Dewasa ini kata makar sedang mengalami inflasi dan menghantui rezim
penguasa dimana saja mereka berada, Situasi ini merupakan pencerminan
kepanikan kaum elite rezim. 
Untuk menangkal pengertian keliru tentang istilah makar itu saya
teruskan tulisan wartawan Noviyanto Aji, yang membandingkan dua situasi
dalam periode sejarah di tanahair. Salam. Lusi.-



Andai Suharto Gagal Lengser, Kita Semua Makar
 
Opini  SABTU, 01 JUNI 2019 , 07:04:00 WIB

 KALAU misalnya tahun 1998 Suharto masih berkuasa dan gagal
 digulingkan, maka kita-kita ini dianggap makar. Tapi karena menang,
 akhirnya makar diganti reformasi.


Dulu, sebelum 1998, para aktivis memutuskan untuk mencanangkan sebuah
gerakan perubahan. Itu dilakukan bersamaan jelang momentum Pemilu dan
Sidang Umum. Namun, akan dinamakan apa gerakan perubahan tersebut? Kita
memilih. Dan pilihan itu jatuh pada Arief Budiman, aktivis demonstran
Angkatan 66 yang juga kakak Soe Hok Gie.

Terinspirasi dari bukunya berjudul Salvador Allende. Buku ini ditulis
saat desertasi untuk gelar Doktor Sosiologi Arief Budiman di
Universitas Harvard. Buku ini menyoal demokrasi menuju sosialisme.
Studi kasus pemilu Chili di bawah pemerintahan Salvador Allende.

Nah, di pandangan umum itu dipaparkan tentang teori-teori perubahan.
Dalam diskusi, Arief Budiman memunculkan istilah gerakan perubahan
dengan tiga hal; kudeta, reformasi, dan revolusi. Jadi, negara ini untuk
melihat perubahan ada tiga aras, yakni rezim, sistem dan kultur.

Perubahan rezim saja (dalam konteks di luar Pemilu), kata Arief
Budiman, itu kudeta. Apabila perubahan rezim diikuti perubahan sistem,
itu baru reformasi. Dari situ kita sebenarnya juga berharap perubahan
kultur. Tapi kalau perubahan (rezim, sistem, kultur) dilakukan
serentak, itu revolusi. Nah, kita maunya seperti apa. Kudeta tidak
mungkin. Karena tidak punya senjata. Selain itu revolusi tidak menjadi
budaya yang bagus untuk demokrasi. Toh, kalau pun revolusi kita tidak
cukup kuat tenaga.

Mungkinkah dilakukan perubahan rezim dan perubahan sistem? Di sini kita
masih memilih dan meraba.

Sosialisasi "Suharto harus diganti” benar-benar gerakan makar yang
masif. Tidak perlu pakai Pemilu lagi. Tapi Suharto harus diturunkan di
tengah jalan.

Bak virus, menjadi mewabah. Apalagi setelah sosialisasi Buyung yang
menghentakkan itu diikuti sosialisasi (dalam rentang waktu). Paling
frontal sosialisasi yang dilakukan Profesor Sarbini Sumawinata. Dia
keliling ke kota-kota, ke kampus-kampus, ke medannya para aktivis,
untuk mensosialisasikan kata-kata Suharto harus ganti”. Pemikiran
inilah yang kemudian mempengaruhi aktivis yang akhirnya mendapat
pilihan kesepahaman akan tujuan perjuangan yang kemudian disebut
reformasi.

Apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proses reformasi
yang dilakukan aktivis dan masyarakat dengan menurunkan kepala negara
di tengah jalan tanpa melalui pemilihan, dikategorikan perbuatan pidana
makar yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Jadi,
makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

Tentang tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107
dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana
kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana
terhadap para penggerak makar.

Tumbangnya Suharto dari proses apapun namanya (kudeta, reformasi,
revolusi), sama-sama makar dan dilakukan di luar Pemilu, yakni
menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan, kalau reformasi disebut
makar, maka pemerintahan setelahnya mulai Habibie, Gus Dur, Megawati,
SBY hingga Jokowi, bisa jadi merupakan pemerintahan hasil makar alias
tidak sah. Demikian pula undang-undang yang dibuat para politisi
Senayan yang notabene mantan aktivis 98, semuanya tidak sah. Namun
karena perbuatan pidana makar itu sukses, dan mendapat legitimasi
politik dari rakyat dan militer, maka perbuatan pidana makar juga
lenyap. 

