----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Senin, 10 Juni 2019 08.49.02 GMT+2Judul:
[GELORA45] MK akan Teliti Satu Persatu Bukti Gugatan Pilpres 2019
Senin 10 Juni 2019, 13:17 WIB
MK akan Teliti Satu Persatu Bukti Gugatan Pilpres 2019
Adhi Indra Prasetya - detikNews Share 0TweetShare 01 komentar Anwar Usman
(agung/detikcom) FOKUS BERITA:Prabowo Gugat ke MK Jakarta - Mahkamah
Konstitusi (MK) hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadili sengketa hasil
Pilpres 2019. Rencananya, MK akan memulai sidang pada 14 Juni dan membacakan
vonisnya pada 28 Juni nanti.
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh
pasukannya, personilnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya
maupun substansinya," kata Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan usai halal
bihalal di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/6/2019).
Detail hukum acara sengketa Pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, kan 14
hari harus sudah selesai sejak diregister. Jadi kami harus segar bugar. Kalau
persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap,"
ujar Anwar.
| Baca juga: Ketua MK: Media Sosial Luar Biasa Menghantam MK Secara
Keseluruhan! |
Alhasil, MK saat ini fokus ke gugatan Pilpres. Adapun gugatan hasil pemilihan
legislatif, akan dikerjakan secara maraton setelah 28 Juni nanti,
"Betul, kalau pilegnya nanti ya," ujar Anwar.
| Baca juga: Jokowi Disebut Neo-Orde Baru, Ini Kalimat Lindsey yang Dikutip
Tim Prabowo |
MK meminta masyarakat untuk melihat seluruh jalannya sidang secara detail.
Sebab MK akan memutus berdasarkan apa yang ada dalam persidangan.
"Apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk membuat keputusan. Kami akan teliti satu per satu, tanpa
melewati satu alat bukti pun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami
jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun
pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01. Yang jelas kami akan memberikan
kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," pungkasnya.
(asp/asp)
| | 不含病毒。www.avg.com |