Tidak melakukan revolusi mental, akan terpental.........dari kursi menteri...... Menteri jadi mantri.......
Pada tanggal Rab, 29 Mei 2019 pukul 18.29 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > *Menteri agama ini tidak melakukan revolusi mental yang didengungkan oleh > Jokowi dan oleh sebab itu berlagak seperti Abunawas di padang pasir. Kalau > menteri yang melekat dengan langit tidak melakukan revolusi mental maka > apakah rezim diberkati oleh Penguasa Alam Semesta?* > > > > https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_10 > <https://nasional.tempo.co/read/1210532/jaksa-kpk-bisyaroh-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-itu-ilegal?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www..tempo.co/indeks_Click_10> > > > > Jaksa KPK: Bisyaroh untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin Itu Ilegal > > Reporter: > *M Rosseno Aji* > > Editor: > *Juli Hantoro* > > Rabu, 29 Mei 2019 16:15 WIB > > > <https://statik.tempo.co/data/2019/05/08/id_840201/840201_720.jpg>*Menteri > Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor > KPK, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan > suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan > tersangka Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan* > > *TEMPO.CO <http://TEMPO..CO>*, *Jakarta* - Jaksa Komisi Pemberantasan > Korupsi mengatakan pemberian uang yang disebut bisyaroh kepada Menteri Agama > Lukman > Hakim Saifuddin <https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim-saifuddin>ilegal. > > > Baca juga: *Pengacara Haris: Uang untuk Menag Lukman Hakim Saifuddin > Bisyaroh* > <https://nasional.tempo.co/read/1210475/pengacara-haris-uang-untuk-menag-lukman-hakim-saifuddin-bisyaroh> > > > "Kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri > agama, apalagi momennya ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kantor > Wilayah Kemenag," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak > Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. > > Sebelumnya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP > Romahurmuziy dan Lukman Hakim dengan duit Rp 325 juta. Uang itu diberikan > supaya Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi > Jawa Timur. Jaksa menyatakan Rommy menerima Rp 255 juta, sementara Lukman > menerima Rp 70 juta. > > > > Pengacara Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan kliennya menganggap uang > untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan suap tapi uang bisyaroh. > Bisyaroh secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan > kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran. > > "Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Rommy meminta sesuatu, yang ada itu > bentuk tradisi lama namanya bisyaroh, kalau di pesantren diberikan pada > guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Samsul. > > > > *Baca juga:* *Menag Lukman Klaim Uang di Laci adalah Akumulasi Dana > Operaisonal* > <https://nasional.tempo.co/read/1208648/menag-lukman-klaim-uang-di-laci-adalah-akumulasi-dana-operaisonal> > > > Samsul mengatakan kliennya mengakui memberikan Rp 20 juta kepada Lukman Hakim > Saifuddin. > <https://nasional.tempo.co/read/1210487/kpk-sebut-menag-lukman-hakim-saifuddin-terima-rp-70-juta>Namun, > untuk Rp 50 juta, ia mengatakan itu merupakan duit hasil urunan dari > sejumlah kepala kantor di Jatim. Dia bilang uang itu sebagai bentuk > penghormatan terhadap kedatangan Menag. Tradisi itu, kata dia, sudah > berlangsung lama. > > Jaksa Wawan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya tradisi urunan > duit untuk diberikan pada menteri. Dia bilang penarikan uang itu ilegal. > Menteri, kata dia, sudah memiliki anggaran untuk membiayai perjalanan > dinas. "Tarikan itu ilegal," ujar Wawan. > > > > > > >
