*Mungkin sekali sudah diketahui oleh rezim neo-Mojopahit akan dilakukan
berbagai kecurangan, maka oleh karena itu mereka tidak mengizinkan adanya
team observasi Pemilihan Umum dari berbagai badan internasional.
hehehehehehe*



https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702


Rabu 29 Mei 2019, 16:10 WIB
*Kolom* *Menakar Kecurangan Pemilu*

Violla Reininda Haikal - detikNews

*Violla Reininda Haikal*
<https://news.detik.com/kolom/d-4569912/menakar-kecurangan-pemilu?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.176512869.1954871851.1559153702-123290386.1559153702#>



[image: Menakar Kecurangan Pemilu]Prabowo gugat hasil pemilu ke MK (Luthfy
Syahban)

*Jakarta* - Dalil-dalil kecurangan pemilu yang dilayangkan oleh Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga
Uno akhirnya mendarat di landasan konstitusional. Di hari terakhir
pendaftaran perkara, melalui tim hukumnya, permohonan perselisihan hasil
pemilu (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, upaya konstitusional telah ditempuh dengan mengajukan laporan
dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilu RI
(Bawaslu). Terdapat empat laporan yang diajukan. Dua laporan diajukan oleh
Sufmi Dasco Ahmad dengan nomor perkara 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan
08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diputus 14 Mei 2019. Kedua laporan
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan pengelolaan
SITUNG dan legalitas lembaga *quick count*.

Satu perkara diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang teregistrasi
dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, sedangkan perkara lainnya
diajukan oleh Dian Islamiati dengan nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
Keduanya mempersoalkan dugaan kecurangan dari Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua laporan telah diputus pada
20 Mei 2019.




*Dapat Diukur*

Sebelum putusan MK dikeluarkan, pada dasarnya potensi ada atau tidaknya
kecurangan yang bersifat TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi sudah dapat
diukur dengan merujuk pada keempat putusan Bawaslu tersebut dengan menilai
kualitas dan kuantitas dalil dan alat bukti yang disampaikan.

Pada laporan tentang pengelolaan SITUNG, disebutkan bahwa data-data yang
dimasukkan oleh KPU sengaja dimanipulasi untuk mengurangi suara yang
diperoleh Prabowo-Sandi dan mendongkrak suara Jokowi-Maruf. Namun dalam
proses ajudikasi, ditemukan fakta bahwa kesalahan *input* data dalam SITUNG
adalah murni *human error* dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan.

Kekeliruan *input* data tidak hanya terjadi pada perolehan suara pasangan
calon nomor urut 02, melainkan juga pada 01. Data-data yang disajikan oleh
tim hukum Prabowo-Sandi pun telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan perbaikan
data dan verifikasi ulang, bahkan sebelum laporan diajukan ke Bawaslu.

Maka dari itu, Bawaslu menghukumkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan
prosedur *input* data SITUNG. Bawaslu pun mengimbau agar KPU tetap
memperhatikan dan mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam mengunggah
data di SITUNG.

Pada laporan selanjutnya, tim Prabowo-Sandi mempertanyakan kredibilitas
lembaga penyelenggara *quick count* yang dianggap berpihak kepada
Jokowi-Maruf, sehingga mempublikasikan hasil *quick count* yang sudah pasti
mengunggulkan Jokowi-Maruf. Tim Prabowo-Sandi mempertanyakan KPU yang tidak
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik karena tidak melakukan
supervisi dan pemberian sanksi terhadap lembaga *quick count*yang tidak
independen.

Tetapi, tidak terbukti adanya lembaga *quick coun*t yang memihak salah satu
kandidat. Apalagi, jika bukti yang disampaikan hanya penghitungan tidak
valid di satu provinsi saja, yaitu Provinsi Bengkulu. Kekeliruan di satu
provinsi saja tidak dapat serta merta merepresentasikan adanya kekeliruan
secara nasional.

