Gelisah ? Jadi geli, tetapi sah sah saja..... Pada tanggal Sen, 10 Jun 2019 pukul 14.47 'nesare' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > Menang tapi gelisah? > > Gelisah itu kan mengandung rasa takut akan sesuatu kan? > > Gelisah apa? Takut apa? > > > > Emangnya ente gak bisa yg gelisah dan takut itu adalah gerindra? > > Emangnya ente gak tahu democrat sudah kekubu Jokowi? > > > > Akh ente ini banyak bikin2 opini ttg gak ada argumennya!! > > > > Ayo jawab kenapa Jokowi gelisah? > > > > Nesare > > > > > > *From:* [email protected] <[email protected]> > *Sent:* Sunday, June 9, 2019 12:19 PM > *To:* GELORA45 <[email protected]> > *Subject:* Re: [GELORA45] Makar ? > > > > > > Kepanikan rezim sudah berlangsung sejak ditemukan ketidakberesan daftar > pemilih (DPT). Sialnya, kemenangan yang diumumkan KPU pun tidak menjadikan > rezim ini bergembira. Sebaliknya malah membangun isu makar yang sialnya > lagi tak juga bisa menutupi / mengalihkan perhatian orang dari meninggalnya > 600an petugas pemilu dan rusuh 22 Mei (puluhan orang masih hilang). > > > > Istilah populer sekarang, rezim ini "menang tapi gelisah". > > > > --- lusi_d@... wrote: > > > > Dewasa ini kata makar sedang mengalami inflasi dan menghantui rezim > penguasa dimana saja mereka berada, Situasi ini merupakan pencerminan > kepanikan kaum elite rezim. > Untuk menangkal pengertian keliru tentang istilah makar itu saya > teruskan tulisan wartawan Noviyanto Aji, yang membandingkan dua situasi > dalam periode sejarah di tanahair. Salam. Lusi.- > > Andai Suharto Gagal Lengser, Kita Semua Makar > > Opini SABTU, 01 JUNI 2019 , 07:04:00 WIB > > KALAU misalnya tahun 1998 Suharto masih berkuasa dan gagal > digulingkan, maka kita-kita ini dianggap makar. Tapi karena menang, > akhirnya makar diganti reformasi. > > Dulu, sebelum 1998, para aktivis memutuskan untuk mencanangkan sebuah > gerakan perubahan. Itu dilakukan bersamaan jelang momentum Pemilu dan > Sidang Umum. Namun, akan dinamakan apa gerakan perubahan tersebut? Kita > memilih. Dan pilihan itu jatuh pada Arief Budiman, aktivis demonstran > Angkatan 66 yang juga kakak Soe Hok Gie. > > Terinspirasi dari bukunya berjudul Salvador Allende. Buku ini ditulis > saat desertasi untuk gelar Doktor Sosiologi Arief Budiman di > Universitas Harvard. Buku ini menyoal demokrasi menuju sosialisme. > Studi kasus pemilu Chili di bawah pemerintahan Salvador Allende. > > Nah, di pandangan umum itu dipaparkan tentang teori-teori perubahan. > Dalam diskusi, Arief Budiman memunculkan istilah gerakan perubahan > dengan tiga hal; kudeta, reformasi, dan revolusi. Jadi, negara ini untuk > melihat perubahan ada tiga aras, yakni rezim, sistem dan kultur. > > Perubahan rezim saja (dalam konteks di luar Pemilu), kata Arief > Budiman, itu kudeta. Apabila perubahan rezim diikuti perubahan sistem, > itu baru reformasi. Dari situ kita sebenarnya juga berharap perubahan > kultur. Tapi kalau perubahan (rezim, sistem, kultur) dilakukan > serentak, itu revolusi. Nah, kita maunya seperti apa. Kudeta tidak > mungkin. Karena tidak punya senjata. Selain itu revolusi tidak menjadi > budaya yang bagus untuk demokrasi. Toh, kalau pun revolusi kita tidak > cukup kuat tenaga. > > Mungkinkah dilakukan perubahan rezim dan perubahan sistem? Di sini kita > masih memilih dan meraba. > > Sosialisasi "Suharto harus diganti” benar-benar gerakan makar yang > masif. Tidak perlu pakai Pemilu lagi. Tapi Suharto harus diturunkan di > tengah jalan. > > Bak virus, menjadi mewabah. Apalagi setelah sosialisasi Buyung yang > menghentakkan itu diikuti sosialisasi (dalam rentang waktu). Paling > frontal sosialisasi yang dilakukan Profesor Sarbini Sumawinata. Dia > keliling ke kota-kota, ke kampus-kampus, ke medannya para aktivis, > untuk mensosialisasikan kata-kata Suharto harus ganti”. Pemikiran > inilah yang kemudian mempengaruhi aktivis yang akhirnya mendapat > pilihan kesepahaman akan tujuan perjuangan yang kemudian disebut > reformasi. > > Apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proses reformasi > yang dilakukan aktivis dan masyarakat dengan menurunkan kepala negara > di tengah jalan tanpa melalui pemilihan, dikategorikan perbuatan pidana > makar yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Jadi, > makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah. > > Tentang tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana > sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 > dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana > kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana > terhadap para penggerak makar. > > Tumbangnya Suharto dari proses apapun namanya (kudeta, reformasi, > revolusi), sama-sama makar dan dilakukan di luar Pemilu, yakni > menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan, kalau