https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?tag_from=wp_nhl_judul_23&_ga=2.17726841.1154591541.1560194983-568342585.1560194983
2019/06/10 22:05:45 WIB
Round-Up
Babak Baru Kasus BLBI
Zunita Putri - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?tag_from=wp_nhl_judul_23&_ga=2.17726841.1154591541.1560194983-568342585.1560194983#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?tag_from=wp_nhl_judul_23&_ga=2.17726841.1154591541.1560194983-568342585.1560194983#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?tag_from=wp_nhl_judul_23&_ga=2.17726841.1154591541.1560194983-568342585.1560194983#>
7 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?tag_from=wp_nhl_judul_23&_ga=2.17726841.1154591541.1560194983-568342585.1560194983#>
Halaman 1 dari 2
Babak Baru Kasus BLBI Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
*Jakarta* - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
<https://www.detik.com/search/searchall?query=blbi&siteid=2> memasuki
babak baru. KPK
<https://www.detik.com/search/searchall?query=kpk&siteid=2> merilis
secara resmi keputusannya menetapkan Sjamsul Nursalim
<https://www.detik.com/search/searchall?query=Sjamsul+Nursalim&siteid=2>
dan istri sebagai tersangka kasus tersebut.
Babak baru kasus BLBI sebetulnya sudah terkuak sejak akhir Mei 2019 ini.
Kala itu, pimpinan KPK mengumumkan bahwa status kasus yang menimbulkan
kerugian negara Rp 4,58 triliun naik ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah (naik penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(28/5/2019). Namun Alex tidak menyebutkan inisial tersangkanya.
Sidang kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Tumenggung.Sidang kasus
BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. (Foto: Ari
Saputra/detikcom)
Hampir dua pekan kemudian, tepatnya 10 Juni, KPK mengumumkan inisial
tersangka baru kasus BLBI. Ada dua inisial, yakni SJN dan ITN.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan
yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana
korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala
BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor
BLBI kepada BPPN dengan tersangka yaitu SJN (Sjamsul Nuraslim) sebagai
pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Sjamsul dan istrinya disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58
triliun. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
/juncto/ Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
View in Single Page
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?single=1>
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/1> 1
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/1> 2
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2>
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2>
Follow detikcom <https://www.facebook.com/detikcom>
<https://twitter.com/detikcom>
<https://www.linkedin.com/company/detik-com/>
<https://instagram.com/detikcom/>
2019/06/10 22:05:45 WIB
Round-Up
Babak Baru Kasus BLBI
Zunita Putri - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2#> Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2#> Share
*0* <https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2#> 7
komentar <https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2#>
Halaman 2 dari 2
Babak Baru Kasus BLBI Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
KPK meminta Sjamsul dan istrinya bersikap kooperatif selama proses hukum
kasus BLBI ini berjalan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seolah
'mengancam' dengan menyebut opsi-opsi yang bisa dilakukan untuk menjerat
Sjamsul dan istrinya.
"KPK sangat berharap yang bersangkutan koperatif, karena pilihan KPK
banyak. Bukan cuma TPPU (tindak pidana pencucian uang), tapi juga tindak
pidana korporasi bisa kita lakukan, bahkan ada perpres soal /beneficial
ownership/, penerima manfaat dari suatu perusahaan bisa kita terapkan
dalam kasus ini," kata Syarif.
*Baca juga: *Tersangka Sjamsul Nursalim Diduga Rugikan Negara Rp 4,58 T,
Ini Perkaranya
<https://news.detik.com/read/2019/06/10/175522/4581476/10/tersangka-sjamsul-nursalim-diduga-rugikan-negara-rp-458-t-ini-perkaranya>
Syarif juga menekankan bahwa pihaknya bekerja sama dengan otoritas luar
negeri, yakni Singapura dalam menangani kasus BLBI. KPK mengimbau
Sjamsul dan istrinya agar hadir dalam setiap memenuhi panggilan KPK,
hingga ke persidangan.
"Jika nanti nggak kooperatif, memang kita niat kasus ini akan
disidangkan secara /in absentia/. Tapi sekali lagi, saya pikir bahwa
sebaiknya kepada bapak (Sjamsul) hadir, agar bisa juga menyampaikan
hak-haknya di pengadilan, agar tidak sepihak," jelasnya.
"Tetapi apakah telah memenuhi syarat apabila kasus ini bisa dilakukan
secara /in absentia./ Sebab, KPK telah bicara dengan para pakar,
termasuk beri pemanggilan wajar berkali-kali, baik formal dan informal,"
imbuh Syarif.
Syamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin
Arsyad Temenggung. KPK menyebut perbuatan Sjamsul dan istrinya yang
merugikan negara ini dimulai sejak 21 Agustus 1998 hingga 24 Mei 2007.
*Baca juga: *KPK Minta Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Kooperatif
<https://news.detik.com/read/2019/06/10/184832/4581520/10/kpk-minta-tersangka-kasus-blbi-sjamsul-nursalim-kooperatif>
*(zak/dkp)*
View in Single Page
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi?single=1>
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/1> 1
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/1> 2
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2>
<https://news.detik.com/berita/d-4581694/babak-baru-kasus-blbi/2>