Masyaalloh, 338 permohonan sengketa! Bubarkan saja NKRI, akan
menyelesaikan berbagai persoalan sulit, karena para tukang catut dan
koruptor penguasa tidak lagi menjadi penghisap darah rakyat daerah.
Penguasa tiap kali berteriak harga mati, NKRI harga mati, yang mati bukan
yang berteriak tetapi rakyat daerah di luar Jawasentris! hehehehehehe


https://pemilu.tempo.co/read/1212984/kpu-terdapat-338-permohonan-sengketa-hasil-pemilu-di-mk
KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK

Reporter:
*Irsyan Hasyim (Kontributor)*

Editor:
*Kukuh S. Wibowo*

Sabtu, 8 Juni 2019 18:19 WIB


*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta*-Komisi Pemilihan Umum atau KPU
<https://pemilu.tempo.co/read/1211350/ketua-kpu-hasil-pemilu-2019-kemenangan-bersama>
mencatat
terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri
menyampaikan bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019.

"Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk
DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD," ujar Hasyim
melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.

Baca Juga: KPU Tak Siapkan Strategi Khusus Menghadapi Sengketa di MK
<https://pemilu.tempo.co/read/1210388/kpu-tak-siapkan-strategi-khusus-menghadapi-sengketa-di-mk>



Untuk sengketa hasil pilpres, kata Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon
nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei.  "Sudah
registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP)  Nomor
:01/AP3-PRES/PAN.MK/2019."


Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan.
Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329
berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota
DPD. “Satu lagi permohonan yakni pilpres," ujar juru bicara Mahkamah
Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.

Simak Juga: Jelang Sidang Pilpres di MK, Kominfo Pantau Konten Hoax di
Medsos
<https://tekno.tempo.co/read/1212477/jelang-sidang-pilpres-di-mk-kominfo-pantau-konten-hoax-di-medsos?TeknoUtama&campaign=TeknoUtama_Click_1>



Untuk pileg, kata Fajar, baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap.
Menurut dia, MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. "Masih
ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya)."

Pada 28 Mei, MK
<https://tekno.tempo.co/read/1212477/jelang-sidang-pilpres-di-mk-kominfo-pantau-konten-hoax-di-medsos?TeknoUtama&campaign=TeknoUtama_Click_1>telah
menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum
Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar
mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.

*IRSYAN HASYIM*

Kirim email ke