*Hanya diketahui Rp 70 juta? Berapa banyak fulus dari akal bulus menteri
agama yang tidak diketahui, kalau dalam APBN setahun lalu anggaran untuk
kementrian agama dua kali lipat anggaran kementrian pertanian?*


http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9625/menag_lukman_disebut_terima_rp_70_juta_di_sidang__jual_beli__jabatan


*Menag Lukman Disebut Terima Rp 70 Juta di Sidang "Jual-Beli" Jabatan*

Rabu , 29 Mei 2019 | 12:20


JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut disebut
menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.

Awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syari'ah Kanwil Kemenag Jatim. Selain itu, dia juga menjabat Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan
itu secara definitif.

Namun keinginan Haris tersebut terkendala syarat administrasi yaitu tidak
boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris
pernah disanksi disiplin pada tahun 2016. Pada akhirnya Haris--melalui
saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer--meminta bantuan ke
Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui
Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa
juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu
kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK saat membacakan surat
dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menteri Agama (Menag) disebut jaksa
melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, ada rekomendasi dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian
seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim
Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata jaksa
seperti dikutip *detik.com <http://detik.com>.*

Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai
imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua
kali pemberian.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan
pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam
pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang
badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada
Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa
memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui
Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh
terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur," jaksa menambahkan.

Kirim email ke