Denny juga berkukuh menilai anak perusahaan BUMN adalah BUMN, bukan perusahaan 
swasta seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Dia merujuk pada 
Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota 
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
 
 "Kubu 01 mengatakan anak usaha BUMN adalah swasta. Peraturan Meneg BUMN ini 
membantah, kalau swasta kenapa diatur kementerian BUMN?" ujar Denny.
 ...
 Ini Argumen Denny soal Posisi Ma'ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN 
https://pilpres.tempo.co/read/1213986/ini-argumen-denny-soal-posisi-maruf-amin-di-anak-perusahaan-bumn/full&view=ok
 
 Reporter:  Budiarti Utami Putri
 Editor:  Tulus Wijanarko
Rabu, 12 Juni 2019 15:08 WIB
 https://statik.tempo.co/data/2015/05/26/id_402915/402915_620.jpg Denny 
Indrayana menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di 
Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, 26 Mei 2015. Denny diperiksa selama 9 Jam oleh 
penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway 
Kemenkumham tahun 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

 TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga 
Uno, Denny Indrayana menjelaskan argumen mereka terkait posisi jabatan calon 
wakil presiden 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. 
Denny membandingkan sikap Komisi Pemilihan Umum dalam pencalonan Ma'ruf dengan 
calon legislator Partai Gerindra Mirah Sumirat.

 KPU sebelumnya menyatakan Mirat tak memenuhi syarat lantaran masih menjabat di 
salah satu anak perusahaan BUMN. Namun, Badan Pengawas Pemilu kemudian 
menetapkan bahwa pejabat atau karyawan di anak perusahaan BUMN tak perlu 
mengundurkan diri.
 

 "Di putusan Bawaslu (dalam kasus Mirah) jelas disebut caleg yang pegawai anak 
usaha BUMN menurut termohon atau KPU seharusnya tidak memenuhi syarat," kata 
Denny kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2019.

 Denny juga menyoal pernyataan komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebut kasus 
Mirah menjadi yurisprudensi dalam penetapan Ma'ruf sebagai cawapres. Menurut 
Denny, penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan lebih dulu sebelum 
ada keputusan Bawaslu soal laporan Mirah Sumirat.
 

 "Penetapan paslon 20 September. Bagaimana logikanya KPU menetapkan 20 
September berdasarkan putusan Bawaslu yang belakangan di 28 September," ujarnya.
 

 Denny juga berkukuh menilai anak perusahaan BUMN adalah BUMN, bukan perusahaan 
swasta seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Dia merujuk pada 
Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota 
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
 "Kubu 01 mengatakan anak usaha BUMN adalah swasta. Peraturan Meneg BUMN ini 
membantah, kalau swasta kenapa diatur kementerian BUMN?" ujar Denny.


 

 Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah 
Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. 
Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan 
umum atau PHPU Pilpres 2019.
 

 Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam 
gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran 
Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma'ruf Amin.
 

 "Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI 
Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 
huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.
 

 
  BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIDA FISANDRA
 

Kirim email ke