*Menteri agama ini tidak melakukan revolusi mental yang didengungkan oleh Jokowi dan oleh sebab itu berlagak seperti Abunawas di padang pasir. Kalau menteri yang melekat dengan langit tidak melakukan revolusi mental maka apakah rezim diberkati oleh Penguasa Alam Semesta?*
https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_10 Jaksa KPK: Bisyaroh untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin Itu Ilegal Reporter: *M Rosseno Aji* Editor: *Juli Hantoro* Rabu, 29 Mei 2019 16:15 WIB <https://statik.tempo.co/data/2019/05/08/id_840201/840201_720.jpg>*Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan* *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberian uang yang disebut bisyaroh kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin <https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim-saifuddin>ilegal. Baca juga: *Pengacara Haris: Uang untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin Bisyaroh* <https://nasional.tempo.co/read/1210475/pengacara-haris-uang-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-bisyaroh> "Kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momennya ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Sebelumnya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim dengan duit Rp 325 juta. Uang itu diberikan supaya Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Jaksa menyatakan Rommy menerima Rp 255 juta, sementara Lukman menerima Rp 70 juta. Pengacara Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan kliennya menganggap uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan suap tapi uang bisyaroh. Bisyaroh secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran. "Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy meminta sesuatu, yang ada itu bentuk tradisi lama namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Samsul. *Baca juga:* *Menag Lukman Klaim Uang di Laci adalah Akumulasi Dana Operaisonal* <https://nasional.tempo.co/read/1208648/menag-lukman-klaim-uang-di-laci-adalah-akumulasi-dana-operaisonal> Samsul mengatakan kliennya mengakui memberikan Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin. <https://nasional.tempo.co/read/1210487/kpk-sebut-menag-lukman-hakim-saifuddin-terima-rp-70-juta>Namun, untuk Rp 50 juta, ia mengatakan itu merupakan duit hasil urunan dari sejumlah kepala kantor di Jatim. Dia bilang uang itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kedatangan Menag. Tradisi itu, kata dia, sudah berlangsung lama. Jaksa Wawan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya tradisi urunan duit untuk diberikan pada menteri. Dia bilang penarikan uang itu ilegal. Menteri, kata dia, sudah memiliki anggaran untuk membiayai perjalanan dinas. "Tarikan itu ilegal," ujar Wawan.
