*Menteri agama ini tidak melakukan revolusi mental yang didengungkan oleh
Jokowi dan oleh sebab itu berlagak seperti Abunawas di padang pasir. Kalau
menteri yang melekat dengan langit tidak melakukan revolusi mental maka
apakah rezim diberkati oleh Penguasa Alam Semesta?*


https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_10



Jaksa KPK: Bisyaroh untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin Itu Ilegal

Reporter:
*M Rosseno Aji*

Editor:
*Juli Hantoro*

Rabu, 29 Mei 2019 16:15 WIB


<https://statik.tempo.co/data/2019/05/08/id_840201/840201_720.jpg>*Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor
KPK, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan
tersangka Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi mengatakan pemberian uang yang disebut bisyaroh kepada Menteri
Agama Lukman
Hakim Saifuddin  <https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim-saifuddin>ilegal.


Baca juga: *Pengacara Haris: Uang untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin
Bisyaroh*
<https://nasional.tempo.co/read/1210475/pengacara-haris-uang-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-bisyaroh>


"Kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri
agama, apalagi momennya ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kantor
Wilayah Kemenag," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
dan Lukman Hakim dengan duit Rp 325 juta. Uang itu diberikan supaya Haris
bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Jaksa menyatakan Rommy menerima Rp 255 juta, sementara Lukman menerima Rp
70 juta.



Pengacara Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan kliennya menganggap uang
untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan suap tapi uang bisyaroh.
Bisyaroh secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan
kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran.

"Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy meminta sesuatu, yang ada itu
bentuk tradisi lama namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada
guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Samsul.



*Baca juga:* *Menag Lukman Klaim Uang di Laci adalah Akumulasi Dana
Operaisonal*
<https://nasional.tempo.co/read/1208648/menag-lukman-klaim-uang-di-laci-adalah-akumulasi-dana-operaisonal>


Samsul mengatakan kliennya mengakui memberikan Rp 20 juta kepada Lukman Hakim
Saifuddin.
<https://nasional.tempo.co/read/1210487/kpk-sebut-menag-lukman-hakim-saifuddin-terima-rp-70-juta>Namun,
untuk Rp 50 juta, ia mengatakan itu merupakan duit hasil urunan dari
sejumlah kepala kantor di Jatim. Dia bilang uang itu sebagai bentuk
penghormatan terhadap kedatangan Menag. Tradisi itu, kata dia, sudah
berlangsung lama.

Jaksa Wawan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya tradisi urunan duit
untuk diberikan pada menteri. Dia bilang penarikan uang itu ilegal.
Menteri, kata dia, sudah memiliki anggaran untuk membiayai perjalanan
dinas. "Tarikan itu ilegal," ujar Wawan.

Kirim email ke