Jabatan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil - KONTROVERSI - Kamis, 13 Juni 2019, 13:38 WIB RMco.id Rakyat Merdeka - Senin (10/6) lalu, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.. Kedatangan kubu 02 ini dipimpin Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto alias BW. BW bersama rombongan, tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Selain BW, anggota tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Rombongan langsung mendatangi Sekretariat Panitera MK. BW dan kawan-kawan memberikan berkas perbaikan selama sekitar 20 menit. “Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan Peraturan MK, terutama Nomor 4 Tahun 2018. Kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK. Dia menyebut, timnya dan pihak MK juga sempat melakukan diskusi terkait perbaikan permohonan yang diajukan itu. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru, di-upload di situs MK, setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.. “Tadi kami diskusi. Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload. Kami mengusulkan untuk mengikuti Peraturan MK,” jelasnya. Dalam perbaikan gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank BUMN. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Ma’ruf masih menduduki jabatan di dua bank, bisa mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01. Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres - Cawapres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Berikut wawancaranya. Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi lagi. Apa tujuannya? Melengkapi berkas gugatan. Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. Berkas apa sajakah itu? Paling utama yang kami lakukan di Mahkamah Konstitusi adalah melengkapi berkas bukti-bukti. Berita Terkait : Minta Ditetapkan Jadi Presiden ke MK, Prabowo Diketawain Yusril Berupa apa saja bukti-bukti yang dilengkapi Tim Hukum Prabowo-Sandi? Buktinya apa dan argumentasinya apa, nanti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10, permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
