Sidang MK: Mahfud MD Nilai Tim Prabowo Cerdik 
https://news.solopos.com/read/20190616/496/998907/sidang-mk-mahfud-md-nilai-tim-prabowo-cerdik
 
https://img.solopos.com/thumb/posts/2019/06/16/998907/mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mahfud-m.d.-antara-yudhi-mahatma.jpg?w=600&h=400Mantan
 Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. (Antara/Yudhi Mahatma)
 
 16 Juni 2019 09:00 WIB Newswire https://www.solopos.com/
 

 Solopos.com, JAKARTA -- Mahfud MD memberikan pujian untuk tim hukum pasangan 
capres-cawapres no 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikomdoi Bambang 
Widjojanto. Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD menilai tim hukum Prabowo 
cerdik dalam sidang Mahkamah Konstitusi mengenai hasil gugatan Pilpres 2019, 
Jumat (14/6.2019).
 

 
 Lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd,  Mahfud menuliskan beberapa catatan 
penting mengenai jalannya sidang MK itu.
 

 Mantan ketua  MK  itu juga menilai sidang MK Jumat, berbeda dengan sidang 
gugatan hasil Pilpres 2014. Ketika itu, kata Mahfud MD, Prabowo Subianto hadir 
dalam sidang untuk memberikan kata pengantar.
 

 "Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini 
tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) 
tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani 
oleh BW (Bambang Widjojanto)," cuit Mahfud MD.
 

 Kata Mahfud MD, yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal 
kecurangan kualitatif. Menurut Mahfud MD, tidak ada adu data C1 yang dulu 
dijanjikan kubu Prabowo.
 

 "Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak prlu 
dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. 
Fokusnya kecurangan," kicau Mahfud MD.
 

 Mahfud MD juga menyebut tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan 
sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.
 

 "Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar 
memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, 
saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan 
dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuit 
Mahfud MD.
 

 Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, 
MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah 'Mahkamah Kalkulator'.
 

 "Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian 
dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah 
bagaimana membuktikan curang TSM itu," cuit Mahfud MD.
 

 Menurut Mahfud MD, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan 
kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
 

 "Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan 
yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada 
kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana 
atau AN. Kita tunggu," kicau Mahfud.
 

 
 Sumber : Suara.com

Kirim email ke