Sidang Sengketa Pilpres 20195 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak 
Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzze...

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan adanya ketidaknetralan 
aparat kepolisian dan Badan Intelejen ...
 |

 |

 |



Jumat, 14 Juni 2019 14:27
 Capture Kompas TV LiveAnggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga 
Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian 
dugaan kecurangan Pilpres 2019.

 
TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo 
Subianto-Sandiaga Uno menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan 
Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan 
materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah 
Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat 
(14/6/2019).
Menurut Denny ada 5 poin yang menjadikan ketidakseimbangan dalam Pilpres 2019 
hingga mengerucut pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan 
masif (TSM).
 Pertama adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim 
kemenangan paslon 01.
Ia lantas mengatakan adanya pengakuan dari seorang anggota Polsek Kabupaten 
Wangi di Garut.
"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian 
pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan 
itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."
 Menurutnya hal itu karena adanya tekanan sehingga mencabut pengakuannya.
"Pencabutan itu juga bisa bermakan indikasi bahwa pengakuannya dalah benar, dan 
yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut pengakuannya," ujar 
Denny.
"Pengakuan AKP Salman Azis dilihat sebagai fenomena puncak gunung es dan 
terjadi sporadis apalagi tiba-tiba."
Selanjutnya, ia mengatakan adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati 
dukungan paslon 02.
"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah 
diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."
"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk 
mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," 
ungkapnya.
 Kemudian terkait ketidaknetralan BIN, Denny mengatakan jauh lebih rumit 
dibuktikan karena berkaitan dengan TSM.
"Akan disampaikan buktinya dalam sidang pembuktian."
Ia menyinggung Kepala BIN Budi Gunawan (BG) yang tampak mendatangi kegiatan 
hari ulang tahun PDIP, namun tidak kepada partai lain.
"Selain pernah menjadi ajudan Megawati, Budi Gunawan, didedikasikan pada HUT 
PDIP, satu hal yang tidak dilakukan kepada partai lainnya, juru bicara BIN 
mengkonfirmasi kehadiran BG."
Selanjutnya, ia menilai adannya tekanan yang diberikan kubu 01 kepada media 
yang mencoba bersikap netral yakni tvOne.
"Pernyataan Presiden SBY yang tak hanya terkait dalam pilkada tetapi juga ada 
kaitannya dengan media besar, yakni media grup MNC media yang dimiliki oleh 
Mahaka Grup yang berafiliasi dengan kubu 01," ujar Denny.
 "Media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan 
harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia 
Lawyers Club)," ucap Denny kemudian membacakan cuitan Karni Ilyas yang 
mengatakan cuti.
"Publik bertanya-tanya, sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan 
dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, 
mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang 
aksi curang."
 Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana 
menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 
2019. (Capture Kompas TV Live)

 
Yang kelima pihaknya menyinggung mengenai adanya tebang pilih hukum antara 
pendukung paslon 01 dan 02.
"Diskriminasi pelakuan dan penegakan hukum."
"Tebang pilih dan tajam ke paslon 02. Kecurangan demikian TSM," ungkapnya.
"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan 
karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk 
upaya kemenangan capres paslon 01."
Ia lantas mengatakan kubu 01 pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
 Tim Hukum Prabowo Bicara soal Alat Bukti Berita Media
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo 
Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di 
sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan 
materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah 
Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat 
(14/6/2019).
Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang 
mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.
"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita 
bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir 
dipropagandakan," ujar Denny.
Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).
"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam 
surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi 
yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak 
diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.
 "Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media 
yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, 
apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa 
dibantah, sehingga diakui kebenarannya."
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Poin Kuasa Hukum 02 
soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas, 
https://wow.tribunnews.com/2019/06/14/5-poin-kuasa-hukum-02-soal-polisi-dan-bin-tak-netral-singgung-tim-buzzer-hingga-cuitan-karni-ilyas?page=all.Penulis:
 Roifah Dzatu Azma Editor: Lailatun Niqmah















Kirim email ke