https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702
Rabu 29 Mei 2019, 16:10 WIB
Kolom
Menakar Kecurangan Pemilu
Violla Reininda Haikal - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
Violla Reininda Haikal
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
9 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>
Menakar Kecurangan Pemilu Prabowo gugat hasil pemilu ke MK (Luthfy Syahban)
*Jakarta* - Dalil-dalil kecurangan pemilu yang dilayangkan oleh Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto -
Sandiaga Uno akhirnya mendarat di landasan konstitusional. Di hari
terakhir pendaftaran perkara, melalui tim hukumnya, permohonan
perselisihan hasil pemilu (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, upaya konstitusional telah ditempuh dengan mengajukan
laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilu
RI (Bawaslu). Terdapat empat laporan yang diajukan. Dua laporan diajukan
oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan nomor perkara 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
dan 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diputus 14 Mei 2019. Kedua laporan
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan pengelolaan
SITUNG dan legalitas lembaga /quick count/.
Satu perkara diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang
teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, sedangkan
perkara lainnya diajukan oleh Dian Islamiati dengan nomor
02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Keduanya mempersoalkan dugaan
kecurangan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01
Joko Widodo - Maruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM). Kedua laporan telah diputus pada 20 Mei 2019.
*Dapat Diukur*
Sebelum putusan MK dikeluarkan, pada dasarnya potensi ada atau tidaknya
kecurangan yang bersifat TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi sudah
dapat diukur dengan merujuk pada keempat putusan Bawaslu tersebut dengan
menilai kualitas dan kuantitas dalil dan alat bukti yang disampaikan.
Pada laporan tentang pengelolaan SITUNG, disebutkan bahwa data-data yang
dimasukkan oleh KPU sengaja dimanipulasi untuk mengurangi suara yang
diperoleh Prabowo-Sandi dan mendongkrak suara Jokowi-Maruf. Namun dalam
proses ajudikasi, ditemukan fakta bahwa kesalahan /input/ data dalam
SITUNG adalah murni /human error/ dan tidak ditemukan adanya indikasi
kecurangan.
Kekeliruan /input/ data tidak hanya terjadi pada perolehan suara
pasangan calon nomor urut 02, melainkan juga pada 01. Data-data yang
disajikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pun telah ditindaklanjuti oleh
KPU dengan perbaikan data dan verifikasi ulang, bahkan sebelum laporan
diajukan ke Bawaslu.
Maka dari itu, Bawaslu menghukumkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan
prosedur /input/ data SITUNG. Bawaslu pun mengimbau agar KPU tetap
memperhatikan dan mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam mengunggah
data di SITUNG.
Pada laporan selanjutnya, tim Prabowo-Sandi mempertanyakan kredibilitas
lembaga penyelenggara /quick count/ yang dianggap berpihak kepada
Jokowi-Maruf, sehingga mempublikasikan hasil /quick count/ yang sudah
pasti mengunggulkan Jokowi-Maruf. Tim Prabowo-Sandi mempertanyakan KPU
yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik karena tidak
melakukan supervisi dan pemberian sanksi terhadap lembaga /quick count/
yang tidak independen.
Tetapi, tidak terbukti adanya lembaga /quick coun/t yang memihak salah
satu kandidat. Apalagi, jika bukti yang disampaikan hanya penghitungan
tidak valid di satu provinsi saja, yaitu Provinsi Bengkulu. Kekeliruan
di satu provinsi saja tidak dapat serta merta merepresentasikan adanya
kekeliruan secara nasional.
Kendatipun begitu, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa KPU telah
melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga
/quick count/ karena tidak melakukan sosialisasi pendaftaran dan
pengawasan lembaga /quick count/ dalam mengumpulkan laporan sumber dana
dan metodologi penelitian, sebagaimana diamanahkan peraturan
perundang-undangan.
