https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk
/*TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi
*/
/*Gugatan ke MK*/
Penulis: *Antara* Pada: Senin, 10 Jun 2019, 20:58 WIB Politik dan Hukum
<https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk>
<https://twitter.com/home/?status=TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan
Materi Gugatan ke MK
https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk
via @mediaindonesia>
TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/06/ec43542d14246ba405b46da2bc9b254e.jpg>
/MI/ROMMY PUJIANTO/
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani,
menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa mengajukan
perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah
Konstitusi berupa tambahan gugatan.
"Untuk sengketa PHPU Pilpres dalam peraturan MK tidak secara eksplisit
mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka
TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan
paslon 02," kata Sani, di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah
yang telah didaftarkan sebelum habis batas waktu pendaftaran.
Sementara untuk perbaikan hanya sebatas tambahan dalil gugatan, "Kami
harap MK tegas," ujar dia.
*Baca juga: *Tim Kuasa Hukum Prabowo Serahkan Hasil Perbaikan Permohonan
<https://mediaindonesia.com/read/detail/240422-tim-kuasa-hukum-prabowo-serahkan-hasil-perbaikan-permohonan>
Sementara itu Direktorat hukum Tim Kampanye Nasional
Jokowi-KHMa"rufAmin, menyatakan, telah siap mengikuti sidang
perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah
Konstitusi
"Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segsla sesuatunya untuk
sengketa Pilpres di MK, di mana persidangannya dimulai 14 Juni sesuai
jadwal yang ditetapkan MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi
TKN,AdePulungan.
Ia mengatakan, mereka akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait
di MK, segera setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK.
Menurut dia, kuasa hukum TKN akan terdiri dari empat komponen, yakni
dari partai koalisi, direktorat hukum TKN, tim hukum Yusril Ihza
Mahendra serta kelompok advokat profesional yang bersedia membantu. (OL-4)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk>
<https://twitter.com/home/?status=TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan
Materi Gugatan ke MK
https://mediaindonesia.com/read/detail/240449-tkn-bpn-tidak-bisa-ajukan-perubahan-materi-gugatan-ke-mk
via @mediaindonesia>
*TAGS:*#Pemilu 2019 <https://mediaindonesia.com/tag/detail/pemilu-2019>