Jabatan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah 
Konstitusi

Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil
   
   - KONTROVERSI
    
   - Kamis, 13 Juni 2019, 13:38 WIB


RMco.id  Rakyat Merdeka - Senin (10/6) lalu, Tim Hukum Prabowo 
Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan 
perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 
2019..
Kedatangan kubu 02 ini dipimpin Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto alias BW. 
BW bersama rombongan, tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Selain BW, 
anggota tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan 
Satriawan. 
Rombongan langsung mendatangi Sekretariat Panitera MK. BW dan kawan-kawan 
memberikan berkas perbaikan selama sekitar 20 menit. 
“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan Peraturan MK, 
terutama Nomor 4 Tahun 2018. Kami menggunakan hak konstitusional untuk 
melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung 
MK. 
Dia menyebut, timnya dan pihak MK juga sempat melakukan diskusi terkait 
perbaikan permohonan yang diajukan itu. BW meminta agar gugatan pihaknya yang 
baru, di-upload di situs MK, setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.. 
“Tadi kami diskusi. Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 10 ayat 1 
dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload. Kami 
mengusulkan untuk mengikuti Peraturan MK,” jelasnya. 
Dalam perbaikan gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Calon 
Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank BUMN. Menurut Tim Hukum 
Prabowo-Sandi, bukti bahwa Ma’ruf masih menduduki jabatan di dua bank, bisa 
mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01. 
Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres - Cawapres 
01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Berikut wawancaranya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi 
lagi. Apa tujuannya? Melengkapi berkas gugatan. Alhamdulillah, kami melengkapi 
berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-undang 
Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. 
Berkas apa sajakah itu? Paling utama yang kami lakukan di Mahkamah Konstitusi 
adalah melengkapi berkas bukti-bukti. 
Berita Terkait : Minta Ditetapkan Jadi Presiden ke MK, Prabowo Diketawain Yusril
Berupa apa saja bukti-bukti yang dilengkapi Tim Hukum Prabowo-Sandi? Buktinya 
apa dan argumentasinya apa, nanti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 
Tahun 2018 Pasal 10, permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam 
Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). 

Kirim email ke