Selamat Datang Maskapai Asing
Kamis, 13 Juni 2019 07:00 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1214115/selamat-datang-maskapai-asing/full&view=ok#comments>
011
#
#
#
#
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda
pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta,
25 Agustus 2015. Pertamina melayani suplay avtur kebutuhan
pemberangkatan jemaah haji untuk maskapai Garuda Indonesia serta
maskapai asing Saudi Arabia dengan kapasitas tangki sebesar 5.500 KL di
Bandara Halim Perdanakusuma. TEMPO/Tony Hartawan
<https://statik.tempo.co/data/2015/08/25/id_430923/430923_620.jpg>
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda
pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta,
25 Agustus 2015. Pertamina melayani suplay avtur kebutuhan
pemberangkatan jemaah haji untuk maskapai Garuda Indonesia serta
maskapai asing Saudi Arabia dengan kapasitas tangki sebesar 5.500 KL di
Bandara Halim Perdanakusuma. TEMPO/Tony Hartawan
Undangan Presiden Joko Widodo agar maskapai asing masuk ke Tanah Air
patut didukung. Langkah ini perlu dilakukan agar maskapai di dalam
negeri mampu bersaing dan terbebas dari duopoli pemain penerbangan
domestik. Terlebih, setelah enam bulan terakhir, tarif tiket pesawat tak
kunjung turun meski pemerintah telah menetapkan batas atas dan bawah.
Alih-alih mendorong kompetisi dan harga tiket pesawat yang terjangkau,
pembantu Presiden malah resistan terhadap gagasan bosnya. Dalihnya
macam-macam. Setidaknya ada empat aturan yang bakal "menghadang" ide
itu. Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sampai Konvensi Chicago 1944
terkait dengan asas cabotage.
Intinya, bukan perkara gampang bagi maskapai penerbangan asing untuk
bisa beroperasi di Indonesia. Persyaratannya berat. Mereka, misalnya,
harus punya badan hukum di Tanah Air, mayoritas saham milik Indonesia
dengan maksimum kepemilikan 49 persen asing dan 51 persen Indonesia,
serta mengoperasikan sepuluh pesawat untuk angkutan niaga berjadwal
dengan rincian lima pesawat milik sendiri dan lima pesawat leasing.
Belum lagi pengajuan rute, standar pelayanan dan keselamatan, serta
urusan teknis lainnya. Sampai-sampai rencana beroperasinya maskapai
asing di Indonesia dikaitkan dengan kedaulatan negara.
Masuknya maskapai penerbangan asing ke Indonesia sejatinya bukan hal
baru. Ada AirAsia yang sudah memulainya 20 tahun lalu. Sayangnya, hingga
kini maskapai asal Malaysia itu belum banyak menjelajah rute penerbangan
domestik yang dikuasai Garuda dan Lion. Kelompok Garuda, melalui Garuda
Indonesia, Sriwijaya Air, dan Citilink, mengangkut 46 persen penumpang
domestik. Sedangkan Grup Lion, yang terdiri atas Lion Air, Batik Air,
dan Wings Air, membawa 51 persen penumpang. Bahkan Grup Lion membuka
pasar di luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan India.
Memang ada cerita tentang Indonesia AirAsia X dan Tigerair Mandala yang
tutup. AirAsia X adalah anak usaha Indonesia AirAsia yang pernah
menjelajah ke beberapa rute domestik. Namun, mulai Januari 2019,
maskapai itu hanya melayani jasa penerbangan niaga tak berjadwal alias
carteran. Adapun Tigerair Mandala merupakan kehidupan kedua maskapai
Mandala Airlines setelah mendapat suntikan dana dari investor Singapura
dan Indonesia. Tigerair Mandala akhirnya tutup pada 1 Juli 2014.
Meski ada cerita pahit getir bisnis maskapai asing yang masuk ke
Indonesia, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghambat
kehadirannya. Terlebih dengan dalih kedaulatan, ketakutan akan
terjadinya persaingan, atau lebih buruk lagi jika demi melindungi
kepentingan segelintir orang. Sudah sepatutnya iktikad politik dari
Presiden Joko Widodo ini ditunjang dengan aturan yang mendukung,
bukannya balik dimentahkan. Maskapai asing sudah dibutuhkan kehadirannya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com