Kendatipun begitu, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa KPU telah
melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga *quick
count* karena tidak melakukan sosialisasi pendaftaran dan pengawasan
lembaga *quick count* dalam mengumpulkan laporan sumber dana dan metodologi
penelitian, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Beruntungnya, beberapa lembaga *quick count* yang sudah berpengalaman
memberikan hasil survei penyelenggaraan pemilu berinisiatif menyampaikan
laporan sumber dana dan metodologi yang dipakai dalam menjalankan *quick
count* tanpa harus menunggu aba-aba dari KPU.

Atas dasar tersebut, Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan
prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga *quick count* serta
memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga *quick count* yang belum
memasukkan laporan ke KPU supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Namun demikian, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU masih nihil dan
belum terbukti.

Dua perkara lainnya yang diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais serta
Dian Islamiati memiliki karakteristik yang sama. Keduanya menuduh kandidat
Jokowi-Maruf telah melakukan kecurangan yang bersifat TSM, sebab diduga
melakukan politik uang dan melibatkan aparat pemerintah untuk memenangkan
Jokowi-Maruf. Keduanya pun sama-sama dinyatakan tidak dapat diterima di
tahap sidang pendahuluan karena alat bukti yang disampaikan tidak memenuhi
syarat kualitatif dan kuantitatif.

Mengacu pada penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pembuktian TSM disandarkan pada tiga
hal: (1) terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif; (2) sistematis,
yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan (3)
masif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
pemilu, bukan hanya parsial.

Secara kuantitatif, berdasarkan Pasal 25 ayat (8) huruf c Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
(Perbawaslu No. 8 Tahun 2018), minimal terdapat dua alat bukti di paling
sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi, yaitu 17 provinsi.

Sayangnya, alat bukti yang dilampirkan pada dua perkara tersebut berupa *print
out* berita elektronik yang masih memerlukan penjelasan dari alat bukti
pendukung berupa surat, video, atau dokumen lainnya. Adapun pelapor juga
melampirkan laporan penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Tengah dan
Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, dua provinsi saja masih tetap tidak
bisa menggambarkan kondisi yang bersifat masif menurut UU Pemilu dan
Perbawaslu No. 8 Tahun 2018.

Dengan mempelajari keempat laporan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dalil-dalil kecurangan TSM, yang selama ini digembar-gemborkan secara TSM
juga, sulit untuk dibenarkan akibat lemahnya pembuktian.

Dokumen, video, keterangan saksi, dan sebagainya harus dapat dihadirkan di
ruang ajudikasi, begitu pula implikasi yang signifikan dalam perolehan
suara yang mengakibatkan berkurangnya suara dari salah satu pihak. Pihak
yang mendalilkan harus menunjukkan secara gamblang perbandingan perolehan
suara akibat manipulasi dan perolehan suara berdasarkan pemilu yang jujur
dan adil.

Namun demikian, tim Prabowo-Sandi gagal melakukan hal itu. Kesalahan dan
kekeliruan manajemen pemilu oleh KPU dan *screenshot* berita *online* tentu
tidak kuat untuk membuktikan adanya tuduhan serius berupa pelanggaran
pemilu yang TSM. Bisa jadi kecurangan pemilu memang terjadi, tetapi
sifatnya kasuistik, insidental, perseorangan, dan sporadis.

*Mengatur Strategi*

Apabila tim Prabowo-Sandi ingin memenangkan gugatan PHPU di MK, maka perlu
mengatur ulang strategi. Kunci utamanya terdapat pada pembuktian yang harus
memenuhi kualifikasi kuantitatif dan kualitatif serta signifikansi dengan
perolehan suara. Namun demikian, apabila mencermati permohonan tim hukum
Prabowo-Sandi ke MK, dalil dan alat bukti yang disampaikan cukup sama
dengan substansi laporan ke Bawaslu.

Kecurangan TSM adalah suatu tuduhan serius. Membangun narasi-narasi negatif
di masyarakat tidak akan membantu apapun apabila alat bukti yang dihadirkan
di meja persidangan hanya imajinasi. Jika jalan semacam ini lagi yang
ditempuh, bisa jadi, hasilnya tidak akan berbeda jauh dengan sidang gugatan
Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) yang diketuk MK lima tahun silam.

*Violla Reininda Haikal **junior associate pada Kantor Hukum Refly Harun
and Partners dan peneliti di Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Fakultas
Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta*

Kirim email ke