https://www.antaranews.com/berita/909135/fkub-kabupaten-madiun-tolak-kericuhan-
menjelang-sidang-gugatan-pilpres
FKUB Kabupaten Madiun tolak
kericuhan menjelang sidang gugatan
pilpres
Senin, 10 Juni 2019 21:17 WIB
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun KH
Muharromain (ANTARA/Istimewa)
Madiun (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun,
Jawa Timur menolak kericuhan yang berpotensi terjadi menjelang sidang
sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 saat ini
prosesnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Serahkan keputusan pilpres kepada independensi hakim konstitusi.
Biarkan MK bekerja dan kita sebagai warga negara yang baik harus bisa
menerima dan menghargai apa pun keputusan MK nantinya," ujar Ketua Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun KH Muharromain, di
Madiun, Senin.
Dia meminta tim sukses dan pendukung kedua paslon, baik paslon nomor
urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02, Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno tidak lagi melempar opini negatif yang dapat
merusak kepercayaan publik akan independensi MK, sehingga berpotensi
timbul kericuhan.
Kondisi tersebut sangat rawan dijadkan pemicu oleh oknum kelompok
tertentu untuk menyulut kekerasan, kericuhan, dan tindakan anarkis
seperti yang terjadi pada kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei lalu.
"Untuk itu, kami juga mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk
mendukung apa pun keputusan MK. Semua pihak harus menerima keputusan MK
nantinya dengan lapang dada," ujar Muharromain.
Ia juga meminta semua masyarakat, terutama warga Kabupaten Madiun, untuk
mendukung upaya Polri dan TNI yang telah bekerja sama dengan baik
mewujudkan situasi yang kondusif serta menolak kericuhan sebagaimana
terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Jika ada pihak-pihak yang nekat melakukan kericuhan dan tindakan
anarkis, kami sangat mendukung TNI dan Polri untuk menindaknya dengan
tegas," katanya pula.
KPU RI telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan
suara Pilpres 2019, dengan hasil pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul.
Hasil rekap dalam berita acara menunjukkan Jokowi-Ma'ruf meraih
85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh
68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Namun, kubu Prabowo-Sandi tidak menerima hasil penetapan KPU tersebut
dan mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2019 ke MK, karena diyakini Pilpres
2019 penuh kecurangan.
Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU
Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan
digelar pada periode 17-21 Juni 20198. Sedangkan sidang putusan akan
digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.
KPU serahkan hasil audit LPPDK hari ini
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019