Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Reporter:
Gangsar Parikesit
Editor:
Zacharias Wuragil
Kamis, 13 Juni 2019 08:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai
tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26
September 2018. Foto: InstagramGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di
Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk
bangunan yang berdiri di Pulau D oleh Pemerintahan GubernurAnies
<https://www.tempo.co/tag/anies>Baswedan dinilai melanggar aturan.
Sebab, dasar hukum untuk penerbitan IMB di pulau reklamasi berupa
raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara
Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum
terbit.
Baca:
Anak Buah Anies Sudah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
<https://metro.tempo.co/read/1214152/anak-buah-anies-sudah-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_2>
Penilaian itu datang dari anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI
Jakarta Manuara Siahaan. “Penerbitan IMB ini kan keliru,” katanya
seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Kamis 13 Juni 2019.
Manuara akan berupaya mendorong anggota Dewan lainnya membentuk panitia
khusus untuk membahas penerbitan IMB di pulau yang kini bernama kawasan
pantai Maju itu. Menurut Manuara, terbitnya IMB itu menunjukkan bahwa
pemerintah DKI tidak bisa tegas pada pengembang yang melanggar hukum.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28
Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin
prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
“Seharusnya pemerintah tidak tunduk pada pengembang,” kata politikus PDI
Perjuangan itu menuturkan.
Penilaian senada datang dari kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Dia menyatakan penerbitan IMB itu
melanggar aturan karena dasar hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan.
Baca:
Foodcourt Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan
<https://metro.tempo.co/read/1168130/food-court-beroperasi-di-pulau-reklamasi-jakpro-lepas-tangan>
“Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan menyapa
pendukungnya saat berkampanye di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Februari
2017. Pasangan nomor urut 3 mempertegas sikapnya yang menolak reklamasi
di Teluk Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
ADVERTISEMENT
Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk
menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan
gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji
untuk menghentikan proyek reklamasi.
Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi
Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206
Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil
Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca juga:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
<https://metro.tempo.co/read/1130345/anies-baswedan-resmi-cabut-izin-reklamasi-teluk-jakarta>
Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat
bagiAnies
<https://metro.tempo.co/read/1214152/anak-buah-anies-sudah-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi/full&view=ok>untuk
menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,”
kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com