reformasi disebut > makar, maka pemerintahan setelahnya mulai Habibie, Gus Dur, Megawati, > SBY hingga Jokowi, bisa jadi merupakan pemerintahan hasil makar alias > tidak sah. Demikian pula undang-undang yang dibuat para politisi > Senayan yang notabene mantan aktivis 98, semuanya tidak sah. Namun > karena perbuatan pidana makar itu sukses, dan mendapat legitimasi > politik dari rakyat dan militer, maka perbuatan pidana makar juga > lenyap. > > Tahun 1993, jauh sebelum Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution pernah > keliling ke kampus-kampus, termasuk kampus-kampus di Surabaya. Dia > mensosialisasi mengenai desertasinya di Belanda. Dia menyatakan tentang > perubahan Undang-undang Dasar 1945. Mengubah UUD 1945 adalah sesuatu > yang pada saat itu menjadi dentuman pemikiran luar biasa di tengah > hegemoni kekuasaan Orde Baru. > > Pemikiran Adnan Buyung Nasution digabung pemikiran Arief Budiman. Maka > tidak bisa tidak, harus dilakukan perubahan secara sistemik. Mengubah > UUD jalan pertama. Termasuk bicara soal pemilihan presiden, pembatasan > masa jabatan presiden, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, > dan berbagai mekanisme demokrasi. > > Pokok materi bahasan dimulai dari perubahan UUD (perubahan sistem). Ini > juga menjadi pandangan dalam kongres. Namun untuk mengubah sistem, > pilihannya, rezim harus diganti. Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR > mulai mengerucut pada satu kesadaran. > > Ya, Suharto harus diganti. Gejala awal pemikirannya adalah perubahan > sistem, perubahan sistem, dan perubahan sistem. Dengan itu, kemudian > dihentakkan pemikiran pergantian pucuk rezim. Suharto harus diganti. > Beda dengan hastag #2019gantipresiden yang diklaim kubu Jokowi sebagai > gerakan inkonstitusional. Justru pemikiran Suharto harus diseret ke > Sidang Istimewa, Suharto harus turun, Suharto harus lengser, adalah > pemikiran yang sangat nyata. > > Nah, di rezim Jokowi sekarang ini, sulit membayangkan perkara makar > begitu mudahnya dituduhkan pada orang dari omongan bukan tindakan. > Orang bicara people power (kekuatan rakyat), seolah-olah menjadi > sesuatu yang ‘haram’ di negeri ini. Atau, jangan-jangan rezim ini > memang mengalami gejala politik bipolar. Tidak tahan tekanan, depresi, > dan berkhayal. Atau jika disederhanakan: rezim panik. Sehingga segala > cara dihalalkan untuk memotong kabel yang menganggu. Kabel itu namanya > demokrasi. > > Sejumlah purnawirawan TNI yang dulunya adalah patriot sejati, dengan > mudahnya ditetapkan sebagai tersangka makar. Sebut saja eks Danjen > Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan eks Kepala Staf Komando > Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. > Kemudian dari pihak sipil ada tersangka makar Lieus Sungkharisma dan > Eggi Sudjana. Lalu ada Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa > (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal, dan Sekretaris GNPF Sumatera Utara, > Zulkarnain. > > Pada tahun 2017 beberapa tokoh juga tersandung kasus makar. Kivlan Zen > dan beberapa aktivis dijadikan tersangka makar seperti Ratna Sarumpaet, > Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Saat > itu mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai > momentum untuk berbuat makar. > > Ini cukup memprihatinkan, seseorang yang jelas-jelas belum melakukan > ‘tindakan’ atau ‘perbuatan’ apa-apa sudah ditersangkakan makar. Padahal > yang namanya omongan ‘penggulingan’ di suatu negara demokrasi sah-sah > saja, sekalipun dikaitkan dengan teori UUD 1945. > > Apalagi di era reformasi saat ini, dengan adanya pemilihan umum secara > langsung yang dipilih oleh rakyat, seorang presiden mustahil > digulingkan oleh rakyat. Tetapi jika untuk bikin kerusuhan, itu masih > bisa terjadi. Terbukti kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. > > Nah, merujuk pada tuduhan makar, hal ini sangat tidak mendasar. Andai > orang tersebut menyimpan dan memiliki senjata, bukan berarti dia mampu > melakukan perbuatan makar. Terlebih senjata itu dimiliki oleh mantan > purnawirawan TNI yang saat masih aktif sering melakukan perang kesana > kemari untuk mempertahankan negara ini dari rong-rongan musuh. > > Orang-orang yang dituduh makar itu, sejatinya ingin menyuarakan > pendapatnya kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan > Umum (KPU) yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, > sistematis, dan masif (TSM). Pihak-pihak tersebut mendesak Badan > Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon > presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Ingat, Paslon alias peserta > pemilu bukan presiden atau kepala negara. Jadi sudah jelas ini bukan > makar atau penggulingan kekuasaan hasil reformasi yang sah itu. > > Noviyanto Aji > Penulis adalah wartawan > > > > >