Tahun 1993, jauh sebelum Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution pernah
keliling ke kampus-kampus, termasuk kampus-kampus di Surabaya. Dia
mensosialisasi mengenai desertasinya di Belanda. Dia menyatakan tentang
perubahan Undang-undang Dasar 1945. Mengubah UUD 1945 adalah sesuatu
yang pada saat itu menjadi dentuman pemikiran luar biasa di tengah
hegemoni kekuasaan Orde Baru.

Pemikiran Adnan Buyung Nasution digabung pemikiran Arief Budiman. Maka
tidak bisa tidak, harus dilakukan perubahan secara sistemik. Mengubah
UUD jalan pertama. Termasuk bicara soal pemilihan presiden, pembatasan
masa jabatan presiden, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat,
dan berbagai mekanisme demokrasi.

Pokok materi bahasan dimulai dari perubahan UUD (perubahan sistem). Ini
juga menjadi pandangan dalam kongres. Namun untuk mengubah sistem,
pilihannya, rezim harus diganti. Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR
mulai mengerucut pada satu kesadaran.

Ya, Suharto harus diganti. Gejala awal pemikirannya adalah perubahan
sistem, perubahan sistem, dan perubahan sistem. Dengan itu, kemudian
dihentakkan pemikiran pergantian pucuk rezim. Suharto harus diganti.
Beda dengan hastag #2019gantipresiden yang diklaim kubu Jokowi sebagai
gerakan inkonstitusional. Justru pemikiran Suharto harus diseret ke
Sidang Istimewa, Suharto harus turun,  Suharto harus lengser, adalah
pemikiran yang sangat nyata.

Nah, di rezim Jokowi sekarang ini, sulit membayangkan perkara makar
begitu mudahnya dituduhkan pada orang dari omongan bukan tindakan.
Orang bicara people power (kekuatan rakyat), seolah-olah menjadi
sesuatu yang ‘haram’ di negeri ini. Atau, jangan-jangan rezim ini
memang mengalami gejala politik bipolar. Tidak tahan tekanan, depresi,
dan berkhayal. Atau jika disederhanakan: rezim panik. Sehingga segala
cara dihalalkan untuk memotong kabel yang menganggu. Kabel itu namanya
demokrasi. 

Sejumlah purnawirawan TNI yang dulunya adalah patriot sejati, dengan
mudahnya ditetapkan sebagai tersangka makar. Sebut saja eks Danjen
Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan eks Kepala Staf Komando
Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kemudian dari pihak sipil ada tersangka makar Lieus Sungkharisma dan
Eggi Sudjana. Lalu ada Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
(GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal, dan Sekretaris GNPF Sumatera Utara,
Zulkarnain.

Pada tahun 2017 beberapa tokoh juga tersandung kasus makar. Kivlan Zen
dan beberapa aktivis dijadikan tersangka makar seperti Ratna Sarumpaet,
Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Saat
itu mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai
momentum untuk berbuat makar.

Ini cukup memprihatinkan, seseorang yang jelas-jelas belum melakukan
‘tindakan’ atau ‘perbuatan’ apa-apa sudah ditersangkakan makar. Padahal
yang namanya omongan ‘penggulingan’ di suatu negara demokrasi sah-sah
saja, sekalipun dikaitkan dengan teori UUD 1945.

Apalagi di era reformasi saat ini, dengan adanya pemilihan umum secara
langsung yang dipilih oleh rakyat, seorang presiden mustahil
digulingkan oleh rakyat. Tetapi jika untuk bikin kerusuhan, itu masih
bisa terjadi. Terbukti kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. 

Nah, merujuk pada tuduhan makar, hal ini sangat tidak mendasar. Andai
orang tersebut menyimpan dan memiliki senjata, bukan berarti dia mampu
melakukan perbuatan makar. Terlebih senjata itu dimiliki oleh mantan
purnawirawan TNI yang saat masih aktif sering melakukan perang kesana
kemari untuk mempertahankan negara ini dari rong-rongan musuh.   

Orang-orang yang dituduh makar itu, sejatinya ingin menyuarakan
pendapatnya kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM). Pihak-pihak tersebut mendesak Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon
presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Ingat, Paslon alias peserta
pemilu bukan presiden atau kepala negara. Jadi sudah jelas ini bukan
makar atau penggulingan kekuasaan hasil reformasi yang sah itu.

Noviyanto Aji
Penulis adalah wartawan 





Kirim email ke