Rabu, 12 Juni 2019 | 17:34 WIB

 
 Bekas Pejabat BUMN Tunjukkan Bukti KH Ma’ruf Amin Jabat Posisi di BUMN 
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/06/12/bekas-pejabat-bumn-tunjukkan-bukti-kh-maruf-amin-jabat-posisi-di-bumn/
 

 POJOKSATU.id, JAKARTA – Polemik jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan 
Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus 
bergulir.

 

 Sejumlah pihak menyebut jabatan Maruf sebagai DPS di Bank Syariah Mandiri dan 
BNI Syariah tidak menyalahi aturan kandidasinya sebagai Cawapres. Mereka 
beranggapan, kedua bank tersebut hanyalah anak perusahaan yang sudah terpisah 
dari BUMN.
 

 Salah satu yang berpendapat demikian adalah Pakar Hukum Tata Negara yang 
merangkap Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, 
anak perusahaan BUMN berbeda dengan BUMN itu sendiri.
 

 “Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. 
Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu 
sepenuhnya sudah swasta,” ujar Yusril kepada Kantor Berita RMOL kemarin, Selasa 
(11/8).
 

 Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan 
Perundang-undangan, Robikin Emhas.
 

 Menurutnya, dua bank yang nama Maruf tercantum di dalamnya bukan BUMN karena 
berstatus sebagai anak perusahaan.
 

 “Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. 
Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana 
ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan 
BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD,” kata Robikin.
 

 Sementara, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memiliki 
pandangan lain. Ia menyebut Cawapres Maruf Amin tetap pejabat BUMN meski 
tercatat di anak perusahaan BUMN.
 

 
 Menurut Said Didu, polemik jabatan Maruf Amin terbagi dalam dua hal. Pertama, 
anak perusahaan BUMN memang berbeda dengan BUMN itu sendiri. Namun yang kedua, 
imbuhnya, pejabat di anak perusahaan BUMN sama dengan pejabat BUMN.
 

 “Kesimpulan: KMA (Kiai Maruf Amin) sebagai DPS anak perusahaan BUMN adalah 
pejabat BUMN,” tegasnya di Twitter, Rabu (12/6).
 

 Tak cukup di sana, Said Didu juga menyampaikan sejumlah bukti para pejabat di 
anak perusahaan BUMN yang dicopot ketika terlibat dalam politik praktis.
 

 Beberapa kasus yang disebut Said Didu adalah pemberhentian karyawan PTPN IV 
karena diketahui mendukung Paslon 02 dalam unggahannya di Facebook. Padahal 
menurut Said Didu, PTPN IV adalah anak perusahaan dari PTPN III.
 

 Dalam kasus ini, Said Didu juga menyesalkan sikap sejumlah pihak yang 
mendukung pemberhentian karyawan PTPN IV karena terbukti memberi dukungan ke 
Paslon Prabowo-Sandi. Sementara dalam kasus yang menimpa Maruf Amin, mereka 
yang mendukung pemberhentian itu justru berbalik arah.
 

 “Saat karyawan PTPN IV (anak perusahaan BUMN PTPN III) diberhentikan oleh 
keputusan hakim karena memasang dukungan ke 02 di FB, kalian katakan bahwa 
perlakuan sikap netral BUMN di anak perusahaan BUMN juga berlaku. Saat kasus 
KMA muncul, kalian katakan itu (anak perusahaan) bukan BUMN. Mari berakal 
sehat,” tegas Said Didu.
 

 Diketahui, karyawan PTPN IV yang dimaksud Said Didu adalah Ibrahim Martabaya. 
Tak hanya diberhentikan dari pekerjaannya, Ibrahim juga harus mendapat vonis 3 
bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
 

 Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan Aswardi Idris pada Rabu 
27 Maret 2019 lalu, menyusul unggahan Ibrahim di jejaring media sosial Facebook 
yang menunjukkan dukungan kepada Paslon 02 Prabowo-Sandi.
 

 Selain itu, Said Didu juga mengemukakan kasus yang menimpa dirinya, yaitu 
ketika diberhentikan dari jabatan Komisaris PT Bukit Asam yang merupakan anak 
perusahaan PT Inalum.
 

 “Saat saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan BUMN PT 
Inalum) karena dianggap tidak sejalan dengan Menteri BUMN, saya terima, karena 
saya paham bahwa pimpinan anak perusahaan termasuk pejabat BUMN,” ungkapnya.
 

 “Saat KMA hadapi hal yang sama kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaan 
BUMN bukan BUMN,” sesal Said Didu.
 

 Said Didu juga menyampaikan bukti lain atas argumentasinya. Bukti itu berupa 
kewajiban seorang pimpinan anak perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaan 
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

 “Karena pimpinan anak perusahaan BUMN masuk sebagai katagori pejabat BUMN, 
maka semua pimpinan anak perusahaan BUMN diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan 
Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. INi berlaku sejak tahun 2015,” jelas 
Said.
 

 Polemik soal status Maruf Amin sebagai DPS dua anak perusahaan BUMN ini 
pertama kali mencuat setelah Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang 
Widjojanto memperbaiki bukti gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. 
BW meyakini, temuannya itu akan membuat MK mendiskualifikasi Maruf Amin.
 

 (wil/rmol/pojoksatu)
 

Kirim email ke