https://mediaindonesia.com/read/detail/241117-gugatan-02-terjawab-sebelum-mk-bersidang
/*Gugatan 02 Terjawab sebelum MK Bersidang*/
Penulis: *caksono* Pada: Kamis, 13 Jun 2019, 23:30 WIB Infografis
<https://mediaindonesia.com/infografis>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241117-gugatan-02-terjawab-sebelum-mk-bersidang>
<https://twitter.com/home/?status=Gugatan 02 Terjawab sebelum MK
Bersidang
https://mediaindonesia.com/read/detail/241117-gugatan-02-terjawab-sebelum-mk-bersidang
via @mediaindonesia>
Gugatan 02 Terjawab sebelum MK Bersidang
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/06/d199c531b03363d2817def65194eacba.jpg>
/caksono/
infografis
Pendaftaran pada Jumat (24/5) malam yang dilanjutkan dengan perbaikan
permohonan pada Senin (10/6).
Mereka menggugat sejumlah hal. Mulai dari daftar pemilih tetap (DPT),
perhitungan berbasis teknologi informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum
(KPU), yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), formulir C7
atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang
dihilangkan, hingga posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di
BNI dan Mandiri Syariah.
Di mana, BPN menganggap BNI dan Mandiri Syariah sebagai badan usaha
milik negara (BUMN). Dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
mengharuskan calon presiden dan wakil presiden menyertakan surat
pengunduran diri dari jabatan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD.
Dalam beberapa kesempatan, persoalan-persoalan itu sebenarnya sudah
terjawab sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241117-gugatan-02-terjawab-sebelum-mk-bersidang>
<https://twitter.com/home/?status=Gugatan 02 Terjawab sebelum MK
Bersidang
https://mediaindonesia.com/read/detail/241117-gugatan-02-terjawab-sebelum-mk-bersidang
via @mediaindonesia>
#Pilpres 2019
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/pilpres-2019>#Pemilu 2019
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/pemilu-2019>