Hanya kecolongan? Siapa yang nyolong? Lha kok milih Baswedan. Pilih saja Bos Edan.....
Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 13.46 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > > > -------- 轉寄郵件 -------- > 主旨: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau > 日期: Fri, 14 Jun 2019 11:10:29 +0800 > 從: ChanCT <[email protected]> <[email protected]> > 到: GELORA_In <[email protected]> <[email protected]> > > Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau > Reporter: M Julnis Firmansyah > Editor: Zacharias Wuragil > Jumat, 14 Juni 2019 08:13 WIB > > [image: Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Tempat > Pelelangan Ikan Cilincing Jakarta Utara dalam rangka dukungannya terhadap > penolakan reklamasi, 8 Februari 2017. TEMPO/Chitra]Calon Gubernur DKI > Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Tempat Pelelangan Ikan Cilincing > Jakarta Utara dalam rangka dukungannya terhadap penolakan reklamasi, 8 > Februari 2017. TEMPO/Chitra > > TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies > <https://www.tempo.co/tag/anies> Baswedan menerangkan landasan hukum > penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju, dulu disebut Pulau D, di proyek > reklamasi Teluk Jakarta. Seperti telah lebih dulu diungkap anak buahnya, > IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit untuk Kapuk Naga Indah, > pengembang pulau reklamasi itu, pada November 2018 lalu. > > Baca: Begini Gerindra DKI 'Tegur' Anies Soal IMB Pulau Reklamasi > <https://metro.tempo.co/read/1214324/begini-gerindra-dki-tegur-anies-soal-imb-di-pulau-reklamasi> > > Anies membagikan keterangan tertulis untuk jawabannya atas penerbitan IMB > tersebut pada Kamis petang 13 Juni 2019. Dalam keterangannya > Kamis, Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan > Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. > > Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang > Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah > dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah > tersebut untuk jangka waktu sementara. > > > Rumah bertingkat dua berdiri di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara, > Kamis sore, 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana > > ADVERTISEMENT > > Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan > Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era > Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu > disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta. > > Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP Kepada Anies: Kacau Balau > <https://metro.tempo.co/read/1214312/terbit-imb-di-pulau-reklamasi-pdip-kepada-anies-kacau-balau?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_2> > > "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah > fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies menuturkan. > > Landasan tersebut digunakannya setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah > menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya > denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetillkan besarannya. > > "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum > oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan > denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies. > > Baca: Foodcourt Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan > <https://metro.tempo.co/read/1168130/food-court-beroperasi-di-pulau-reklamasi-jakpro-lepas-tangan> > > > Sebelumnya, kritik dan kecaman datang dari sejumlah kalangan yang menilai > Anies tidak konsisten dengan sikapnya selama ini yang menolak proyek pulau > reklamasi. Dia pernah menarik lagi rancangan perda reklamasi dari DPRD, > mencabut 13 izin, dan menyegel pulau yang sudah terbangun. > > Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus > Simamora menyatakan penerbitan IMB itu melanggar aturan. Dia menunjuk dasar > hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai > Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil > belum disahkan. > > Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai > tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 > September 2018. Foto: Instagram > > “Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson. > > Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk > menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan > gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji > untuk menghentikan proyek reklamasi. > > ADVERTISEMENT > > Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta > <https://metro.tempo.co/read/1130345/anies-baswedan-resmi-cabut-izin-reklamasi-teluk-jakarta> > > Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta > Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara > Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang > Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis > Pantai Utara Jakarta. > > Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies > <https://metro.tempo.co/read/1214152/anak-buah-anies-sudah-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi/full&view=ok> > untuk > menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” > kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea. > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_8876062371431359731_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
