Gelisah ? Jadi geli, tetapi sah sah saja.....

Pada tanggal Sen, 10 Jun 2019 pukul 14.47 'nesare' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Menang tapi gelisah?
>
> Gelisah itu kan mengandung rasa takut akan sesuatu kan?
>
> Gelisah apa? Takut apa?
>
>
>
> Emangnya ente gak bisa yg gelisah dan takut itu adalah gerindra?
>
> Emangnya ente gak tahu democrat sudah kekubu Jokowi?
>
>
>
> Akh ente ini banyak bikin2 opini ttg gak ada argumennya!!
>
>
>
> Ayo jawab kenapa Jokowi gelisah?
>
>
>
> Nesare
>
>
>
>
>
> *From:* [email protected] <[email protected]>
> *Sent:* Sunday, June 9, 2019 12:19 PM
> *To:* GELORA45 <[email protected]>
> *Subject:* Re: [GELORA45] Makar ?
>
>
>
>
>
> Kepanikan rezim sudah berlangsung sejak ditemukan ketidakberesan daftar
> pemilih (DPT). Sialnya, kemenangan yang diumumkan KPU pun tidak menjadikan
> rezim ini bergembira. Sebaliknya malah membangun isu makar yang sialnya
> lagi tak juga bisa menutupi / mengalihkan perhatian orang dari meninggalnya
> 600an petugas pemilu dan rusuh 22 Mei (puluhan orang masih hilang).
>
>
>
> Istilah populer sekarang, rezim ini "menang tapi gelisah".
>
>
>
> --- lusi_d@... wrote:
>
>
>
> Dewasa ini kata makar sedang mengalami inflasi dan menghantui rezim
> penguasa dimana saja mereka berada, Situasi ini merupakan pencerminan
> kepanikan kaum elite rezim.
> Untuk menangkal pengertian keliru tentang istilah makar itu saya
> teruskan tulisan wartawan Noviyanto Aji, yang membandingkan dua situasi
> dalam periode sejarah di tanahair. Salam. Lusi.-
>
> Andai Suharto Gagal Lengser, Kita Semua Makar
>
> Opini SABTU, 01 JUNI 2019 , 07:04:00 WIB
>
> KALAU misalnya tahun 1998 Suharto masih berkuasa dan gagal
> digulingkan, maka kita-kita ini dianggap makar. Tapi karena menang,
> akhirnya makar diganti reformasi.
>
> Dulu, sebelum 1998, para aktivis memutuskan untuk mencanangkan sebuah
> gerakan perubahan. Itu dilakukan bersamaan jelang momentum Pemilu dan
> Sidang Umum. Namun, akan dinamakan apa gerakan perubahan tersebut? Kita
> memilih. Dan pilihan itu jatuh pada Arief Budiman, aktivis demonstran
> Angkatan 66 yang juga kakak Soe Hok Gie.
>
> Terinspirasi dari bukunya berjudul Salvador Allende. Buku ini ditulis
> saat desertasi untuk gelar Doktor Sosiologi Arief Budiman di
> Universitas Harvard. Buku ini menyoal demokrasi menuju sosialisme.
> Studi kasus pemilu Chili di bawah pemerintahan Salvador Allende.
>
> Nah, di pandangan umum itu dipaparkan tentang teori-teori perubahan.
> Dalam diskusi, Arief Budiman memunculkan istilah gerakan perubahan
> dengan tiga hal; kudeta, reformasi, dan revolusi. Jadi, negara ini untuk
> melihat perubahan ada tiga aras, yakni rezim, sistem dan kultur.
>
> Perubahan rezim saja (dalam konteks di luar Pemilu), kata Arief
> Budiman, itu kudeta. Apabila perubahan rezim diikuti perubahan sistem,
> itu baru reformasi. Dari situ kita sebenarnya juga berharap perubahan
> kultur. Tapi kalau perubahan (rezim, sistem, kultur) dilakukan
> serentak, itu revolusi. Nah, kita maunya seperti apa. Kudeta tidak
> mungkin. Karena tidak punya senjata. Selain itu revolusi tidak menjadi
> budaya yang bagus untuk demokrasi. Toh, kalau pun revolusi kita tidak
> cukup kuat tenaga.
>
> Mungkinkah dilakukan perubahan rezim dan perubahan sistem? Di sini kita
> masih memilih dan meraba.
>
> Sosialisasi "Suharto harus diganti” benar-benar gerakan makar yang
> masif. Tidak perlu pakai Pemilu lagi. Tapi Suharto harus diturunkan di
> tengah jalan.
>
> Bak virus, menjadi mewabah. Apalagi setelah sosialisasi Buyung yang
> menghentakkan itu diikuti sosialisasi (dalam rentang waktu). Paling
> frontal sosialisasi yang dilakukan Profesor Sarbini Sumawinata. Dia
> keliling ke kota-kota, ke kampus-kampus, ke medannya para aktivis,
> untuk mensosialisasikan kata-kata Suharto harus ganti”. Pemikiran
> inilah yang kemudian mempengaruhi aktivis yang akhirnya mendapat
> pilihan kesepahaman akan tujuan perjuangan yang kemudian disebut
> reformasi.
>
> Apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proses reformasi
> yang dilakukan aktivis dan masyarakat dengan menurunkan kepala negara
> di tengah jalan tanpa melalui pemilihan, dikategorikan perbuatan pidana
> makar yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Jadi,
> makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
>
> Tentang tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
> sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107
> dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana
> kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana
> terhadap para penggerak makar.
