https://news.detik.com/berita/d-4585555/dinas-pemberdayaan-anak-dki-akui-salah-undang-muslimah-hti-
ke-rapat?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.28406264.597126770.1560449520-1431977604.1560449520
Kamis 13 Juni 2019, 23:15 WIB
Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah
Undang Muslimah HTI ke Rapat
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4585555/dinas-pemberdayaan-anak-dki-akui-salah-undang-muslimah-hti-ke-rapat?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.28406264.597126770.1560449520-1431977604.1560449520#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4585555/dinas-pemberdayaan-anak-dki-akui-salah-undang-muslimah-hti-ke-rapat?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.28406264.597126770.1560449520-1431977604.1560449520#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4585555/dinas-pemberdayaan-anak-dki-akui-salah-undang-muslimah-hti-ke-rapat?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.28406264.597126770.1560449520-1431977604.1560449520#>
73 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4585555/dinas-pemberdayaan-anak-dki-akui-salah-undang-muslimah-hti-ke-rapat?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.28406264.597126770.1560449520-1431977604.1560449520#>
Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
*Jakarta* - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian
Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat
mengundang Muslimah HTI. Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawatu
mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.
"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis
(13/6/2019).
Tuty mengakui bahwa dia tidak teliti saat menandatangani undangan itu.
Menurutnya, undangan tersebut sudah diperiksa oleh jajarannya.
"Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat
menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan
Sekretaris Dinas," ucap Tuty.
*Baca juga: *Menuai Protes, Pemprov DKI Batalkan Kegiatan yang Undang
Muslimah HTI
<https://news.detik.com/read/2019/06/13/202924/4585446/10/menuai-protes-pemprov-dki-batalkan-kegiatan-yang-undang-muslimah-hti>
Tuty akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu. Sanksi akan
diberikan bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat
kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam
pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan
dibebastugaskan," tutur Tuty.
Tuty menjelaskan rapat tersebut merupakan permohonan dari komunitas
perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas diundang karena
menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.
"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai
perempuan dan anak," tambah Tuty.
*Baca juga: *Menhan: Ideologi Khilafah Masuk Sekolah hingga Pesantren
<https://news.detik.com/read/2019/04/24/182157/4523411/486/menhan-ideologi-khilafah-masuk-sekolah-hingga-pesantren>
Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan,
Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI
Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan
terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).
Terdapat tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty
Kusumawati dalam surat tersebut. Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia
Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang.
*(fdu/idn)*
*
*
*
*
*
*
*
*