KPU Klaim Akan Tangkis Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok
CNN Indonesia | Selasa, 11/06/2019 08:35 WIB
Bagikan :
KPU Klaim Akan Tangkis Gugatan Prabowo-Sandi di MK BesokAnggota KPU
Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya akan menjawab sengketa Pilpres 2019 di
MK besok. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner *Komisi Pemilihan Umum
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu>*(KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan
pihaknya siap menjawab permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan
wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden
nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di *Mahkamah Konstitusi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mahkamah-konstitusi>*(MK).
Hasyim menyebut jawaban terhadap gugatan Prabowo akan disampaikan KPU ke
MK secara resmi pada Rabu (12/6).
Lihat juga:
TKN Minta MK Tolak Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190610185748-32-402195/tkn-minta-mk-tolak-revisi-permohonan-gugatan-kubu-prabowo/>
"Jawaban akan disampaikan tanggal 12 Juni, jawaban disampaikan secara
tertulis dilampirkan alat bukti," kata Hasyim saat ditemui usai rapat
persiapan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).
KPU saat ini sedang menggelar rapat persiapan menghadapi gugatan di MK.
Mereka memanggil perwakilan KPUD dari 34 provinsi ke Jakarta untuk
persiapan tersebut.
Pihaknya juga menyiapkan dokumen, disertai bukti dan daftar saksi, untuk
disampaikan sebagai jawaban terlapor atas gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU).
Lihat juga:
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Prabowo 14 Juni
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190610154353-12-402138/mk-gelar-sidang-perdana-gugatan-prabowo-14-juni/>
Hasyim menyebut sidang di MK akan jadi kesempatan bagi KPU untuk
menangkis tudingan kecurangan yang dialamatkan kubu Prabowo selama ini.
"Ketika ada gugatan itu, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk
menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan
jawaban terhadap gugatan itu, kan dianggap mengakui substansi dalam
gugatan-gugatan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat
(24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang
Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara
perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Lihat juga:
Kans Tipis Prabowo-Sandi di MK: Bukti dan 'Lapangan Rata'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611070841-32-402261/kans-tipis-prabowo-sandi-di-mk-bukti-dan-lapangan-rata/>
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang
perdana akan dimulai Jumat (14/6).
Sebelumnya, kubu 02 mengajukan sengketa Pilpres ke MK sambil menyoroti
dugaan kecurangan pemilu dan meminta pembatalan hasil rekapitulasi
Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
*(dhf/arh)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com