Tidak melakukan revolusi mental, akan terpental.........dari kursi
menteri......
Menteri jadi mantri.......

Pada tanggal Rab, 29 Mei 2019 pukul 18.29 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
> *Menteri agama ini tidak melakukan revolusi mental yang didengungkan oleh
> Jokowi dan oleh sebab itu berlagak seperti Abunawas di padang pasir. Kalau
> menteri yang melekat dengan langit tidak melakukan revolusi mental maka
> apakah rezim diberkati oleh Penguasa Alam Semesta?*
>
>
>
> https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_10
> <https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www..tempo.co/indeks_Click_10>
>
>
>
> Jaksa KPK: Bisyaroh untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin Itu Ilegal
>
> Reporter:
> *M Rosseno Aji*
>
> Editor:
> *Juli Hantoro*
>
> Rabu, 29 Mei 2019 16:15 WIB
>
>
> <https://statik.tempo.co/data/2019/05/08/id_840201/840201_720.jpg>*Menteri
> Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor
> KPK, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
> suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan
> tersangka Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan*
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO..CO>*, *Jakarta* - Jaksa Komisi Pemberantasan
> Korupsi mengatakan pemberian uang yang disebut bisyaroh kepada Menteri Agama 
> Lukman
> Hakim Saifuddin  <https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim-saifuddin>ilegal.
>
>
> Baca juga: *Pengacara Haris: Uang untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin
> Bisyaroh*
> <https://nasional.tempo.co/read/1210475/pengacara-haris-uang-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-bisyaroh>
>
>
> "Kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri
> agama, apalagi momennya ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kantor
> Wilayah Kemenag," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak
> Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
>
> Sebelumnya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP
> Romahurmuziy dan Lukman Hakim dengan duit Rp 325 juta. Uang itu diberikan
> supaya Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
> Jawa Timur. Jaksa menyatakan Rommy menerima Rp 255 juta, sementara Lukman
> menerima Rp 70 juta.
>
>
>
> Pengacara Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan kliennya menganggap uang
> untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan suap tapi uang bisyaroh.
> Bisyaroh secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan
> kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran.
>
> "Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy meminta sesuatu, yang ada itu
> bentuk tradisi lama namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada
> guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Samsul.
>
>
>
> *Baca juga:* *Menag Lukman Klaim Uang di Laci adalah Akumulasi Dana
> Operaisonal*
> <https://nasional.tempo.co/read/1208648/menag-lukman-klaim-uang-di-laci-adalah-akumulasi-dana-operaisonal>
>
>
> Samsul mengatakan kliennya mengakui memberikan Rp 20 juta kepada Lukman Hakim
> Saifuddin.
> <https://nasional.tempo.co/read/1210487/kpk-sebut-menag-lukman-hakim-saifuddin-terima-rp-70-juta>Namun,
> untuk Rp 50 juta, ia mengatakan itu merupakan duit hasil urunan dari
> sejumlah kepala kantor di Jatim. Dia bilang uang itu sebagai bentuk
> penghormatan terhadap kedatangan Menag. Tradisi itu, kata dia, sudah
> berlangsung lama.
>
> Jaksa Wawan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya tradisi urunan
> duit untuk diberikan pada menteri. Dia bilang penarikan uang itu ilegal.
> Menteri, kata dia, sudah memiliki anggaran untuk membiayai perjalanan
> dinas. "Tarikan itu ilegal," ujar Wawan.
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke