia | Senin, 27/05/2019 14:14 WIB

Bagikan :

[image: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Salah Input C1 Situng KPU]Ketua
Bawaslu RI Abhan menolak laporan anggota BPN soal kesalahan input c1 di
Situng KPU. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (*Bawaslu
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bawaslu>*) menolak menindaklanjuti
laporan dugaan kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan
Suara (*Situng <https://www.cnnindonesia.com/tag/situng-kpu>*) yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (*KPU
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu>*).

Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan yang
digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Senin (4/2).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat
diterima," ujar Abhan.


Diketahui, KPU dilaporkan oleh tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandiaga, Dian Islamiwati Fatwa dengan nomor laporan
09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor menduga terdapat kecurangan Pemilu
terkait salah input C1 dalam Situng KPU.
Lihat juga:

 Rapatkan Barisan, KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521170016-32-396991/rapatkan-barisan-kpu-siap-hadapi-gugatan-prabowo-sandi-di-mk/>


Kala itu, pelapor membawa barang bukti dalam satu kotak berukuran sedang
yang berisi bukti salah input C1 di Situng KPU.

Bawaslu menganggap laporan dari Dian Fatwa hanya sebatas memenuhi unsur
formil. Sementara untuk unsur materiil tidak terpenuhi karena materi
laporan sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN lainnya yang
digelar pada 14 Mei 2019.

Selain itu, Komisioner Bawaslu,Ratna Dewi Pettalolo menyatakan laporan
tersebut telah melewati batas tenggang waktu yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada 27 April
sampai 2 Mei 2019. Akan tetapi, pelapor baru melaporkan ke Bawaslu pada 14
Mei. Sebab, kata dia, peraturan menyebut laporan harus disampaikan
selambatnya 7 hari setelah peristiwa terjadi.
Lihat juga:

 BPN Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Bukti Ada Kecurangan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190517231231-32-395934/bpn-sebut-putusan-bawaslu-soal-situng-bukti-ada-kecurangan/>


"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9
sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi
tenggat waktu," kata Ratna.

Sebelumnya, Dian Fatwa bersama Koordinator relawan tim IT BPN
Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya mengaku menemukan puluhan ribu formulir
C1 yang salah *input* dalam Situng KPU. Mustofa menyebut jumlahnya
kesalahan input itu bisa mencapai 15,4 persen dari suara sah nasional di
pemilu.

Seperti diketahui, dalam putusan yang lebih besar pada 14 Mei 2019, Bawaslu
menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran tata cara dalam *input* data
Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat
membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta
(16/5).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara
dan prosedur dalam *input* data sistem informasi pemungutan suara atau
Situng.
Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam
*input*data
sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Abhan.


Lihat juga:

 Kabar Hoaks Picu #TangkapMustofaNahra Jadi 'Trending Topic'
<https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190525151247-192-398344/kabar-hoaks-picu-tangkapmustofanahra-jadi-trending-topic/>

*(rzr/ain)*

Kirim email ke