https://www.antaranews.com/berita/888508/pernyataan-amin-rais-buktikan-bpn-tidak-miliki-bukti-kecurangan
Pernyataan Amin Rais buktikan BPN
tidak miliki bukti kecurangan
Senin, 27 Mei 2019 08:07 WIB
Ahmad Atang. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr.
Ahmad Atang, MSi menilai, pernyataan Amin Rais bahwa gugatan BPN
Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak
memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Apa yang disampaikan oleh Amin Rais, saya rasa ada benarnya karena baik
hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU
menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang,
Senin, terkait pernyataan Amin Rais.
Amien Rais mengatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa,
setelah pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak mau menerima hasil
pemilu.
Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 ini oleh BPN direspon secara
skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya
terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi
pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan
lembaga peradilan itu sendiri.
Kenyataan ini, kata dia, publik menyimpulkan jika sikap BPN tersebut
karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga
BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.
Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum,
hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.
Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran
rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima
kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.
"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka
secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final,"
katanya.
Jokowi masih upayakan pertemuan dengan Prabowo
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019