https://nasional.tempo.co/read/1210543/selain-kasus-makar-kivlan-zen-dijerat-kasus-senjata-ilegal/full&view=ok
Selain Kasus Makar, Kivlan Zen Dijerat Kasus
Senjata Ilegal
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Juli Hantoro
Rabu, 29 Mei 2019 16:43 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap
menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
TEMPO/M Taufan Rengganis
<https://statik.tempo.co/data/2019/05/29/id_845357/845357_720.jpg>
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap
menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
TEMPO/M Taufan Rengganis
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kivlan Zen <https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>
hari ini menjalani pemeriksaan untuk dua kasus yang berbeda. Menurut
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Kivlan
diperiksa terkait kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal.
Baca juga: *Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika
Ditahan
<https://nasional.tempo.co/read/1210425/jalani-pemeriksaan-tersangka-makar-kivlan-zen-siap-jika-ditahan>*
"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana
makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh
Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar
Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Kivlan Zen atas dua perkara itu akan
dilakukan secara maraton. "Rencananya hari ini juga," kata dia.
Menurut Dedi, kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen melanggar
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Adapun
ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen mengatakan ia sudah siap
jika penyidik akan menahannya. "Itu hak penyidik, kami enggak ada
masalah. Kita serahkan kepada penyidik," ujar Kivlan di kantor Bareskrim
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
<https://nasional.tempo.co/read/1209915/polisi-tetapkan-kivlan-zen-tersangka-dugaan-makar>
Kivlan mengatakan bakal mematuhi apa pun terminologi yang ditetapkan
oleh penyidik perihal kasus yang menjeratnya. Ia yakin langkah yang
ditempuh sudah benar dan memenuhi prinsip kejujuran. "Kalau saya
dinyatakan bersalah, saya menerima apa adanya," ucapnya.
Kivlan Zen
<https://nasional.tempo.co/read/1210488/kivlan-zen-tersangka-makar-pengacara-sebut-polisi-tendensius>saat
ini telah meninggalkan Bareskrim Polri untuk menuju Polda Metro Jaya.
------------------------------------------------------------------------