2019/05/28 07:08:02 WIB
Round-Up
Yusril Tertawa Tanggapi Tuntutan BW Hingga Denny Indrayana
Tim detikcom - detikNews
Halaman 1 dari 2
Yusril Tertawa Tanggapi Tuntutan BW Hingga Denny IndrayanaFoto: Ketua
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Tim Hukum
Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW). (dok detikcom)
*Jakarta*- Kuasa hukum pihak terkait capres dan cawapres, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai
tuntutanPrabowo Subianto
<https://www.detik.com/tag/prabowo-gugat-ke-mk/?tag_from=tag_detail&_ga=2.188835496.242750486.1558925877-977122557.1548250859>-Sandiaga
Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas gugatan
hasil Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta
dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres
nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah
pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK. Eks
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana
merupakan 2 dari 8 tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan
surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga
Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun
2019-2014 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah
Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,"
demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.
Yusril tertawa menanggapi tuntutan itu. Yusril menyarankan untuk membawa
kewenangan MK. "Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,"
kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
*Baca juga:*Yusril Tak Permasalahkan Rekam Jejak Pengacara Prabowo
<https://news.detik.com/read/2019/05/27/175008/4567097/10/yusril-tak-permasalahkan-rekam-jejak-pengacara-prabowo>
Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili
hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:
/Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil
penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon
atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden./
"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh
KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh
saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada
hakim MK," ujar Yusril.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
/Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil
penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon./
Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak
menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
*Baca juga:*Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa
<https://news.detik.com/read/2019/05/27/153030/4566835/10/prabowo-minta-jadi-presiden-ke-mk-yusril-tertawa>
Yusril juga tidak mempermasalahkan rekam jejak pengacara lawannya,
Bambang Widjajanto. Yusril menegaskan pihaknya berbaik sangka.
"Kami enggak ada komentar, jadi kami berbaik sangka saja," kata Yusril
kepada wartawan.
Rekam jejak BW salah satunya pernah jadi tersangka dan di-deponering
oleh Jaksa Agung, yaitu terkait dengan kasus keterangan palsu saksi
pilkada di MK.
"Jadi siapa pun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Pak Sandi, insyaallah
kami tidak akan persoalkan. Tidak akan kami pertanyakan. Kami terima apa
adanya," ujar Yusril.
"Jadi kalau pihak lain mau berkomentar, silakan. Tapi pihak kami-kami
menghormati jadi sesama advokat itu temen sejawat saling menghormati
satu dengan yang lain jadi kami tidak akan persoalan," tuturnya.
Prabowo-Sandiaga sebelumnya menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka
mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut 7 tuntutan itu sebagaimana
dirangkum detikcom dari berkas gugatan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor
987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden,
Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara
terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil
nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta
Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor
urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden
dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan
surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga
Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun
2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
*(idh/rvk)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com