https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk


 /*TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi
 */


 /*Gugatan ke MK*/

Penulis: *Antara* Pada: Senin, 10 Jun 2019, 20:58 WIB Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum> <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk>  <https://twitter.com/home/?status=TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk via @mediaindonesia>

TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK <https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/06/ec43542d14246ba405b46da2bc9b254e.jpg>

/MI/ROMMY PUJIANTO/
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi berupa tambahan gugatan.

"Untuk sengketa PHPU Pilpres dalam peraturan MK tidak secara eksplisit mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02," kata Sani, di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang telah didaftarkan sebelum habis batas waktu pendaftaran.

Sementara untuk perbaikan hanya sebatas tambahan dalil gugatan, "Kami harap MK tegas," ujar dia.

*Baca juga: *Tim Kuasa Hukum Prabowo Serahkan Hasil Perbaikan Permohonan <https://mediaindonesia.com/read/detail/240422-tim-kuasa-hukum-prabowo-serahkan-hasil-perbaikan-permohonan>

Sementara itu Direktorat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-KHMa"rufAmin, menyatakan, telah siap mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi

"Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segsla sesuatunya untuk sengketa Pilpres di MK, di mana persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN,AdePulungan.

Ia mengatakan, mereka akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, segera setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK.

Menurut dia, kuasa hukum TKN akan terdiri dari empat komponen, yakni dari partai koalisi, direktorat hukum TKN, tim hukum Yusril Ihza Mahendra serta kelompok advokat profesional yang bersedia membantu. (OL-4)

<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk>  <https://twitter.com/home/?status=TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk via @mediaindonesia>

*TAGS:*#Pemilu 2019 <https://mediaindonesia.com/tag/detail/pemilu-2019>








Kirim email ke