Beruntungnya, beberapa lembaga /quick count/ yang sudah berpengalaman
memberikan hasil survei penyelenggaraan pemilu berinisiatif menyampaikan
laporan sumber dana dan metodologi yang dipakai dalam menjalankan /quick
count/ tanpa harus menunggu aba-aba dari KPU.
Atas dasar tersebut, Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan
prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga /quick count/ serta
memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga /quick count/ yang
belum memasukkan laporan ke KPU supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh
KPU. Namun demikian, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU masih
nihil dan belum terbukti.
Dua perkara lainnya yang diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais
serta Dian Islamiati memiliki karakteristik yang sama. Keduanya menuduh
kandidat Jokowi-Maruf telah melakukan kecurangan yang bersifat TSM,
sebab diduga melakukan politik uang dan melibatkan aparat pemerintah
untuk memenangkan Jokowi-Maruf. Keduanya pun sama-sama dinyatakan tidak
dapat diterima di tahap sidang pendahuluan karena alat bukti yang
disampaikan tidak memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif.
Mengacu pada penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pembuktian TSM disandarkan pada
tiga hal: (1) terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat struktural, baik
aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif; (2)
sistematis, yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat
rapi; dan (3) masif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya
terhadap hasil pemilu, bukan hanya parsial.
Secara kuantitatif, berdasarkan Pasal 25 ayat (8) huruf c Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu (Perbawaslu No. 8 Tahun 2018), minimal terdapat dua
alat bukti di paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi, yaitu 17
provinsi.
Sayangnya, alat bukti yang dilampirkan pada dua perkara tersebut berupa
/print out/ berita elektronik yang masih memerlukan penjelasan dari alat
bukti pendukung berupa surat, video, atau dokumen lainnya. Adapun
pelapor juga melampirkan laporan penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa
Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, dua provinsi saja masih
tetap tidak bisa menggambarkan kondisi yang bersifat masif menurut UU
Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018.
Dengan mempelajari keempat laporan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dalil-dalil kecurangan TSM, yang selama ini digembar-gemborkan secara
TSM juga, sulit untuk dibenarkan akibat lemahnya pembuktian.
Dokumen, video, keterangan saksi, dan sebagainya harus dapat dihadirkan
di ruang ajudikasi, begitu pula implikasi yang signifikan dalam
perolehan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara dari salah satu
pihak. Pihak yang mendalilkan harus menunjukkan secara gamblang
perbandingan perolehan suara akibat manipulasi dan perolehan suara
berdasarkan pemilu yang jujur dan adil.
Namun demikian, tim Prabowo-Sandi gagal melakukan hal itu. Kesalahan dan
kekeliruan manajemen pemilu oleh KPU dan /screenshot/ berita /online/
tentu tidak kuat untuk membuktikan adanya tuduhan serius berupa
pelanggaran pemilu yang TSM. Bisa jadi kecurangan pemilu memang terjadi,
tetapi sifatnya kasuistik, insidental, perseorangan, dan sporadis.
*Mengatur Strategi*
Apabila tim Prabowo-Sandi ingin memenangkan gugatan PHPU di MK, maka
perlu mengatur ulang strategi. Kunci utamanya terdapat pada pembuktian
yang harus memenuhi kualifikasi kuantitatif dan kualitatif serta
signifikansi dengan perolehan suara. Namun demikian, apabila mencermati
permohonan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK, dalil dan alat bukti yang
disampaikan cukup sama dengan substansi laporan ke Bawaslu.
Kecurangan TSM adalah suatu tuduhan serius. Membangun narasi-narasi
negatif di masyarakat tidak akan membantu apapun apabila alat bukti yang
dihadirkan di meja persidangan hanya imajinasi. Jika jalan semacam ini
lagi yang ditempuh, bisa jadi, hasilnya tidak akan berbeda jauh dengan
sidang gugatan Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) yang diketuk MK
lima tahun silam.
*Violla Reininda Haikal */junior associate pada Kantor Hukum Refly Harun
and Partners dan peneliti di Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran)
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*