>
> Tumbangnya Suharto dari proses apapun namanya (kudeta, reformasi,
> revolusi), sama-sama makar dan dilakukan di luar Pemilu, yakni
> menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan, kalau reformasi disebut
> makar, maka pemerintahan setelahnya mulai Habibie, Gus Dur, Megawati,
> SBY hingga Jokowi, bisa jadi merupakan pemerintahan hasil makar alias
> tidak sah. Demikian pula undang-undang yang dibuat para politisi
> Senayan yang notabene mantan aktivis 98, semuanya tidak sah. Namun
> karena perbuatan pidana makar itu sukses, dan mendapat legitimasi
> politik dari rakyat dan militer, maka perbuatan pidana makar juga
> lenyap.
>
> Tahun 1993, jauh sebelum Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution pernah
> keliling ke kampus-kampus, termasuk kampus-kampus di Surabaya. Dia
> mensosialisasi mengenai desertasinya di Belanda. Dia menyatakan tentang
> perubahan Undang-undang Dasar 1945. Mengubah UUD 1945 adalah sesuatu
> yang pada saat itu menjadi dentuman pemikiran luar biasa di tengah
> hegemoni kekuasaan Orde Baru.
>
> Pemikiran Adnan Buyung Nasution digabung pemikiran Arief Budiman. Maka
> tidak bisa tidak, harus dilakukan perubahan secara sistemik. Mengubah
> UUD jalan pertama. Termasuk bicara soal pemilihan presiden, pembatasan
> masa jabatan presiden, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat,
> dan berbagai mekanisme demokrasi.
>
> Pokok materi bahasan dimulai dari perubahan UUD (perubahan sistem). Ini
> juga menjadi pandangan dalam kongres. Namun untuk mengubah sistem,
> pilihannya, rezim harus diganti. Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR
> mulai mengerucut pada satu kesadaran.
>
> Ya, Suharto harus diganti. Gejala awal pemikirannya adalah perubahan
> sistem, perubahan sistem, dan perubahan sistem. Dengan itu, kemudian
> dihentakkan pemikiran pergantian pucuk rezim. Suharto harus diganti.
> Beda dengan hastag #2019gantipresiden yang diklaim kubu Jokowi sebagai
> gerakan inkonstitusional. Justru pemikiran Suharto harus diseret ke
> Sidang Istimewa, Suharto harus turun, Suharto harus lengser, adalah
> pemikiran yang sangat nyata.
>
> Nah, di rezim Jokowi sekarang ini, sulit membayangkan perkara makar
> begitu mudahnya dituduhkan pada orang dari omongan bukan tindakan.
> Orang bicara people power (kekuatan rakyat), seolah-olah menjadi
> sesuatu yang ‘haram’ di negeri ini. Atau, jangan-jangan rezim ini
> memang mengalami gejala politik bipolar. Tidak tahan tekanan, depresi,
> dan berkhayal. Atau jika disederhanakan: rezim panik. Sehingga segala
> cara dihalalkan untuk memotong kabel yang menganggu. Kabel itu namanya
> demokrasi.
>
> Sejumlah purnawirawan TNI yang dulunya adalah patriot sejati, dengan
> mudahnya ditetapkan sebagai tersangka makar. Sebut saja eks Danjen
> Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan eks Kepala Staf Komando
> Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
> Kemudian dari pihak sipil ada tersangka makar Lieus Sungkharisma dan
> Eggi Sudjana. Lalu ada Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
> (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal, dan Sekretaris GNPF Sumatera Utara,
> Zulkarnain.
>
> Pada tahun 2017 beberapa tokoh juga tersandung kasus makar. Kivlan Zen
> dan beberapa aktivis dijadikan tersangka makar seperti Ratna Sarumpaet,
> Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Saat
> itu mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai
> momentum untuk berbuat makar.
>
> Ini cukup memprihatinkan, seseorang yang jelas-jelas belum melakukan
> ‘tindakan’ atau ‘perbuatan’ apa-apa sudah ditersangkakan makar. Padahal
> yang namanya omongan ‘penggulingan’ di suatu negara demokrasi sah-sah
> saja, sekalipun dikaitkan dengan teori UUD 1945.
>
> Apalagi di era reformasi saat ini, dengan adanya pemilihan umum secara
> langsung yang dipilih oleh rakyat, seorang presiden mustahil
> digulingkan oleh rakyat. Tetapi jika untuk bikin kerusuhan, itu masih
> bisa terjadi. Terbukti kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
>
> Nah, merujuk pada tuduhan makar, hal ini sangat tidak mendasar. Andai
> orang tersebut menyimpan dan memiliki senjata, bukan berarti dia mampu
> melakukan perbuatan makar. Terlebih senjata itu dimiliki oleh mantan
> purnawirawan TNI yang saat masih aktif sering melakukan perang kesana
> kemari untuk mempertahankan negara ini dari rong-rongan musuh.
>
> Orang-orang yang dituduh makar itu, sejatinya ingin menyuarakan
> pendapatnya kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan
> Umum (KPU) yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur,
> sistematis, dan masif (TSM). Pihak-pihak tersebut mendesak Badan
> Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon
> presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Ingat, Paslon alias peserta
> pemilu bukan presiden atau kepala negara. Jadi sudah jelas ini bukan
> makar atau penggulingan kekuasaan hasil reformasi yang sah itu.
>
> Noviyanto Aji
> Penulis adalah wartawan
>
>
>
> 
>

Kirim email ke