Hanya kecolongan? Siapa yang nyolong?
Lha kok milih Baswedan. Pilih saja Bos Edan.....

Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 13.46 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
>
> -------- 轉寄郵件 --------
> 主旨: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
> 日期: Fri, 14 Jun 2019 11:10:29 +0800
> 從: ChanCT <[email protected]> <[email protected]>
> 到: GELORA_In <[email protected]> <[email protected]>
>
> Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
> Reporter:  M Julnis Firmansyah
> Editor:  Zacharias Wuragil
> Jumat, 14 Juni 2019 08:13 WIB
>
> [image: Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Tempat
> Pelelangan Ikan Cilincing Jakarta Utara dalam rangka dukungannya terhadap
> penolakan reklamasi, 8 Februari 2017. TEMPO/Chitra]Calon Gubernur DKI
> Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Tempat Pelelangan Ikan Cilincing
> Jakarta Utara dalam rangka dukungannya terhadap penolakan reklamasi, 8
> Februari 2017. TEMPO/Chitra
>
> TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies
> <https://www.tempo.co/tag/anies> Baswedan menerangkan landasan hukum
> penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju, dulu disebut Pulau D, di proyek
> reklamasi Teluk Jakarta. Seperti telah lebih dulu diungkap anak buahnya,
> IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit untuk Kapuk Naga Indah,
> pengembang pulau reklamasi itu, pada November 2018 lalu.
>
> Baca: Begini Gerindra DKI 'Tegur' Anies Soal IMB Pulau Reklamasi
> <https://metro.tempo.co/read/1214324/begini-gerindra-dki-tegur-anies-soal-imb-di-pulau-reklamasi>
>
> Anies membagikan keterangan tertulis untuk jawabannya atas penerbitan IMB
> tersebut pada Kamis petang 13 Juni 2019. Dalam keterangannya
> Kamis, Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan
> Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
>
> Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang
> Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah
> dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah
> tersebut untuk jangka waktu sementara.
>
>
> Rumah bertingkat dua berdiri di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara,
> Kamis sore, 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
>
> ADVERTISEMENT
>
> Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan
> Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era
> Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu
> disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
>
> Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP Kepada Anies: Kacau Balau
> <https://metro.tempo.co/read/1214312/terbit-imb-di-pulau-reklamasi-pdip-kepada-anies-kacau-balau?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_2>
>
> "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah
> fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies menuturkan.
>
> Landasan tersebut digunakannya setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah
> menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya
> denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetillkan besarannya.
>
> "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum
> oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan
> denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
>
> Baca: Foodcourt Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan
> <https://metro.tempo.co/read/1168130/food-court-beroperasi-di-pulau-reklamasi-jakpro-lepas-tangan>
>
>
> Sebelumnya, kritik dan kecaman datang dari sejumlah kalangan yang menilai
> Anies tidak konsisten dengan sikapnya selama ini yang menolak proyek pulau
> reklamasi. Dia pernah menarik lagi rancangan perda reklamasi dari DPRD,
> mencabut 13 izin, dan menyegel pulau yang sudah terbangun.
>
> Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus
> Simamora menyatakan penerbitan IMB itu melanggar aturan. Dia menunjuk dasar
> hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai
> Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
> belum disahkan.
>
> Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai
> tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26
> September 2018. Foto: Instagram
>
> “Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson.
>
> Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk
> menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan
> gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji
> untuk menghentikan proyek reklamasi.
>
> ADVERTISEMENT
>
> Baca juga:  Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
> <https://metro.tempo.co/read/1130345/anies-baswedan-resmi-cabut-izin-reklamasi-teluk-jakarta>
>
> Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta
> Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara
> Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang
> Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis
> Pantai Utara Jakarta.
>
> Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies
> <https://metro.tempo.co/read/1214152/anak-buah-anies-sudah-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi/full&view=ok>
>  untuk
> menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,”
> kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea.
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_8876062371431359731_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke